Wednesday, 10 June 2026
above article banner area

Kedudukan Pendidikan Agama Islam (PAI) di Sekolah

Kedudukan Pendidikan Agama Islam (PAI) di Sekolah Di dalam UUSPN No. 21/1989 pasal 39 ayat 2 ditegaskan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat, antara lain Pendidikan Agama. Dan dalam penjelasannya dinyatakan bahwa Pendidikan Agama merupakan usaha untuk memperkuat Iman dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama yang dianut oleh peserta didik yang bersangkutan dengan memperhatikan tuntutan untuk menghormati agama lain dalam hubungan kerukunan antar umat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional.[1]

Pendidikan agama dimaksudkan untuk peningkatan potensi spiritual dan membetuk peserta didik agar menajdi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa  dan berakhlak  mulia.  Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, dan moral sebagai perwujudan  dari pendidikan agama. Peningkatan potensi spiritual mencakup pengamalan, pemahaman, dan penanaman nilai-nilai keagamaan, serta pengamalan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan individual  ataupun kolektif kemasyarakatan. Peningkatan potensi spiritual tersebut pada akhirnya  bertujuan pada  optimalisasi berbagai potensi  yang dimiliki manusia  yang aktualisasinya mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan.

Pendidikan Agama Islam diberikan dengan mengikuti tuntunan bahwa agama diajarkan kepada manusia dengan visi untuk mewujudkan manusia yang bertakwa kepada Allah SWT dan berakhlak mulia, serta bertujuan untuk menghasilkan manusia yang jujur, adil, berbudi pekerti, etis, saling menghargai, disiplin, harmonis dan produktif, baik personal maupun sosial. Tuntutan visi ini mendorong dikembangkannya standar kompetesi sesuai dengan jenjang persekolahan  yang secara nasional ditandai dengan ciri-ciri:

  1. Lebih menitik beratkan pencapaian kompetensi secata utuh selain penguasaaan materi.
  2. Mengakomodasikan keragaman kebutuhan dan sumber daya pendidikan yang tersedia.
  3. Memberiklan kebebasan yang lebih luas kepada pendidik di lapangan untuk mengembangkan strategi dan program pembelajaran seauai dengan kebutuhan dan ketersedian sumber daya pendidikan.

Pendidikan Agama Islam diharapkan menghasilkan manusia yang selalu berupaya menyempurnakan iman, takwa, dan akhlak, serta aktif membangun peradaban dan keharmonisan kehidupan, khususnya dalam memajukan peradaban bangsa yang bermartabat. Manusia seperti itu diharapkan tangguh dalam menghadapi tantangan, hambatan, dan perubahan yang muncul  dalam pergaulan masyarakat baik dalam lingkup lokal, nasional, regional maupun global.

Pendidik diharapkan dapat mengembangkan metode pembelajaran sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar. Pencapaian seluruh kompetensi dasar perilaku terpuji dapat dilakukan tidak beraturan. Peran semua unsur sekolah, orang tua siswa dan masyarakat sangat penting dalam mendukung keberhasilan pencapaian tujuan Pendidikan Agama Islam.[2]



[1]  Muhaimin. dkk, op.cit, hlm. 75.

[2]  Permen No.22 Tahun 2006, op.cit., hlm. 1.

Share
below article banner

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *