Home / Artikel / HUKUM ISLAM DAN PERBEDAAN MAZHAB

HUKUM ISLAM DAN PERBEDAAN MAZHAB

HUKUM ISLAM DAN PERBEDAAN MAZHAB

MAKALAH

UNTUK MEMENUHI TUGAS MATAKULIAH

Pendidikan Agama Islam

yang dibina oleh Bapak WahibDariyadi

oleh

SiscaMalinda (140413606523)

Siti Lavenia (140413606814)

Wahyu Dwi Permana (140413601484)

UNIVERSITAS NEGERI MALANG

FAKULTAS EKONOMI

PROGRAM STUDI S1 MANAJEMEN

SEPTEMBER 2014

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kehadirat Allah SWT, karena atas segala hikmat dan rahmat yang telah dilimpahkan-Nyalah akhirnya makalah “Hukum Islam dan Perbedaan Mahzabini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.

Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Agama Islam di Universitas Negeri Malang. Selain itu penulis mengharapkan agar makalah ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang membutuhkan.

Dalam penyelesaian makalah ini penulis banyak mengalami kesulitan. Namun, berkat bimbingan dari berbagai pihak akhirnya makalah ini dapat diselesaikan walaupun masih banyak kekurangannya. Karena itu, sepantasnya jika penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, baik secara langsung maupun tidak langsung yang tidak dapat disebutkan satu persatu.

Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak memiliki kekurangan. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan adanya kritik dan saran yang positif agar makalah ini menjadi lebih baik dan berdaya guna dimasa yang akan datang.

Harapan penulis, mudah-mudahan makalah yang sederhana benar-benar membuktikan bahwa mahasiswa dapat lebih berperan serta dalam pembangunan masyarakat pada kenyataan sehari-hari dan bermanfaat bagi pembaca umumnya serta rekan mahasiswa khususnya. Amin.

 

Malang, 20 September 2014

 

 

PENULIS

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

  1. Latar Belakang

Dengan nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang, tidak lepas juga kekuasaan Allah dalam mengatur perjalanan hidup kita, sehingga kita dapat mengenal sebuah pendidikan.

Fiqh sangat luas pembahasaanya baik dalam menentukan hukum maupun dalam peraktek kesehariannya. Di dalam menentukan hukum banyak terjadi perbedaan-perbedaan pendapat para fuqaha, perbedaan tersebut menimbulkan perbandingan hasil ijtihad mereka. Perbandingan hasil ijtihad para fuqaha tersebut dikenal dengan nama Perbandingan Mazhab. Perbandingan Mazhab merupakan pendapat-pendapat para mujtahid dalam menentukan berbagai masalah. Perbandingan Mazhab memuat hal-hal yang bertalian tentang kedudukan ijtihad dalam Islam, yang didalamnya juga terdapat kajian-kajian tentang sebab-sebab timbulnya perbedaan pendapat tentang hukum Islam dan hikmah serta implikasinya dalam kehidupan bermasyarakat.

  1. Rumusan Masalah
  1. Apakah Pengertian Hukum Islam ?
  2. Apa yang dimaksud dengan syariah dan fikih?
  3. Apa Sumber Hukum Islam ?
  4. Apa pengertian dari madzhab dan urgensinya ?
  5. Apa saja perbedaan madzhab-madzhab dalam Islam?
  6. Bagaimana cara mengarifi perbedaan madzhab-madzhab dalam Islam ?
  7. Bagaimana kearifan lokal dalam hukum Islam ?

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

  1. Pengertian Hukum Islam

Sebagai agama terakhir, Islam memberikan bimbingan dan tuntunan kepada pemeluknya berupa seperangkat aturan agar kehidupan mereka dapat berjalan dengan baik sehingga pada gilirannya bisa melahirkan kesejahteraan, kedamaian dan kebahagian di dunia dan akhirat. Aturan-aturan itulah yang kemudian disebut dengan hukum Islam atau Islamic law.

