Yang dimaksud dengan kerengan terdakwa adalah yang terdakwa nyatakan disidang tentang perbuatan yang dia lakukan atau dia ketahui sendiri atau dia alami sendiri (lihat pasal 189 ayat (I) KUHAP) Sedangkan pada pasal 189 ayat (2) menerangkan bahwa: keterangan terdakwa yang diberikan diluar sidang asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat ...
Read More »
Arabiyatuna Arabiyatuna
