Mengenal Lebih Dekat Pasar Modal Syariah
Mengenal Lebih Dekat Pasar Modal Syariah
Mengenal Lebih Dekat Pasar Modal Syariah
Rabu, 30 Januari 2013 11:31
Euphoria industri syariah global tidak hanya menyasar pada industri keuangan di Indonesia, namun juga di sektor pasar modal.
Keberadaan industri pasar modal di Indonesia memang masih seumur jagung. Meski demikian, dalam perkembangannya cukup signifikan bahkan sudah mengakomidir masyarakat muslim.
Lalu bagaimana perkembangan industri pasar modal syariah di Indonesia? Secara umum kegiatan pasar modal syariah tidak berbeda dengan pasar modal konvensional. Poinnya, pasar modal syariah memiliki produk dan mekanisme transaksi yang sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.
Tonggak sejarah pasar modal syariah ketika diterbitkannya reksa dana syariah oleh PT Danareksa Investment Management (DIM) pada 3 Juli 1997.
Selanjutnya, Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia/BEI) melakukan kerjasama dengan DIM meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII). Dalam perkembangan terbaru, BEI juga sudah meluncrukan indek saham syariah (ISSI) yang memuat lebih banyak saham berbasis syariah yang disertai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Tidak sembarang saham bisa masuk JII. Indeks saham berbasis syariah ini hanya memuat saham-saham yang dapat dijadikan sarana investasi sesuai dengan prinsip syariah. Jumlahnya, hanya 30 saham dan di-review setiap enam bulan sekali.
Lalu apa pengertian saham yang sesuai dengan kaidah syariah. Perusahaan berbasis syariah harus memiliki manajemen dan usaha yang sejalan dengan syariah, serta memiliki produk halal.
Sebagai gambaran, prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dimana penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan didasarkan bagi hasil.
Perusahaan yang memproduksi minuman keras atau perusahaan keuangan konvensional tidak memenuhi kategori syariah. Setiap pemilik saham syariah memiliki hak yang proporsional dengan jumlah lembar saham yang dimiliki. Artinya, pemiliki dapat hak yang proporsional. Di sisi lain, trading saham syariah tidak boleh menggunakan fasilitas utang (marjin).
Adapun kegiatan usaha saham berbasis syariah yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah antara lain tidak melakukan kegiatan usaha yang tergolong judi. Emiten syariah juga tidak melakukan kegiatan usaha perdagangan yang tidak disertai penyerahan barang/jasa.
Saham syariah bukan merupakan perusahaan pembiayaan berbasis bunga dan jual beli yang memiliki unsur ketidakpastian (ghahar). Selain itu, saham syariah tidak melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah). (Dim)
* CourseSmart: Platform Analytics Khusus Pendidikan (2013-01-18) * Perlukah Saya Kuliah Entrepreneurship? Ini Jawabannya (2013-01-16) * Berkat Mark Zuckerberg, Pendidikan Entrepreneurship Menjamur di Kampus AS (2013-01-09) * Pentingnya Pendidikan Karakter Dalam Dunia Pendidikan (2012-11-03) * Bisakah Hypnosis Mengubah Karakter Anak? (2012-10-28)