Dilihat dari perspektif sejarah, istilah hukum Islam disinyalir datang paling belakngan bila dibanding dengan istilah syariah dan fikih. Namun sejak kapan istilah hukum Islam digunakan dalam khazanah keilmuan Islam tidak diketahui secara pasti. Sejak diturnkan oleh Allah, al-Qur’an tidak pernah menyebut “hukum Islam” secara tegas dan spesifik. Memang kata hukm yang berarti hukum banyak sekali tedapat dalam ayat-ayat al-Qur’an tetapi tidak satupun yang disandingkan dengan kata “Islam”. Demikian juga hadis-hadis Nabi, sepanjang penelusuran penulis, tidak satupun kata hukm yang disandingkan dengan kata Islam. Hal ini setidaknya menunjukan bahwa pada generasi awal Islam, istilah hukum Islam belum pernah digunakan pada masa-masa itu.

Berbeda dengna penamaan hukum Islam, penggunaan istilah syariah dan fikih banyak dijumpai dalam al-Qur’an dan hadis Nabi. Salah satunya bisa dilihat pada Q.S. al-Jatsiyah:18 :

ثُمَّ جَعَلْناكَ عَلى‏ شَريعَةٍ مِنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْها وَلا تَتَّبِعْ أَهْواءَ الَّذينَ لا يَعْلَمُونَ

“ Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat untuk urusan (agama yang benar). Maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.”

Mencermati sejarah diatas, dapat dipahami bahwa istilah hukum Islam merupakan sebuah istilah yang muncul belakangan dibanding syariah dan fikih. Dengan demikian, istilah hukum Islam tidak mempunyai makna spesifik yang mengarah kepada defenisi tertentu, tetapi ia tak lebih merupakan sinonim dari syariah dan fikih.

  1. Pengertian syariah dan fikih

Dilihat dari sudut pandang etimologis (bahasa) syariah berarti “jalan menuju tempat keluarnya air (sumber mata air)”. Sementara itu, ditinjau dari sisi terminologis (istilah), syariat adalah segala ketentuan Allah yang ditetapkan kepada hamba-hamba-Nya baik menyangkut aqidah, ibadah, akhlak dan mu’amalah (Manna’ al-Qathan, T.Th.:15).

Secara garis besar syariat Islam dapat dibagi dalam tiga cakupan:

  1. Meliputi petunjuk dan bimbingan untuk memperoleh pengenalan (ma’rifat) yang benar tentang Allah SWT dan alam gaib, yang disebut “ahkamsyar’iyyahi’tiqadiyyah” yang menjadi bidang bahasaan ilmu tauhid (ilmu kalam).
  2. Meliputi petunjuk dan bimbingan untuk pengembangan potensi kebaikan yang ada dalam diri manusia, supaya ia menjadi makhluk terhormat, yang disebut “ahkamsyar’iyyahkhuluqiyyah” yang menjadi bidang kajian ilmu tasawuf (akhlak).
  3. Meliputi berbagai ketentuan dan seperangkat peraturan hukum untuk menata hal-hal praktis dalam melakukan ibadah (pengabdian) kepada Allah, melakukan hubungan (pergaulan) sehari-hari sesama manusia dalam rangka memenuhi hajat hidup,, melakukan hubungan dalam lingkungan keluarga, dan melakukan penertiban hukum untuk menjamin tegaknya keadilan dan terwujudnya ketentraman dalam pergaulan manusia, yang disebut “ahkamsyar’iyyahamaliyyah” yang menjadi bahasa fikih (Yafie, 1995:81).

Berbeda dengan syariat, secara bahasa fikih diartikan al-fahm, yakni pemahaman atau pengertian. Adapun secara istilah, fikih adalah “memahami ketentuan-ketentuan syariah yang bersifat aplikatif melalui dalil-dalilnya yang terperinci” (Zahroh, 1958:6). Dalam ungkapan lain, fikih adalah rumusan-rumusan hukum yang dihasilkan para ulama melalui pengkajian yang mendalam terhadap ketentuan-ketentuan syariah yang terhimpun dalam al-Qur’an dan hadis.

