Pejabat Penyidik, Tugas dan Kewenangannya Mengenai pejabat yang berwenang melakukan tindakan penyidikan, Pasal 1 butir 1 KUHAP menyatakan bahwa : “Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan”, hal ini disebutkan lebih lanjut pada pasal 6 ...
Read More »
Arabiyatuna Arabiyatuna
