Penyelenggaraan Pemerintah Yang Baik Terhadap Lingkungan Hidup
Ada hubungan erat antara penyelenggaraan pemerintahan yang baik dengan pengelolaan lingkungan hidup yang baik. Bahkan ada korelasi sangat positif antara penyelenggaraan pemerintah yang baik dengan pengelolaan lingkungan hidup yang baik. Oleh karena itu, pengelolaan lingkungan hidup yang baik mencerminkan tingkat penyelenggaraan pemerintah yang baik. Tanpa penyelenggaraan pemerintah yang baik, sulit mengharapkan akan adanya pengelolaan lingkungan hidup yang baik.
Menurut Keraf (2002), penyelenggaraan pemerintah yang baik akan menentukan komitmen penyelenggara pemerintah terhadap lingkungan hidup. Tentu saja, pemerintah perlu menyadari dan merasa yakin mengenai betapa pentingnya pengelolaan lingkungan hidup yang baik bagi kepentingan masyarakat dan bangsa. Pemerintah juga perlu menyadari bahwa keteledoran dan kelalaian terhadap lingkungan hidup akan membawa dampak yang merugikan bagi masyarakat, bangsa dan negara, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Pemerintah sendiri perlu menyadari secara serius bahwa kesalahan kebijakan pada bidang lingkungan hidup akan sangat merugikan, baik dari segi ekonomi, sosial, kesehatan, lingkungan hidup itu sendiri, kehancuran budaya masyarakat yang terkait dengan lingkungan hidup, ketahanan sosial dan kualitas kehidupan manusia.
Oleh karena itu, lingkungan hidup harus menjadi bagian integral dan keseluruhan kebijakan pembangunan. Lingkungan hidup tidak boleh menjadi sekedar aspek pinggiran dan perhatian terhadap lingkungan hidup tidak boleh hanya menjadi urusan sampingan setelah ekonomi. Kesadaran ini kemudian diterjemahkan ke dalam berbagai aturan perundang-undangan yang menjadi pegangan bagi setiap penyelenggaran negara dan masyarakat dalam mengelola dan menjaga lingkungan hidup.
2.9. Prinsip Good Environmental Governance (GEG)
Terciptanya good governance merupakan prasyarat dari pengelolaan lingkungan yang efektif. Namun pemerintah yang sudah mampu mewujudkan good governance belum tentu memiliki kepedulian terhadap aspek keberlanjutan ekosistem. Oleh sebab itu pemerintah yang telah mengupayakan aktualisasi prinsip-prinsip good governance masih memerlukan persyaratan tambahan yaitu mengaitkan seluruh kebijakan pembangunan dengan prinsip-prinsip keberlanjutan ekologi (ecological sustainability) (Santosa, 2001).
Menurut Siahaan (2004), azas-azas penyelenggaraan negara yang baik dalam mengelola lingkungan dengan prinsip keberlanjutan sumber daya (sustainability) disebut dengan prinsip good governance (GEG). Prinsip GEG ini didasarkan pada pasal 8 ayat 2 UU Pengelolaan Lingkungna Hidup (UUPLH) No. 23 Tahun
1997. Unsur-unsur penting dan GEG ini ialah adanya :
1. Kedaulatan (soveireignty).
2. Kekuasaan (power).
3. Kebijakan (policy ).
4. Pengendalian (controlling).
5. Pengembangan (developing) dan tanggung jawab (responsibility and liability)
atas lingkungan hidup.
Prinsip GEG menurut pasal 8 UUPLH No. 23/1997, yaitu kekuasaan dan kompetensi Negara menguasai serta mempergunakan sumberdaya alam demi kemakmuran rakyat, menyebutkan bahwa pemerintah mengatur dan mengembangkan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup (pasal 8 ayat 2 butir a, b, c dan d). Pemerintah mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup, mengendalikan kegiatan-kegiatan yang mempunyai dampak sosial, disamping mengembangkan pe ndanaan bagi upaya pembinaan fungsi lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan.
Prinsip-prinsip di atas selain menjadi dasar hak dan kewajiban masyarakat, setidaknya juga menyiratkan bahwa negara memiliki tanggungjawab pengelolaan lingkungan hidup, termasuk segala aspek yang berkenaan dengan tindakan preventif dan representif atas pencemaran serta kerusakan lingkungan. Apabila masalah pertanggung jawaban dilihat dan visi pengaturan UUPLH No. 23/1997, maka didapat beberapa perbedaan. Sebagaimana telah disebut sebelumnya bahwa prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang dianut oleh UUPLH No. 23/1997 antara lain secara eksplisit menunjukkan kepada prinsip tanggungjawab negara (state responsibility), prinsip pembangunan berkelanjutan (principle of sustainability), prinsip manfaat dengan tujuan mewujudkan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seutuhnya (environmentally sustainable development principle).
