DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL1. Pengertian Disiplin KerjaPengertian disiplin dapat dikonotasikan sebagai suatu hukuman, meskipun arti yang sesungguhnya tidaklah demikian. Disiplin berasal […]
DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL1. Pengertian Disiplin KerjaPengertian disiplin dapat dikonotasikan sebagai suatu hukuman, meskipun arti yang sesungguhnya tidaklah demikian. Disiplin berasal […]
IURAN, BESARNYA JAMINAN, DAN TATA CARA PEMBAYARAN Pasal 20 Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, Iuran Jaminan Kematian, dan Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ditanggung […]
Di dalam Pasal 1 huruf (a) UU No.43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil adalah mereka atau […]
Adapun tujuan-tujuan dari partai politik menurut Undang-undang No. 31 Tahun 2003 Tentang Partai Politik, BAB IV, pasal 6 (1,2) sebagai berikut : […]