• Beranda
  • Tips
    • Android
    • Internet
    • Kesehatan
    • komputer
  • Artikel
    • Artikel
    • Hikmah
    • Pendidikan
    • Artikel Ilmiah
    • Opini
    • Kuliah
    • Lainnya
  • Hiburan
    • Nasyid
    • Lucu
  • Wisata
  • News
  • Tutorial
    • Photoshop Tutorial
  • Kuliah
Arabiyatuna
  • Beranda
  • Tips
    • Android
    • Internet
    • Kesehatan
    • komputer
  • Artikel
    • Artikel
    • Hikmah
    • Pendidikan
    • Artikel Ilmiah
    • Opini
    • Kuliah
    • Lainnya
  • Hiburan
    • Nasyid
    • Lucu
  • Wisata
  • News
  • Tutorial
    • Photoshop Tutorial
  • Kuliah

Artikel Ilmiah

  • Home
  • Blog
  • Artikel Ilmiah
  • Tata Cara Hak Pencabutan Atas Tanah

Tata Cara Hak Pencabutan Atas Tanah

  • Posted by Moch Wahib Dariyadi
  • Categories Artikel Ilmiah
  • Date 28/03/2012
  • Comments 0 comment

Di dalam undang-undang nomor 20 tahun 1961 disebutkan ada dua cara pencabutan hak atas tanah, yaitu cara biasa dan cara dalam keadaan yang mendesak (darurat).

Selanjutnya Boedi Harsono menjelaskan bahwa : “Undang-undang nonor 20 tahun 1961 memuat dua macam acara pencabutan hak yaitu acara biasa dan acara untuk keadaan yang sangat mendesak, yang memerlukan penguasaan tanah dan/atau benda yang bersangkutan dengan segera.[1]

Pencabutan hak atas tanah akan dilakukan secara sepihak oleh pihak penguasa (pemerintah), untuk segera menguasai tanah guna terselenggaranya kepentingan umum dengan cara-cara tersebut.

1)      Cara Biasa.

Dalam acara biasa ini pihak yang berkepentingan mengajukan permohonan dengan perantaraan Menteri Agraria, melalui Kepala Inspeksi Agraria (sekarang : Kepala Kantor Wilayah BPN) setempat.

Permohonan tersebut harus dilampirkan hasil taksiran ganti kerugian dari panitia penaksir serta pertimbangan dari Bupati Kepala daerah setempat mengenai segala akibat pencabutan hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya yang akan dialami oleh pemilik hak atas tanah yang dicabut.

Kemudian permohonan tersebut diteruskan oleh Kepala Inspeksi Agraria (Kepala Kantor Wilayah BPN) kepada Menteri Agraria untuk selanjutnya Menteri Agraria mengajukannya kepada Presiden untuk mendapat keputusan pencabutan hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya. Pihak yang membutuhkan tanah baru dapat menguasai tanah tersebut setelah ada Keputusan Presiden tentang pencabutan hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya dan sudah dilakukan pembayaran ganti kerugiannya. Setelah tanah dikuasai berdasarkan Keputusan Presiden dimaksud oleh pemohon maka tanah itu segera menjadi tanah yang langsung dikuasai oleh negara, untuk segera diberikan kepada yang berkepentingan dengan suatu status hak yang sesuai. Apabila tanah dan benda-benda yang ada di atasnya yang haknya telah dicabut itu tidak dimanfaatkan sesuai dengan rencana peruntukannya maka tanah dan benda-benda yang ada di atasnya dikembalikan kepada pemiliknya semula sebagai prioritas utama.

 

2)      Cara Darurat.

Dalam keadaan yang mendesak seperti terjadi wabah penyakit, bencana alam, maka permohonan pencabutan tanah dilakukan melalui acara khusus yang lebih cepat. Agar segera dapat menguasai tanah dan benda-benda yang ada di atasnya untuk pembangunan kepentingan umum maka seterimanya permohonan pencabutan hak atas tanah dari pihak yang memerlukan tanah, Kepala Inspeksi Agraria (Kepala Kantor Wilayah BPN) mengajukan permohonan pencabutan hak atas tanah kepada Menteri Agraria tanpa dilampiri dengan taksiran ganti kerugian dan pertimbangan dari Kepala Daerah setempat.

