DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL1. Pengertian Disiplin KerjaPengertian disiplin dapat dikonotasikan sebagai suatu hukuman, meskipun arti yang sesungguhnya tidaklah demikian. Disiplin berasal dari bahas alatin “Disciplina” yang berarti latihan atau pendidikan kesopanan dan kerohanian serta pengembangan tabiat. jadi sifat disiplin berkaitan dengan pengembangan sikap yang layak terhadap pekerjaan. Di dalam ...
Read More »Ketentuan Umum Jamsostek Pasal 20 – 30
IURAN, BESARNYA JAMINAN, DAN TATA CARA PEMBAYARAN Pasal 20 Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, Iuran Jaminan Kematian, dan Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ditanggung oleh pengusaha. Iuran Jaminan Hari Tua ditanggung oleh pengusaha dan tenaga kerja. Pasal 21 Besarnya iuran, tata cara, syarat pembayaran, besarnya denda, dan bentuk iuran ...
Read More »Pengertian Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Di dalam Pasal 1 huruf (a) UU No.43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil adalah mereka atau seseorang yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam jabatannegeri atau disertahi tugas-tugas negeri lainnya yang ...
Read More »Tujuan Partai Politik Menurut Undang-Undang
Adapun tujuan-tujuan dari partai politik menurut Undang-undang No. 31 Tahun 2003 Tentang Partai Politik, BAB IV, pasal 6 (1,2) sebagai berikut : (1) Tujuan Umum Partai Politik Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dan menjunjung ...
Read More »
Arabiyatuna Arabiyatuna