Ketiga prinsip ini dapat dilihat pada pasal 3 UUPLH No. 23/1997, yang mana ketiganya saling berkaitan erat sehingga lebih mencerminkan kepentingan- kepentingan yang lebih padu (holistic ) dalam berbagai dimensi. Keterpaduan holistik dan menyeluruh dilakukan antara negara dengan rakyatnya, antar masa atau generasi kini dengan masa atau generasi yang akan datang, individual (manusia Indonesia pribadi yang seutuhnya) dengan masyarakat (seluruh manusia
Indonesia), serta kehidupan dalam perspektif fisik atau jasmani dengan kehidupan dalam persepktif rohaniah yang relegius. Selanjutnya Soemarwoto (2004) mengemukakan bahwa pembangunan mempunyai tujuan jangka panjang dalam arti kita tidak hanya membangun untuk kita, generasi sekarang, melainkan juga untuk anak cucu kita, generasi yang akan datang.
2.10. Pendekatan Analytical Hierarchy Process (AHP)
Analytical Hierarchy Process (AHP) dikenal dengan istilah proses hirarki analitik (PHA) atau analisis jenjang keputusan (AJK), pertama kali dikembangkan oleh Thomas L. Saaty pada Tahun 1990-an. Untuk mendapatkan skenario optimal dalam pengelolaan kualitas lahan pasca penambangan nikel pada PT. AnekaTambang Tbk, maka digunakan pendekatan AHP. Analisis hirarki proses (AHP) merupakan metode yang memodelkan permasalahan yang tidak terstruktur seperti dalam bidang ekologi, ekonomi, sosial dan kelembagaan. Pada dasarnya, AHP ini di desain untuk menangkap secara rasional persepsi orang yang berhubungan sangat erat dengan permasalahan tertentu melaui suatu prosedur yang didesain untuk sampai pada suatu skala preferensi diantara berbagai set alternatif.
Saaty (1993), menyatakan bahwa Proses Hirarki Analisis adalah model luwes yang memberikan kesempatan bagi perorangan atau kelompok untuk membangun gagasan- gagasan dan mendefenisikan persoalan dengan cara membuat asumsi dan memperoleh pemecahan yang diinginkan. Metode AHP memasukkan faktor kualitatif dan kuantitatif pikiran manusia. Aspek kualitatif mendefinisikan persoalan dan hirarkinya dan aspek kuantitatif mengekspresikan penilaian dan preferensi secara ringkas dan p adat. Proses ini dengan jelas menunjukkan bahwa demi pengambilan keputusan yang sehat dalam situasi yang komplek diperlukan penetapan prioritas dan melakukan perimbangan.
AHP adalah mengidentifikasi, memahami dan menilai interaksi- interaksi suatu sistem sebagai suatu keseluruhan. Data yang dianalisis meliputi data struktur hierarki keputusan berdasarkan hasil wawancara dan kuisioner dengan pendekatan AHP yang menggunakan analisis komparasi berpasangan. Untuk menggambarkan perbandingan berpasangan berpengaruh relatif atau berpengaruh pada setiap elemen terhadap masing- masing tujuan yang setingkat di atasnya dilakukan perbandingan berdasarkan judgement dari para pengambil keputusan
dengan melakukan penilaian terhadap tingkat kepentingan antara satu elemen dibandingkan dengan elemen lainnya, maka digunakan pembobotan berdasarkan skala prioritas AHP.
Dalam penyelesaian per masalahan dengan AHP, ada beberapa prinsip dasar
yang harus dipaha mi, antara lain
1. Decompsisi, setelah didefinisikan maka dilakukan dekompsisi yaitu memecahkan persoalan yang utuh menjadi unsur-unsurnya. Jika menginginkan hasil yang akurat maka dilakukan pe mecahan unsur- unsur tersebut sa mpai tidak dapat dipecahkan lagi sehingga didapat beberapa tingkat dari perso alan tadi.
2. Comparative Judgment, prinsip ini berarti membuat penilian tentang
kepentingan relatif dua ele men pada suatu tingkat tertentu dala m kaitanya dengan tingkat di atasnya. Penilaian ini merupakan inti dari AHP karena akan berpengaruh terhadap prioritas elemen-elemen. Hasil dari penilaian ini lebih mudah disajikan dala m bentuk perbandingan berpasangan (pairwise comparation).