Merujuk kepada penjelasan di atas, dapat difahami bahwa syari’ah dan fikih adalah dua hal yang berbeda tetapi mempunyai hubungan yang sangat erat. Secara lebih rinci hubungan keduanya dapat diliha pada tabel berikut

 

Aspek Syariat Fikih
Rumusan Berupa nash-nash (teks) yang terhimpun dalam al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi Berupa pemikiran para ulama sebagai hasil penafsiran dan penjabaran atas syariah
Sifat Dasar Fundamental, global, absolud (qath’iy), dan tidak berubah Instrumental, terinci, relatif (dhanny), dan selalu berubah sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi
Ruang Lingkup Mencakup semua persoalan agama, baik yang berhubungan dengan keyakinan, akhlak, atau hal-hal praktis seputar tata cara beribadah kepada Allah Hanya mencakuo persoalan ibadah kepada Allah dan muamalah dengan sesama manusia
Keragaman Hanya satu, dalam bentuk nashal-Qur’an dan hadis Nabi Terdiri dari banyak ragam, sejalan dengan banyaknya ulama’ fikih yang merumuskannya. Seperti Imam Hanafi, Imam Maliki dll

 

  1. Sumber Hukum Islam

Sumber hukum Islam secara keseluruhan ada tiga, yakni al-Qur’an, hadis dan ijtihad. Dua sumber yang pertama merupakan sumber pokok dan yang ketiga (ijtihad) adalah sumber pelengkap atau sumber tambahan.

Keberadaan al-Qur’an dan hadis yang bersifat global, meyebabkan umat Islam harus melaukanpenafisran terhadap keduanya ke dalam kaidah-kaidah yang lebih konkret, aplikatif, dan praktis. Proses penafsiran terhadap al-Qur’an dan Hadis yang demikian disebut ijtihad.

  1. Al-Qur’an: Sumber Pokok Hukum Islam

Al-Qur’an secara etimologis berdasarkan pendapat yang paling kuat sebagaimana dinyatakan oleh Dr. ShubhiShalih (1990:56) berarti ‘bacaan’ atau ‘yang dibaca’. Adapun secara terminologis, menurut Imam Syaukani, al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturnkan kepada Rasul-Nya, Muhammad bin Abdullah dalam bahasa Arab dan maknanya murni, yang sampai kepada kita secara mutawatir. Mutawatir artinya proses penyampaian al-Qur’an kepada kita tidak mengalami keterputusan generasi dan dilakukan oleh orang-orang, yang bila dilihat secara jumlah maupun integritas moral tidak mungkin berdusta.

Menurut Khalaf (1978:32-33), komposisi ayat al-Qur’an yang berbicara mengenai tema hukum jauh lebihsedikit dibanding dengan tema akhlak, akidah atau sejarah sekalipun. Dari total 6360 ayat Al-Qur’an hanya 368 ayat yang secara langsung berbicara tentang masalh hukum. Jumlah tersebut setara dengan ± 6% dari jumlah ayat al-Qur’an . Adapun distribusi ayat-ayat tersebut adalah sebagai berikut:

No Aspek Jumlah Ayat
1 Ibadah mahdhah (sholat,puasa,zakat, dan haji) 140
2 Keluarga (perkawinan, perceraian, mawaris) 70
3 Ekonomi (perdagangan, sewa-menyewa, kontrak, dan hutang-piutang) 70
4 Pidana (kriminal dan norma hukum lainnya) 30
5 Qadha’ (persaksian dan sumpah dalam proses pengadilan) 13
6 Politik (hak-hak warga negara dan hubungan pemerintah dengan warganya) 10
7 Hubungan sosial (interaksi umat Islam dengan nonIslma dan hubungan antara negara Islam dengan non Islam) 25
8 Hubungan sosial antara orang kaya dengan orang miskin, jaminan negara terhadap orang miskin 10

Memperhatikan distribusi pembahasan ayat al-Qur’an di atas, diketahui bahwa jumlah ayat yang memberikan landasan hukum sangatlah terbatas sehingga penafsiran terhadap al-Qur’an yang disesuaikan dengan konteks perkembangan jaman sangat diperlukan untuk memberikan justifikasi hukum terhadap berbagai persoalan umat.

  1. Hadis : Sumber Hukum Islam Kedua

Secara etimologi berarti perkataa, cerita, atau keajaiban. Secara historis hadis baru ditulis pada zaman khalifah Umar bin Abdul Aziz. Tindakan beliau dilatar belakangi oleh kekawatiran hilangnya hadis-hadis para nabi SAW yang tercerai berai karena jumlah nabi yang semakin sedikit disebabkan meninggal dunia saat pertempuran atau sebab lainnya.

