SANKSI-SANKSI DALAM PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL1. Tingkat dan Jenis Hukuman DisiplinDalam rangka memelihara kewibawaan Pegawai Negeri Sipil, maka tindakan kepolisian sebagai penyidik terhadap Pegawai Negeri Sipil hendaknya dilakukan dengan tertib dan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalamkaitan ini apabila seornag Pegawai Negeri Sipil diperiksa, ditangkap dan atau ditahan ...
Read More »Tugas Pokok Badan Kepegawaian
Adapun tugas pokok Badan Pertimbangan Kepegawaian sebagaimana telah dituangkan di dalam angka 2 (dua) Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1980 adalah sebagai berikut. Memeriksa dan mengambil keputusan mengenai keberatan hukuman disiplin : (1) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. (2) Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang ...
Read More »Berlakunya Keputusan Hukum Disiplin
Menurut Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Nomor 21/SE/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pada angka Romawi VIII disebutkan bahwa hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada seorang Pegawai Negeri Sipil mulai berlaku sejak : Terhitung mulai tanggal disampaikannya kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, bagi jenis hukuman disiplin ringan. Terhitung ...
Read More »Membangun Kepercayaan
Ketika mendapat kepercayaan dari orang lain, ketika itu juga kita mempunyai kebebasan untuk bertindak terhadap hal yang dipercayakan. Sekali kita tidak dapat dipercaya maka kepercayaan itu tidak bisa dikembalikan seperti semula. Kepercayaan itu mahal harganya. Ketika kita menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepada kita, pada saat itu pula kita di hadapannya ...
Read More »
Arabiyatuna Arabiyatuna
