Yadul Amanah Konsep mudharabah memiliki prinsip bahwa modal yang dikelola oleh mudharib (pekerja) adalah yadul amanah artinya ia tidak menanggung apapun ketika modal tersebut hilang, berkurang atau rusak kecuali jika hal itu disebabkan oleh kelalaiannya. Dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat di kalangan fuqaha. Ibnu Munzir (Al-Qudamah, 1985:44) mengatakan ...
Read More »Pengakuan dan Pengukuran pembiayaan mudharabah
IAI (2003) menjelaskan tentang pengakuan dan pengukuran pembiayaan mudharabah sebagai berikut: Pembiayaan mudharabah dalam bentuk kas diakui pada saat pembayaran sebesar jumlah uang yang diberikan bank kepada pengelola dana. Pembiayaan mudharabah yang diberikan dalam bentuk aktiva non kas dinilai sebesar nilai wajar aktiva non kas. Selisih antara nilai wajar dan ...
Read More »Prinsip Bagi Hasil
Bagi hasil atau profit sharing dalam perbankan berdasarkan prinsip syariah terdiri dari empat jenis akad, yaitu al-mudharabah, al-musyarakah, al-muzara’ah, dan al-musaqah (Siamat, 2004). Namun yang paling banyak diimplementasikan dalam perbankan syariah adalah dua prinsip bagi hasil pertama, yaitu al-mudharabah dan al-musyarakah. Oleh karena itu, yang akan dibahas hanyalah prinsip bagi ...
Read More »Kegiatan operasional bank bagi hasil
Berdasarkan peraturan Bank Indonesia nomor: 62/24/PBI/2004 tanggal 14 Oktober 2004 tentang bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah (Siamat, 2005), kegiatan usaha bank syariah dapat dibedakan sebagai berikut : A. Penghimpunan Dana (Funding) Penghimpunan dana atau disebut juga funding adalah kegiatan penarikan dana atau penghimpunan dari masyarakat dalam ...
Read More »
Arabiyatuna Arabiyatuna
