Polis dan Premi di dalam Asuransi – Polis Asuransi Suatu perjanjian asuransi atau pertanggungan bersifat konsensual (adanyakesepakatan), harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta antara pihak yang mengadakan perjanjian. Pada akta yang dibuat secara tertulis itu dinaman “polis”. Jadi, polis adalah tanda bukti perjanjianprtanggungan yang merupakan bukti tertulis. ...
Read More »Manfaat Asuransi
1. Asuransi Melindungi Resiko Investasi Kemauan untuk menanggung resiko merupakan unsur fundamental dalam perekonomian bebas. Bilamana suatu perusahaan berusaha untuk memperoleh keuntungan dalam bidang usahanya, maka kehadiran resiko dan ketidakpastian tidak dapat dihindarkan. Asuransi mengambil alih resiko itu. Karena asuransi menghilangkan / mengurangi resiko, maka para usahawan dimungkinkan dan didorong ...
Read More »Pengertian Asuransi
Ada beberapa pengertian asuransi menurut Undang-Undang dan para ahli antara lain: Menurut Drs. A. Hasymi Ali (1995, 170) menyatakan: “Asuransi adalah suatu alat sosial yang menggabungkan resiko-resiko individu ke dalam suatu kelompok, dan menggunakan dana yang disumbangkan oleh anggota-anggota kelompok itu untuk membayar kerugian-kerugian.” Kerugian yang dapat diramalkan itu kemudian ...
Read More »Penghitungan PPh pasal 21 atas penghasilan teratur bagi pegawai tetap
A. 1) Untuk menghitung PPh pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap, terlebih dahulu dicari seluruh penghaislan bruto yang diterima atau diperoleh selama sebulan yang meliputi seluruh gaji, segala jenis tunjangan, dan pembayaran teratur lainnya, termasuk uang lembur (overtime) dan pembayaran sejenisnya. 2) Untuk perusahaan yang masuk program Jamsostek, premi Jaminan ...
Read More »
Arabiyatuna Arabiyatuna