Hubungan hadis dan Al – Qur’an adalah sebagai penjelas atau penafsir Al-Quran, manakala ketentuan Al-Qur’an belum terlalu jelas. Namun tidak semua hadis bisa dijadikan ketentuan semua tergantung kualitas hadis tersebut. Menurut al-Qaththan mayoritas ulama hadis yang dapat dijadikan pijakan hukum adalah hadis shahih dan hasan.

  1. Ijtihad : Sumber Pelengkap Hukum Islam

Secara bahasa berarti mencurahkan segala kemampuan untuk merealisasikan sesuatu. dengan pengertian ini ijtihad digunakan untuk beban berat dan kesulitan-kesulitan. Secara istilah merupakan aktivitas yang dilakukan ulama untuk mengali hukum yang bersifat global yang terdapat dalam hukum syariah. Ijtihad bersifat zhanni (dugaan kuat). Ia bersifat relatif yang memungkinkan untuk dilakukan interprestasi ulang apabila situasi dan kondisinya berubah. Seseorang dapat berijtihad dengan syarat :

  1. Dapat memahami Al-Quran dan hadis secara baik
  2. Menguasai masalah yang hukumnya telah ditujukan oleh ijma’ Menguasai bahasa arab secara baik
  3. Menguasai ilmu Ushulal-Fiqh
  4. Memiliki ilmu dibidangnasikh-mansukh

Dalam konteks modern saat ini terjdi penambahan syarat baru yaitu mampu memahami secara utuh permasalahan yang akan dikaji dalam bebagai sudut pandang. Klasifikasi ijtihad :

  1. Ijtihad fardi : dilakukan sendiri
  2. Ijtihad jama’i : dilakukan bersamaa-sama

 

  1. Bermahzab dan Urgensinya

Pengertian mahzab secara sederhana yaitu aliran. Secara kamus fikih mahzab adalah metode tertentu dalam menggali hukum syariah yang bersifat praktis dan dalil-dalilnya bersifat dari dalil-dalilnya bersifat kasuistik. Kegunaan mahzab bukan hanya digunakan konsep fikih namun juga digunakan bidang akidah dan politik.

Secara faktual allah memberikan intelektual manusia berbeda-beda sehingga perbedaan mahzab-mahzab merupakan suatu keniscayaan. Namun bukan berarti keniscayaan itu bebas dilakukan dalam segala bentuk dan berbagai hal. Untuk itu para ulama telah membagi nas-nas syariah menjadi dua :

  1. Qath’i yang berarti mutlak, absolut dan bebas dari penafsiran. Qath’ bersifat mendasar contohnya : kewajiban sholat, zakat, puasa, haji, dll
  2. Dzanni yang artinya interpretatif dan mungkin ditafsirka, karena makna bisa lebih dari satu.

Tinjauan umat islam terbagi atas beberapa tingkat :

  1. Awam (umum)
  2. Santri (terpelajar)
  3. Mujtahid (orang yang beleh berijtihad)

Dari tingkatan santri dan mujtahid bila menemukan masalah bisa mencari jawaban langsung melalui Al-Qur’an. Namun, apabila orang awam mereka cenderung mencari solusi melalui mujtahid. Dikarenakan orang awam menganggap orang mujtahid memberi solusi sudah melalui pertimbangan matang dan merujuk kepada ayat-ayat al-Qur’an dan Hadis.

 

  1. Perbedaan Madzhab-madzhab dalam Islam
  1. Mahzab Hanafi

Mahzah tertua yang bertahan sampai sekarang yang didirikan Abu Nu’man bin Tsabit Al Kufi . Mahzab ini paling dominan dengan pengikut 45%.

Karakteristik mahzab fikih :

  • Penggunaan rasio dominan
  • Hukum yang dihasilkan bersifat rasional.
  1. Mahzab Maliki

Didirikan oleh Imam Malik bin Abi Amir ( tokoh yang terkemukandibodang fikih dan hadis). Karya monumental beliau adalah kitab hadis al-Muwaththo’. Mahzab Maliki mulanya tersebar di Madinah kemudian menyebar dan diperkirakan sekitar 15% penganut umat muslim didunia. Karakteristiknya mahzab ini bersifat tradisional.

