Bentuk Umum Visum et Repertum
Agar didapat keseragaman mengenai bentuk pokok visum et repertum, maka ditetapkan ketentuan mengenai susunan visum et repertum sebagai berikut :
- Pada sudut kiri atas dituliskan “PRO YUSTISIA”, artinya bahwa isi visum et repertum hanya untuk kepentingan peradilan.
- Di tengah atas dituliskan Jenis visum et repertum serta nomor visum et repertum tersebut.
- Bagian Pendahuluan, merupakan pendahuluan yang berisikan :
- Identitas Peminta visum et repertum.
- Identitas Surat Permintaan Visum et Repertum.
- Saat penerimaan Surat Permintaan Visum et Repertum.
- Identitas Dokter pembuat visum et repertum.
- Identitas korban/barang bukti yang dimintakan visum et repertum.
- Keterangan kejadian sebagaimana tercantum di dalam Surat Permintaan Visum et Repertum.
- Bagian Pemberitaan, merupakan hasil pemeriksaan dokter terhadap apa yang dilihat dan ditemukan pada barang bukti.
- Bagian Kesimpulan, merupakan kesimpulan dokter atas analisa yang dilakukan terhadap hasil pemeriksaan barang bukti.
- Bagian Penutup, merupakan pernyataan dari dokter bahwa visum et repertum ini dibuat atas dasar sumpah dan janji pada waktu menerima jabatan.
- Di sebelah kanan bawah diberikan Nama dan Tanda Tangan serta Cap dinas dokter pemeriksa.49)
Dari bagian visum et repertum sebagaimana tersebut diatas, keterangan yang merupakan pengganti barang bukti yaitu pada Bagian Pemberitaan. Sedangkan pada Bagian Kesimpulan dapat dikatakan merupakan pendapat subyektif dari dokter pemeriksa.
Arabiyatuna Arabiyatuna
