Ada beberapa bentuk jual beli yang diperbolehkan dalam Islam. Salah satu bentuk jual beli yang diterapkan di lembaga keuangan syariah adalah yang berbentuk bank dan non bank, yaitu jual beli secara murobahah yang lazim disebut pembiayaan murobahah. Murobahah adalah jasa pembiayaan jual beli barang pada harga asli ditambah dengan keuntungan yang telah disepakati. Dalam murobahah penjual harus memberitahu harga pokok yang ia beli dan menentukjan suatu keuntungan sebagai tambahan. Murobahah dapat dilakukan untuk pembelian secara pemesanan dan biasanya disebut dengan bi’murobahah kepada pemesan, dalam kitab Al-Usman Iman menamai teransaksi ini dengan istilah Al-Amir Al-Bassiridalam hal ini calon pembeli atau pemesan dapat memesan kepada seseorang untuk membelikan suatu barang yang diinginkannya. Kedua belah pihak membuat kesepakatan mengenai barang tersebut, serta harga asal pembelian yang masih sanggup ditanggung oleh pemesan. Setelah itu, kedua belah pihak juga harus menyepakati beberapa keuntungan yang harus dibayarkan kepada pemesannya. Jika harga jual beli telah ditetapkan dan telah disepakati, maka harga tersebut tidak boleh diubah atau di implementasikan walaupun terjadi kenaikan tingkat suku bungan bank dipasaran. Hal inilah yang membedakan konsep ekonomi Islam dengan konsep ekonomi konvensional. Di mana konsep ekonomi konvensional menetapan imbalan atas pembiayaan atau pembiayaan atau yang diberikan berdasarkan prosentase tertentu (sesuai tingkat suku bunga pasar) dari saldo pembiayaan atau pembiayaan yang dibebankan kepada nasabah yang akan mengikuti pergerakan naik atau turunnya tingkat suku bunga.
Teknis pelaksanan sebagai berikut:
- Bank memberikan penbiayaan dalm bentuk barang dengan membeli secara tunai kepada supplier kemuidian menjualnya barang tersebut dengan penbayaran secara angsuaran atau tempo.
- Selanjutnya bank menjual barang tersebut kepada nasabahnya dengan harga yang telah disepakati bersama dengan menambah margin keuntungan dengan kesepakatan harga yang disepakati bersama.
- Nasabah membayar harga barang dengan cara mengangsurkan dengan cara angsuaran yang telah disepakati jangka waktunya. Dari angsuran kemudian nasabah memungkinkan melakukan pola pembayaran secara bertahap sesuai jangka waktu yang telah disepakati bersama dari angsuran tersebut biasanya pihak bank menaikkan harga bila waktunya semakin lamam dan menurunkan harga bila jangka waktunya lebih pendek dari konsekwensi yang timbul dari jual beli adalah:
(1)Â Â Pembiayaan berkaitan dengan sektor riil kerena harus berupa barang.
(2)Â Â Harga jual sudah ditetapkan diawal dan tidak berubah hingga akad berahir.
(3)Â Â Tidak ada peluang untuk melipatgandakan.
(4)Â Â Tidak ada pinalti atau keterlambatan.
(5)Â Â Pembiayaan hanya menyediakan barang-barang yang di halalkan sesuai dengan rukun dan syarat jual beli.