• Beranda
  • Tips
    • Android
    • Internet
    • Kesehatan
    • komputer
  • Artikel
    • Hikmah
    • Pendidikan
    • Opini
    • Kuliah
    • Lainnya
  • Hiburan
    • Nasyid
    • Lucu
  • Wisata
  • News
  • Tutorial
    • Photoshop Tutorial
  • Kuliah
Arabiyatuna
  • Beranda
  • Tips
    • Android
    • Internet
    • Kesehatan
    • komputer
  • Artikel
    • Hikmah
    • Pendidikan
    • Opini
    • Kuliah
    • Lainnya
  • Hiburan
    • Nasyid
    • Lucu
  • Wisata
  • News
  • Tutorial
    • Photoshop Tutorial
  • Kuliah

Artikel Ilmiah

  • Home
  • Blog
  • Artikel Ilmiah
  • Ketentuan Umum Jamsostek Pasal 20 – 30

Ketentuan Umum Jamsostek Pasal 20 – 30

  • Posted by Moch Wahib Dariyadi
  • Categories Artikel Ilmiah
  • Date 30/04/2012
  • Comments 0 comment

IURAN, BESARNYA JAMINAN, DAN TATA CARA PEMBAYARAN
 Pasal 20

  1. Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, Iuran Jaminan Kematian, dan Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ditanggung oleh pengusaha.
  2. Iuran Jaminan Hari Tua ditanggung oleh pengusaha dan tenaga kerja.

             Pasal 21
            Besarnya iuran, tata cara, syarat pembayaran, besarnya denda, dan bentuk iuran program jaminan sosial tenaga kerja ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

             Pasal 22

  1. Pengusaha wajib membayar iuran dan melakukan pemungutan iuran yang menjadi kewajiban tenaga kerja melalui pemotongan upah tenaga kerja serta membayarkan kepada Badan Penyelenggara dalam waktu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

       2.  Dalam hal keterlambatan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
            Pasal 23

            Besarnya dan tata cara pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua,dan tata cara pelayanan Jaminan Pemeliharaan     Kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
            Pasal 24

  1. Perhitungan besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja yang harus dibayarkan kepada tenaga kerja dilakukan oleh Badan Penyelenggara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Dalam hal perhitungan besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan menghitung kembali dan menetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Menteri menetapkan kecelakaan kerja, dan besarnya jaminan yang belum tercantum dalam peraturan pelaksanaan Undang-undang ini.
  4. Perbedaan pendapat dan perhitungan besarnya jumlah jaminan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) penyelesaiannya ditetapkan oleh Menteri.

BADAN PENYELENGGGARA 
            Pasal 25

  1. Penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja dilakukan oleh Badan Penyelenggara.
  2. Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah Badan Usaha Milik Negara yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      3.   Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dalam

melaksanakan fungsi dan tugasnya mengutamakan pelayanan kepada peserta dalam rangka peningkatan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja beserta keluarganya.

            Pasal 26
            Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), wajib membayar jaminan sosial tenaga kerja dalam waktu tidak lebih dari 1 (satu) bulan.

            Pasal 27

            mengendalian terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja oleh Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan oleh Pemerintah, sedangkan dalam pengawasan mengikutsertakan unsur pengusaha dan unsur tenaga kerja, dalam wadah yang menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
             Pasal 28
            Penempatan investasi dan pengelolaan dana program jaminan sosial tenaga kerja oleh Badan Penyelenggara diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

 KETENTUAN PIDANA
            Pasal 29

            Barang siapa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Pasal 19 ayat (2); Pasal 22 ayat (1); dan Pasal 26,  diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

  1. Dalam hal pengulangan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk kedua kalinya atau lebih, setelah putusan akhir telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka pelanggaran tersebut dipidana kurungan selama-lamanya 8 (delapan) bulan.
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran.

            Pasal 30
            Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) terhadap pengusaha, tenaga kerja, dan Badan Penyelenggara yang tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya dikenakan sanksi administratif, ganti rugi, atau denda yang akan   diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Tag: , ayat, badan, besarnya, dimaksud, iuran, jaminan, kecelakaan, kerja, ketentuan, pasal, pemerintah, pengusaha, penyelenggara, peraturan, perundang, sebagaimana, sosial, tenaga, undang

  • Share:
author avatar
Moch Wahib Dariyadi

Saya adalah Bloger asal Malang yang menyukai kegiatan yang berhubungan dengan perkembangan IT, Design dan juga Pendidikan. Berupaya untuk selalu menebarkan kebermanfaatan bagi sesama.

Previous post

Ketentuan Umum Jamsostek Pasal 12 - 19
30/04/2012

Next post

Ketentuan Umum Jamsostek Pasal 31 - 32
30/04/2012

You may also like

demo_image
Cabang Linguistik : Fonetik
17 October, 2017
demo_image
Tempat Unduhan Buku Gratis
22 September, 2017
KAMUS AL-‘AIN (العين)
6 September, 2017

KAMUS AL-‘AIN (العين) PENDAHULUAN Penyusunan mu’jam (kamus) bahasa Arab yang menghimpun kosakata bahasa Arab dan dijadikan sebagai panduan dalam mencari makna kata, dengan metode dan sistem tertentu, baru dimulai pada awal masa dinasti Abbasiyyah, yang dipelopori oleh Imam Al-Khalil bin …

Leave A Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

Categories

  • Ahlaq
  • Android
  • aqidah
  • Artikel
  • Artikel Ilmiah
  • Bahasa
  • Berita
  • Biologi
  • Desain
  • desain website
  • Download
  • Ekonomi
  • Fasilitas Jasa
  • Fasion
  • Fonologi
  • Gaya Hidup
  • Harga Mobil Baru dan Bekas
  • Hiburan
  • Hikmah
  • Hobi
  • Humor
  • Ibadah
  • Info Malang Raya
  • Info Umum
  • Internet
  • Jasa Pembuatan Website
  • Kata Kata Gombal
  • Kata Kata Mutiara
  • Kata-kata cinta
  • Kebugaran
  • Keislaman
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Kewanitaan (islam)
  • Khat & Imla'
  • Klien
  • Koleksi Sms
  • komputer
  • Kuliah
  • Lainnya
  • Linguistik
  • Lowongan
  • Lucu
  • Media dan TV Online
  • Motivasi
  • Muhasabah
  • Music
  • Nahwu
  • Nasyid
  • News
  • Opini
  • Pekerjaan & Beasiswa
  • Pembelajaran
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Photoshop Tutorial
  • Serba serbi
  • Shorof
  • SOAL-SOAL
  • software
  • Sosial
  • Status Facebook
  • Tafsir
  • Teknologi
  • Tip Internet dan website
  • Tips
  • Tutorial
  • Umum
  • Website dan Coding
  • Wisata

Komentar

  • Delmer Helbig on Islamic School Sebuah Alternatif
  • wanita super glow on Citra Sekolah Kejuruan dan Madrasah Sebagai Sekolah Kelas Dua
  • wanita super glow on Sekolah Hari Ini…
  • Yusuf Ihsanudin on PERENCANAAN DAN PENGGUNAAN  MEDIA PEMBELAJARAN PBA
  • Wieke Fitria Rahma on PERENCANAAN DAN PENGGUNAAN  MEDIA PEMBELAJARAN PBA

Recent Posts

  • Menantimu Dalam Taat
  • Meraih Pahala Di Saat Sakit
  • Daftar Jurnal Pendidikan dan Jurnal Bahasa Terindeks SCOPUS
  • Selamat Tahun Baru 2022
  • Shalat Sunnah Dhuha

https://arabiyatuna.com

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Terms of Service