Menteri Agraria kemudian dapat langsung memberikan persetujuan atas permohonan/usulan tersebut untuk segera menguasai tanah dan benda-benda yang ada di atasnya, walaupun belum ada Keputusan Presiden mengenai pencabutan hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya dan ganti kerugiannya belun dibayar. Maksudnya agar pihak yang memerlukan tanah dapat menguasai tanah dengan segera dan dapat melaksanakan kegiatan pembangunan fasilitas kepentingan umum yang sangat mendesak dan tidak dapat dipindahkan ke lokasi yang lain.

Tag:acara, agraria, atasnya, benda, biasa, cara, ganti, hak, kepala, keputusan, mendesak, menguasai, menteri, pencabutan, permohonan, pihak, presiden, segera, tanah, undang

  • Share:
author avatar
Moch Wahib Dariyadi

Saya adalah Bloger asal Malang yang menyukai kegiatan yang berhubungan dengan perkembangan IT, Design dan juga Pendidikan. Berupaya untuk selalu menebarkan kebermanfaatan bagi sesama.

Previous post

Dasar Hukum Pencabutan Hak Atas Tanah
28/03/2012

Next post

Dasar Hukum Pembebasan Tanah
28/03/2012

You may also like

1
بيتي جنتي
31 May, 2022
demo_image
Cabang Linguistik : Fonetik
17 October, 2017
demo_image
Tempat Unduhan Buku Gratis
22 September, 2017

Leave A Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

Categories

  • Ahlaq
  • Android
  • aqidah
  • Artikel
  • Artikel Ilmiah
  • Bahasa
  • Berita
  • Biologi
  • Desain
  • desain website
  • Download
  • Ekonomi
  • Fasilitas Jasa
  • Fasion
  • Fonologi
  • Gaya Hidup
  • Harga Mobil Baru dan Bekas
  • Hiburan
  • Hikmah
  • Hobi
  • Humor
  • Ibadah
  • Info Malang Raya
  • Info Umum
  • Internet
  • Jasa Pembuatan Website
  • Kata Kata Gombal
  • Kata Kata Mutiara
  • Kata-kata cinta
  • Kebugaran
  • Keislaman
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Kewanitaan (islam)
  • Khat & Imla'
  • Klien
  • Koleksi Sms
  • komputer
  • Kuliah
  • Lainnya
  • Linguistik
  • Lowongan
  • Lucu
  • Media dan TV Online
  • Motivasi
  • Muhasabah
  • Music
  • Nahwu
  • Nasyid
  • News
  • Opini
  • Pekerjaan & Beasiswa
  • Pembelajaran
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Photoshop Tutorial
  • Serba serbi
  • Shorof
  • SOAL-SOAL
  • software
  • Sosial
  • Status Facebook
  • Tafsir
  • Teknologi
  • Tip Internet dan website
  • Tips
  • Tutorial
  • Umum
  • Website dan Coding
  • Wisata

Komentar

  • Herlina on Contoh Teks MC Bahasa Arab
  • Chamid Ky on Contoh Teks MC Bahasa Arab
  • Agus on Contoh Teks MC Bahasa Arab
  • Delmer Helbig on Islamic School Sebuah Alternatif
  • wanita super glow on Citra Sekolah Kejuruan dan Madrasah Sebagai Sekolah Kelas Dua

Recent Posts

  • Yang Sedang-Sedang Saja
  • E-learning Dalam Pembelajaran Bahasa Arab
  • Mendekatkan siswa dengan realitas kehidupan
  • Mata kuliah dengan menggunakan case method team based project
  • Kata Kerja Operasional Ranah Kognitif, Ranah Afektif, Ranah Afektif dan Proses Psikomotor

https://arabiyatuna.com

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Terms of Service