Tag: dud
-
Tentang ‘Adad (bilangan) dan Ma’dud (yang dibilang)
Dalam ilmu nahwu, hukum ‘adad (bilangan) berbeda-beda, ‘adad 1 dan 2 cukup dengan menyebutkan isim mufrod dan isim mutsannanya. Seperti rojul (seorang laki-laki), dan rojulaani (2 orang laki-laki). Jika ingin mengungkapkan banyak laki-laki, maka digunakan rijaal. Tetapi jika ingin mengungkapkan bilangannya, seperti 5 orang laki-laki, 12 orang, 20 orang, dan sebagainya, maka ada ketentuannya di…