3. Synthis of Priority, dari setiap matriks pairwise comparation kemudian dicari eigen vektornya untuk mendapatkan prioritas lokal. Karena matriks pairwise comparation terdapat suatu tingkat maka untuk mendapatkan prioritas global harus dilakukan sintesis diantara prioritas lokal. Prosedur melakuan sistesis berbeda menurut bentuk hirarki.
4. Logical Consistency, ko nsistensi memiliki dua makna, makna perta ma bahwa obyek-obyek yang serupa dikelompokkan sesuai dengan keragaan dan relevasinya. Kedua, adalah tingkat hubungan antara objek-objek yang didasarkan pada kriteria tertentu.
5. Pendekatan AHP menggunakan skala Saaty mulai dari bobot 1 sampai
dengan 9. Nilai bobot 1 menggambarkan sama penting, ini berarti atribut yang sama skalanya, nilai bobotnya 1, sedangkan nilai bobot 9 menggambarkan kasus atribut yang penting absolut dibandingkan dengan yang lainnya. Jika hasil perhitungan menunjukkan nilai Consisten Ratio (CR)
< 0,10 artinya penilaian pada pengisian kuesioner tergolong konsisten,
sehingga nilai bobotnya dapat digunakan. Untuk menganalisis data ini
digunakan computer dengan bantuan program expert choice 2000. Untuk lebih jelas, dapat dilihat pada Tabel 3.
Prinsip kerja AHP adalah menyederhanakan suatu persoalan kompleks dan tidak terstruktur serta bersifat strategi, melalui upaya penataan rangkaian variabelnya dala m suatu hierarki. Keunggulan lain dari AHP adalah dapat menjelaskan proses pengambilan keputusan secara grafis, sehingga mudah dipahami oleh semua pihak yang terlibat dalam proses bersangkutan. Dengan memakai metode AHP, proses keputusan yang bersifat kompleks dapat diuraikan menjadi sejumlah keputusan yang lebih kecil (terbatas), sehingga dapat ditangani dengan lebih mudah. Selain itu dalam aplikasinya, metode ini juga menguji konsistensi berbagai penilaian, khususnya apabila terjadi penyimpangan penilaian terlalu jauh dari penilaian konsistensi yang sempurna.
Menurut Eriyatno et., al (2007), dala m penga mbilan keputusan kelompok (Group Decision Support) dengan memanfaatkan survei pakar, biasanya digunakan metode Strength, Weakness, Opportunity dan Threat (SWOT), untuk merumuskan strategi kebijakan. Namun banyak para ahli mempertanyakan kehandalan SWOT, karena kelemahannya SWOT yang tidak dilengkapi dengan alat/ teknik untuk mampu menganalisis tingkat kepentingan masing- masing faktor atau penilan kesesuaian antara faktor dan alternatif keputusan. Untuk mengatasi kelema han ini, beberapa peneliti menggabungkan SWOT dengan teknik lain, misalnya AHP atau OWA (Ordered Weighted Averaging).
Tabel 3. Skala banding secara berpasangan dalam AHP
Tingkat
Kepentingan
1
Keterangan Penjelasan
• Kedua elemen sama • Dua elemen mempunyai pengaruh
pentingnya
3 • Elemen yang satu sedikit lebih penting dari pada elemen yang lain
yang sama terhadap tujuan
• Pengalaman dan penilaian sedikit mendukung satu elemen dibandingkan elemen lainnya
5 • Elemen yang satu lebih • Pengalaman dan penilaian sangat
penting dari pada elemen yang
lain
kuat mendukung satu elemen
dibandingkan elemen lainnya
7 • Elemen yang satu jelas lebih • Pengalaman dan penilaian sangat
penting
• Penting dari pada elemen yang
9 lain
• Elemen yang satu mutlak lebih
penting dari pada elemen yang lain
• Nilai- nilai antara dua nilai pertimbangan yang berdekatan
kuat mendukung satu elemen dibandingkan dengan elemen lainnya
• Satu elemen dengan kuat didukung dan dominan terlihat dalam praktek
• Bukti yang mendukung elemen yang satu terhadap elemen yang lain memiliki tingkat penegasan tertinggi yang mungkin menguatkan
2,4,6,8
• Jika untuk aktivitas i mendapat • Nilai ini diberikan bila ada
kebalikan
satu angka bila dibandingkan dengan aktifitas j, maka j mempunyai nilai kebalikannya bila dibandingkan dengan i.
dua kompromi diantara dua pilihan
Su mber : Saaty, T. L. 1993
Arabiyatuna Arabiyatuna