  1. Imam Syafi’i

Didirikan oleh Muhammad bin Idris Asy-Syafi-i. Beliau telah hafal Al-Qur’an sejak usia 9 tahun setelah itu belajar bahasa dan sastra kemudian hadis dan fikih. Dewasanya imam syafi’i mengeluarkan fatwa keagamaan di Irak yang sering disebut sebagai QaulQadimpendapat lama. Kemudian beliau tinggal tinggal dimesir dan mengeluarkan banyak fatwa keagamaan yang disebut QaulJadid ( pendapat baru ).

Karena beliau mengeluarkan pendapat baru di dua wilayah maka beliau sering dianggap sebagai mahzab tengah artinya tidak terlalu rasional seperti mahzab Hanafi dan tidak terlalu tradisional seperti mahzab Maliki.

Keistimewaan imam Syafi’i dibanding dengan mujtahid lain adalah ulama pertama yang menciptakan ilmu Ushul Fikih dalam karyanya ar-Risalah. Adapun di bidang fikih menjadi rujukan dalam mazhabnya ialah al-Umm. Mazhab ini diikiti sekitar 28% umat islam didunia . mazhab terbesar terbesar kedua setelah mazhab hanafi dan salah satu penganut mazhab ini adalah masyarakat negara kita (Indonesia).

  1. Imam Hanbali

Pendiri mazhab Hanbali ialah Imam Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal bin Hilal az-Zahiliasy-Syaibani. Beliau lahir di Baghdad pada tahun 164 H dan wafat tahun 241 H. Ulama yang mengembangkan mazhab Ahmad bin Hanbal antara lain Abu Bakar bin Muhammad bin Hani yang terkenal dengan nama al-Atsram. Penganut terbesar Mazhab Hanbali di seluruh Jazirah Arab, Palestina, Syria, Irak.

  1. Mengarifi perbadaan mazhab
  1. Membekali diri dan mendasari sikap sebaik-baiknya dengan ilmu, iman, amal, dan akhlak yang baik.
  2. Lebih memprioritaskan perhatian dan kepedulian terhadap masalah-masalah besar umat
  3. Memahami ikhtilaf (perbedaan) dengan benar
  4. Meneladani etika dan sikap para ulama
  5. Mengikuti pendapat para ulama yang rajih (yang diakui/tidak meragukan)
  6. Setiap orang berhak mengamalkan mazhab yang rajih tersebut
  7. Mengutamakan sikap toleransi terhadap mazhab lain
  8. Menghindari sikap ghuluw (berlebih-lebihan)
  9. Menjaga agar ikhtilaf (perbedaan) menjadi hal yang wajar
  1. Kearifan Lokal dalam Hukum Islam
  1. Urf Dalam bingkai Islam

Islam merupakan agam terakhir yang diturunkan Allah swt. Kepada Nabi Muhammad SAW. Sebagai agama terakhir islam diperuntukkan kepada manusia dan menjadi penyempurna agama sebelumnya. Inilah faktor pembeda islam dengan agama lain.

Meskipun Nabi Muhammad SAW adalah keturunan Arab tetapi Islam tidak hanya diperuntukkan kepada Bangsa Arab. Ini berbeda dengan agama Yahudi yang diperuntukkan kepada Kaum Nabi Musa, dan Nasrani kepada Kaum Nabi Isa. Hadis ini secara tegas memberikan pesan bahwa kehadiran Rasul SAW dalam masyarakat Arab tidak menghilangkan perilaku tradisi masyarakat tetapi lebih menyempurnakan yang kurang baik dalam diri mereka. Sebagai manusia, Nabi Muhammad SAW niscaya terikat oleh aturan budaya dan hukum kemanusiaan dimana dan kapan dia hdup, seperti cara berpakaian, jenis makanan yang dimakan, atau yang lain. Sebagai pembawa wahyu, Nabi Muhammad SAW tentu berusaha mempengaruhi atau bila perlu merubah budaya yang tidak sejalan dengan ajaran Islam.

