Saturday, 18 April 2026

Tag Archives: perlindungan

Asas Legalitas dan Perlindungan

Asas Legalitas dan Perlindungan Konsep negara hukum (rechtsstaat) diintrodusir melalui RR 1854 dan ternyata dilanjutkan dalam UUD 1945. (Wignjosoebroto, 1994 : 188, Hadjon, 1994 : 4) Dengan demikian ide dasar negara hukum Pancasila tidaklah lepas dari ide dasar tentang “rechtsstaat”. (Hadjon, 1994 : 4) Persyaratan dasar untuk dapat dikategorikan sebagai ...

Read More »

Air Laut Yang Asin

Lima pertujuh bagian dari permukaan bumi ini merupakan samudera luas yang penuh air dengan rasanya yang asin. Setiap saat siang malam non stop berjuta – juta sungai yang besar dan kecil menumpahkan dan melemparkan berjuta juta ton kotoran kelaut yang asin itu. Kalau sekiranya air laut itu tidak asin, kotoran ...

Read More »

Manfaat Asuransi

1.    Asuransi Melindungi Resiko Investasi Kemauan untuk menanggung resiko merupakan unsur fundamental dalam perekonomian bebas. Bilamana suatu perusahaan berusaha untuk memperoleh keuntungan dalam bidang usahanya, maka kehadiran resiko dan ketidakpastian tidak dapat dihindarkan. Asuransi mengambil alih resiko itu. Karena asuransi menghilangkan / mengurangi resiko, maka para usahawan dimungkinkan dan didorong ...

Read More »

Perlindungan Arsip

Perlindungan arsip adalah usaha untuk melindungi arsip dari berbagai kemungkinan yang terjadi (kejadian, peristiwa, perbuatan, serangan hama pemakan /perusak arsip ) sehingga arsip tidak aman ( hilang, rusak dan sebagainya). Tujuan perlindungan arsip ialah mengadakan penjagaan agar arsip-arsip : Tidak hilang, Tidak jatuh ke tangan-tangan orang yang tidak bertanggung jawab, ...

Read More »

Perlindungan Ekonomis dalam Kerja

Penyelenggara program jaminan sosial merupakan salah satu tangung jawab dan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara, Indonesia seperti halnya berbagai Negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas ...

Read More »

Perlindungan Teknis dalam Kerja

Keselamatan kerja termasuk dalam apa yang disebut perlindungan teknis, yaitu perlindungan terhadap pekerja/buruh agar selamat dari bahaya yang dapat ditimbulkan oleh alat kerja atau bahan yang dikerjakan. Berbeda dengan perlindungan kerja lain yang umumnya ditentukan untuk kepentingan pekerja/buruh saja, keselamatan kerja ini tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh, tetapi kepada ...

Read More »

Perlindungan Sosial dalam Kerja

Kesehatan kerja sebagaimana telah dikemukakan di atas termasuk jenis perlindungan sosial karena ketentuan-ketentuan mengenai kesehatan kerja ini berkaitan dengan sosial kemasyarakatan, yaitu aturan-aturan yang bermaksud mengadakan pembatasan-pembatasan terhadap kekuasaan pengusaha untuk memperlakukan pekerja/buruh ”semaunya” tanpa memperhatikan norma-norma yang berlaku, dengan tidak memandang pekerja/buruh sebagai mahluk Tuhan yang mempunyai hak asasi. ...

Read More »

Jenis Perlindungan Kerja

Secara teoritis dikenal ada tiga jenis perlindungan kerja yaitu sebagai berikut : Perlindungan sosial, yaitu suatu perlindungan yang berkaitan dengan usaha kemasyarakatan, yang tujuannya untuk memungkinkan pekerja/buruh mengenyam dan mengembangkan kehidupannya sebagaimana manusia pada umumnya, dan khususnya sebagai anggota masyarakat dan anggota keluarga. Perlindungan sosial disebut juga dengan kesehatan kerja. ...

Read More »

Tinjauan Umum Tentang Tenaga Kerja

Dalam pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat. Tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksanaan dari ...

Read More »

Hak-hak Anak Menurut UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Hak-hak anak sendiri yang perlu dilindungi sesuai dengan UU No 23 Tahun 2002, adalah: a)      Setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 4). b)      Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas ...

Read More »