• Beranda
  • Tips
    • Android
    • Internet
    • Kesehatan
    • komputer
  • Artikel
    • Artikel
    • Hikmah
    • Pendidikan
    • Artikel Ilmiah
    • Opini
    • Kuliah
    • Lainnya
  • Hiburan
    • Nasyid
    • Lucu
  • Wisata
  • News
  • Tutorial
    • Photoshop Tutorial
  • Kuliah
    • PAI
Arabiyatuna
  • Beranda
  • Tips
    • Android
    • Internet
    • Kesehatan
    • komputer
  • Artikel
    • Artikel
    • Hikmah
    • Pendidikan
    • Artikel Ilmiah
    • Opini
    • Kuliah
    • Lainnya
  • Hiburan
    • Nasyid
    • Lucu
  • Wisata
  • News
  • Tutorial
    • Photoshop Tutorial
  • Kuliah
    • PAI

Teknologi

  • Home
  • Blog
  • Teknologi
  • Prinsip Jual Beli (Bai’)

Prinsip Jual Beli (Bai’)

  • Posted by Moch Wahib Dariyadi
  • Categories Teknologi
  • Date 01/05/2012
  • Comments 0 comment

Dalam penerapan prinsip syariah terdapat 3 jenis prinsip jual beli (bai’) yang banyak dikembangkan oleh perbankan syariah dalam kegiatan pembiayaan modal kerja dan produksi, yaitu bai’ al- murabahah, bai’ as-salam dan bai’ al-istishna. Bai’ al-murabahah pada dasarnya adalah transaksi jual beli barang dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Untuk memenuhi kebutuhan barang oleh nasabahnya, bank membeli barang dari supplier sesuai dengan spesifikasi barang yang dipesan atau dibutuhkan nasabah, kemudian bank menjual kembali barang tersebut kepada nasabah dengan memperoleh marjin keuntungan yang disepakati. Nasabah sebagai pembeli dalam hal ini dapat memilih jenis transaksi tunai, cicilan, atau angguhan. Umumnya, nasabah memilih metode pembayaran secara cicilan. Adapun  bai’ as-salam adalah pembelian suatu barang yang penyerahannya dilakukan kemudian hari sedangkan pembayarannya dilaksanakan di muka secara tunai. Bai’ as-salam dalam perbankan biasanya diaplikasikan pada pembiayaan berjangka pendek untuk produksi agribisnis atau hasil pertanian atau hasil industri lainnya. Bai’ al-istishna pada dasarnya merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang dengan pembayaran di muka, baik dilakukan dengan cara tunai, cicil, atau ditangguhkan. Untuk melaksanakan skim bai’ al-istishna kontrak dilakukan di tempat pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Pembuat barang dapat saja membuat barang yang dipesan atau dibeli sesuai spesifikasi pesanan yang disebutkan dalam kontrak kemudian menjualnya kembali kepada pembeli. Prinsip bai’ al- istishna ini menyerupai bai’ as-salam, namun dalam istishna pembayarannya dapat dilakukan di muka, dicicil, atau ditangguhkan. Sementara dalam skim bai’ assalam dilakukan secara tunai (Siamat, 2004).

Tag:bai’, barang, beli, dilakukan, dipesan, istishna, jual, kembali, kemudian, kontrak, muka, nasabah, pembayaran, pembeli, pembuat, prinsip, salam, skim, spesifikasi, tunai

  • Share:
author avatar
Moch Wahib Dariyadi

Saya adalah Bloger asal Malang yang menyukai kegiatan yang berhubungan dengan perkembangan IT, Design dan juga Pendidikan. Berupaya untuk selalu menebarkan kebermanfaatan bagi sesama.

Previous post

Penyaluran Dana
01/05/2012

Next post

Prinsip Bagi Hasil
01/05/2012

You may also like

Mengenal Jenis SEO
5 September, 2014

Ada 2 jenis SEO yang utama yaitu : SEO On Page (dalam) dan SEO Off Page (luar). Kegunaan kedua jenis ini adalah agar web/blog memiliki ranking tertinggi di search engine. 1  SEO On Page (dalam) SEO On Page teknik pengoptimalan …

MEMILIH DAN MEMASANG ANTENA TV YANG EFEKTIF
6 May, 2012

MEMILIH DAN MEMASANG ANTENA TV YANG EFEKTIF – Sering kita dibuat jengkel bila suatu saat sedang melihat suatu siaran TV tiba-tiba terganggu karena gambar atau suara siaran memudar penuh dengan semut. Hal ini terjadi terutama pada siaran TV yang menggunakan …

Apakah iPhone ‘Murah’ Itu Bernama iPhone Nano?
25 April, 2012

Rumor yang menyebutkan Apple akan mengeluarkan ponsel untuk segmen entry level kembali mencuat ke permukaan. Konon, perangkat tersebut bernama iPhone Nano. Media Tirai Bambu, China Times disebut-sebut menjadi pihak yang pertama menggulirkan isu iPhone ‘murah’ tersebut. Disebutkan bahwa iPhone lawas …

Leave A Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

Categories

  • Ahlaq
  • Android
  • aqidah
  • Artikel
  • Artikel Ilmiah
  • Bahasa
  • Berita
  • Biologi
  • Desain
  • desain website
  • Download
  • Ekonomi
  • Fasilitas Jasa
  • Fasion
  • Fonologi
  • Gaya Hidup
  • Harga Mobil Baru dan Bekas
  • Hiburan
  • Hikmah
  • Hobi
  • Humor
  • Ibadah
  • Info Malang Raya
  • Info Umum
  • Internet
  • Jasa Pembuatan Website
  • Kata Kata Gombal
  • Kata Kata Mutiara
  • Kata-kata cinta
  • Kebugaran
  • Keislaman
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Kewanitaan (islam)
  • Khat & Imla'
  • Klien
  • Koleksi Sms
  • komputer
  • Kuliah
  • Lainnya
  • Linguistik
  • Lowongan
  • Lucu
  • Media dan TV Online
  • Motivasi
  • Muhasabah
  • Music
  • Nahwu
  • Nasyid
  • News
  • Opini
  • PAI
  • Pekerjaan & Beasiswa
  • Pembelajaran
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Photoshop Tutorial
  • Serba serbi
  • Shorof
  • SOAL-SOAL
  • software
  • Sosial
  • Status Facebook
  • Tafsir
  • Teknologi
  • Tip Internet dan website
  • Tips
  • Tutorial
  • Umum
  • Website dan Coding
  • Wisata

Komentar

  • mia amalia on Kontak Kami
  • UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAWA TIMUR on Mahalnya Biaya Pendidikan Sekarang ini
  • lailatulnikmah on TEORI PEMEROLEHAN BAHASA (LANGUAGE ACQUISITION)
  • Herlina on Contoh Teks MC Bahasa Arab
  • Chamid Ky on Contoh Teks MC Bahasa Arab

Recent Posts

  • Ulang Tahun
  • Ungkapan Yang Selalu Menemani “In Syaa Allah”
  • milik ALLAH apa saja yang ada di langit dan milik ALLAH apa saja yang ada di bumi
  • Senyumanmu
  • The Islamic art and design elements applied in the Islamic city

https://arabiyatuna.com

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Terms of Service