Mari kita bahas kembali salah satu mahfudhot yang pernah dipelajari tentang balasan suatu kejahatan
فَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا
Balasan suatu kejahatan itu adalah kejahatan yang sama dengannya.
Mahfuzhat ini serupa dengan salah satu ayat Al-Qur’an, yaitu surah As-Syura ayat 40 yang berbunyi:
وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا ۖ فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ
“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.”
Maksudnya adalah apabila ada seseorang yang menzalimi orang lain, maka orang yang dizalimi itu punya hak untuk membalasnya (Qisash) dengan cara yang serupa, tidak boleh melebihi itu. Artinya jiwa dibalas jiwa, luka dibalas dengan luka serupa, dan seterusnya.
Namun perlu dicatat bahwa dalam hukum Islam, pelaksanaan Qisash ini hanya boleh dilakukan di hadapan hakim atau pihak yang memiliki otoritas, jadi tidak boleh dilakukan secara personal, karena malah akan menjadi perang antar keluarga, suku, dan lain-lain .
Adapun jika orang tersebut memaafkan, maka itu lebih baik dan ada pahala baginya di sisi Allah. Maka sikap memaafkan ini adalah sikap yang paling utama.
Nama : Lindha Kurniawati, S.Pd
Alamat : Pondok Pesantren TIDAR, Tidar Dudan Rt 01 Rw 10 Kel. Tidar Utara Kec. Magelang Selatan Kota Magelang 56123
Nomor : 085702659055