IAI (2004) menjelaskan tentang pengakuan dan pengukuran pembiayaan musyarakah sebagai berikut: Pengakuan dan pengukuran awal pembiayaan musyarakah: Pembiayaan musyarakah diakui pada saat pembayaran tunai atau penyerahan aktiva non kas kepada mitra musyarakah Pengukuran pembiayaan musyarakah adalah sebagai berikut: 1) pembiayaan musyarakah dalam bentuk: kas dinilai sebesar jumlah yang dibayarkan dan ...
Read More »Prinsip Bagi Hasil
Bagi hasil atau profit sharing dalam perbankan berdasarkan prinsip syariah terdiri dari empat jenis akad, yaitu al-mudharabah, al-musyarakah, al-muzara’ah, dan al-musaqah (Siamat, 2004). Namun yang paling banyak diimplementasikan dalam perbankan syariah adalah dua prinsip bagi hasil pertama, yaitu al-mudharabah dan al-musyarakah. Oleh karena itu, yang akan dibahas hanyalah prinsip bagi ...
Read More »
Arabiyatuna Arabiyatuna
