Akad nikah memiliki dua rukun, yaitu ijab, penyerahan dan qabul. Adapun syarat sahnya pernikahan adalah: a. Persetujuan dari wali Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Setiap perempuan yang tidak dinikahkan oleh walinya, maka nikahnya bathil, maka nikahnya bathil, maka nikahnya bathil; jika terlanjur kawin berhak mendapatkan maharnya, karena ...
Read More »
Arabiyatuna Arabiyatuna