  1. Menyandingkan hukum Islam dengan tradisi lokal.

Nabi Muhammad SAW sebagai pembawa misi Islam pun diutus untuk memperbaiki apa yang sudah ada menjadi lebih baik. Inilah yang mengilhami para pejuang Islam generasi awal ketika menyebarkan Islam di Nusantara. Para Walisongo misalnya mendakwah Islam di tanah Jawa dengan cara-cara begitu unik dengan budaya jawa seperti menggunakan wayang sebagai alat untuk mendakwah. Para Walisongo mampu memadukan antara ajaran Islam dengan budaya Jawa. Sebelumnya masyarakat Jawa sangat kental dengan pengaruh Hindu-Budha. Prinsip selalu dipegang Walisongo dan penyebar agama Islam lainnya bahwa agama Islam tidak anti terhadap budaya lokal.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

  1. Kesimpulan

Mazhab ialah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam Mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistinbatkan hukum Islam. Kemudian Imam Mazhab dan Mazhab itu berkembang pengertiannya menjadi kelompok uamat Islam yang mengikuti cara istinbath hukum semakin kokoh dan meluas, sesudah masa itu muncul mazhab-mazhab dalam bidang hukum Islam , baik dari golongan ahlihadits maupun ahli ra’yi. Perbandingan mazhab adalah ilmu pengetahuan yang membahas pendapat-pendapat fuqaha’ beserta dalil-dalinya mengenai berbagi masalah, baik yang disepakati, maupun yang diperselisihkan dengan membandingkan dalil masing-masing yaitu dengan cara mendiskusikan dalil-dalil yang dikemukakan oleh mujtahidin untuk menemukan pendapat yang paling kuat dalilnya.

Ruang lingkup pembahasan perbandingan mazhab ialah hukum-hukum amaliyah, baik yang disepakati, maupun yang masih diperselisihkan antara para Mujtahid, dengan membahas cara berijtihad mereka dan sumber-sumber hukum yang dijadikan dasar oleh mereka dalam menetapkanhukum, dalil-dalil yang dijadikan dasar oleh para mujtahid, baik dari al-Qur’an maupun sunnah, atau dalil-dalil lain yang diakui oleh syara’ dan hukum-hukum yang berlaku dinegara tempat muqarin hidup, baik hukum nasional/positif, maupun hukum internasional.

  1. Saran

Sebagai masyarakat kita seharusnya mampu berpikir kritis denganadanyaperbedaanmazhab. Sebaiknya kita harus menumbuhkan jiwa toleriryaitu mampu saling menghormatiantarapenganutmazhab yang satudenganlainnya. SebenarnyasetiapMazhabmemilikicirikhassendiri-sendiri. Mana yang sesuaidengankitaitulah yang kitapilih. Apalagi di era modern sekaranginibanyaktipumuslihat yang inginmemecahbelahumatislam agar sesame umatislambertikai. Sehingga kita seharusnya tidak terpengaruh olehperbedaanmazhab yang ada, budaya umat islam adalah menjaga kerukunan antar umat dan menjaga kedamaian itulah yang merupakan ciri khas umat islam. Oleh karena itu, Mari kita bersama-sama menumbuhkan semangat cinta damai dan saling menghormati dalam era globalisasi dan tidak terpengaruh oleh pengikut aliran aliran yang tidak diketahui asal usulnya yang sedang marak terjadi. Sehingga mampu mewujudkan umat islam yang sejahtera.

LAMPIRAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sisca Melinda SitiLavenia

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

WahyuDwi Permana

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN II

SOAL

  1. Jelaskan pengertian rasio ? (Wildan)
  2. Bagaimana Mengetahui Hadits ? (Suci)
  3. Bagaimana proses ijtihad dan apakah ada dalam bagian-bagian lagi ? (wella)
  4. Bagaimana islam bisa masuk dengan kebudayaan local ? (Rossy)
  5. Perbedaan Mazhab dan beri contoh ? (Shita)
  6. Apakah harus mengikuti salah satu mazhab ? (Shokib)
  7. Cara menyikapi perbedaan ? (Khoir)

About Moch Wahib Dariyadi

Saya adalah Bloger asal Malang yang menyukai kegiatan yang berhubungan dengan perkembangan IT, Design dan juga Pendidikan. Berupaya untuk selalu menebarkan kebermanfaatan bagi sesama.

Check Also

Kaligrafi Arab di Masjid

Kaligrafi Arab di masjid merupakan seni tulisan yang dipraktikkan dalam seni Islam. Kaligrafi Arab adalah ...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *