Terorisme dan Perkembangannya
Technology, general term for the processes by which human beings fashion tools and machines to increase their control and understanding of the material environment.96
Definisi teknologi tersebut memberikan gambaran kepada
kita, teknologi merupakan hasil karya manusia untuk
96 Definition of Technology, Microsoft Encarta Enciclopedia.
memahami dan mengendalikan lingkungan. Dengan adanya teknologi, peradaban manusia dapat berlangsung. Perkembangan teknologi yang merupakan hasil pemikiran manusia lah yang menyebabkan manusia mampu melewati fase jaman dan beranjak dari “jaman batu” hingga saat ini yaitu jaman “Internet”.97 Perkembangan teknologi Internet sendiri tidak terlepas dari riset yang dilakukan oleh Advance Research Projects Agency (ARPA. Selanjutnya pada tahun
1965, ARPA mensponsori penelitian Cooperative Network of Time-sharing Computer, yang menghubungkan komputer di laboratorium MIT Lincoln, laboratorium Santa Monica California dan komputer yang dimiliki ARPA.
Pada 1988, ARPA digantikan oleh National Science Foundation (NSF) diikuti pergantian ARPAnet menjadi NSFnet sebagai backbone98 jaringan Internet. Pada musim semi tahun
1995, backbone Internet melakukan transisi dari NSFnet ke
beberapa backbone komersil yang memungkinkan interkoneksi
97 Definisi Internet memiliki tiga pengertian, yaitu: suatu protokol yang menghubungkan jaringan-jaringan, jaringan informasi global yang menghubungkan semua sumber informasi dunia; dan jaringan global yang titik simpulnya adalah merupakan suatu jaringan. Definisi oleh Onno W Purbo, <http://www.bogor.net/idkf/~onno/library-ref- ind/ref-ind-1/application/e-commerce/KMF-E-BIS-2001.ppt>.
98 Backbone, yaitu Lapisan teratas dari sebuah protokol yang digunakan dalam sebuah network.
antar jaringan bisa menjadi lebih jauh jaraknya. Sejak saat ini Internet mulai digunakan secara komersil dan massal.
Dengan dikenalnya Internet, disusul dengan bermunculannya World Wide Web,99 maka secara tidak langsung masing-masing pengguna Internet saling berinteraksi satu sama lain menciptakan suatu hubungan sosial. Hubungan ini pada akhirnya menciptakan suatu bentuk kehidupan masyarakat di dunia maya, atau di kenal dengan cyber community. Internet membawa kita kepada ruang atau dunia baru yang tercipta yang dinamakan cyberspace.100 Berkaitan dengan hal ini, beberapa ahli mengemukakan pendapatnya mengenai cyberspace.
Agus Raharjo menjelaskan istilah cyberspace sebagai sebuah dunia komunikasi berbasis komputer (computer mediated communication) yang menawarkan realitas baru, yaitu realitas virtual (virtual reality).101 Sementara itu, Edmon Makarim menggunakan istilah telematika untuk
99 World Wide Web (WWW) yaitu sistem informasi tersebar berbasis teks tingkat tinggi (hypertext) dengan kemampuan menampilkan beragam bentuk/gaya teks berikut gambar grafis, atau membuat, menyunting dan melihat dokumen hypertext.
100 Agus Raharjo, Cyber crime Pemahaman dan Upaya Pencegahan
Kejahatan Berteknologi (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002), hal. 4.
101 Ibid., hal 91.
menggambarkan hakekat dari cyberspace yakni sebagai suatu sistem elektronik yang lahir dari hasil perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media dan informatika itu sendiri.102
Seperti dua mata pisau, teknologi dapat menyelamatkan manusia dari kehancuran, tetapi teknologi juga yang dapat menyebabkan kehancuran manusia. Begitu pula dengan perkembangnya teknologi yang telah masuk keseluruh aspek kehidupan manusia, termasuk aspek lingkup hukum terutama dalam bidang kejahatan. Kejahatan telah masuk kedalam ruang baru untuk berkembang, yaitu dunia baru yang disebut cyberspace. Kejahatan dalam cyberspace ini dikenal juga dengan istilah cybercrime (cyberspace crime). Dikdik M Arief Mansyur dan Elisatris Gultom menjelaskan cybercrime sebagai sebagai berikut.
Upaya memasuki dan atau menggunakan fasilitas komputer atau jaringan komputer tanpa ijin dan dengan melawan hukum dengan atau tanpa menyebabkan perubahan dan atau kerusakan pada fasilitas komputer yang dimasuki atau digunakan tersebut.103
102 Makarim, op. cit., hal. 8.
103 Dikdik M Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Cyber Law: Aspek
Hukum Teknologi Informasi (Bandung: PT. Refika Aditama, 2005), hal. 8.
Berdasarkan definisi tersebut, yang menjadi cakupan dari cybercrime menurut Dikdik M Arief Mansyur dan Elisatris Gultom hanyalah terbatas pada kejahatan terhadap perangkat komputer. Sedangkan dalam perkembangannya, cybercrime tidak terbatas pada kejahatan terhadap perangkat komputer, tetapi ada kejahatan yang memanfaatkan komputer untuk melakukan kejahatan lain. Seharusnya konsep ini juga termasuk kedalam cybercrime. Untuk itu perlu membagi cybercrime kedalam dua garis besar, yaitu kejahatan yang menggunakan teknologi informasi (TI) sebagai fasilitas dan kejahatan yang menjadikan sistem dan fasilitas TI sebagai sasaran.104
Pendapat tersebut sejalan dengan Tenth United Nations Kongress on the Prevention of Crime and the Tratment of Offender di Vienna pada 10-17 April 2000, membagi 2 (dua) sub-kategori cyber crime, yaitu:
1. Cyber crime in a narrow sense (computer crime); any illegal behavior directed by means of electronic operations that targets the security of computer systems and the data processed by them.
104 Arif Pitoyo, “Perlunya Penyempurnaan Hukum Pidana Tangani Cybercrime,”<http://gerbang.jabar.go.id/gerbang/index.php?index=16&idbe rita680>, diakses 23 Desember 2006.
2. Cyber crime in a broader sense (computer related crime); any illegal behaviour commited by means of, or in reltion to, a computer system or network, including such crimes as illegal possession, offering or distributing information by means of a computer system or network. 105
Dengan pembagian kategori cybercrime tersebut, terdapat beberapa jenis cybercrime yang dikenal saat ini. Dikdik M. Areif Mansur dan Elisatris Gultom menjelaskan jenis kejahatan yang termasuk dalam kategory cybercime, diantaranya sebagai berikut.
1. Cyber-terorisme.
2. Cyber-pornography. Penyebaran obscene materials
termasuk pornography, indencent exposure, dan child pornograpy.
3. Cyber-harassment. Pelecehan seksual melalui e-mail,
websites, atau chat programs
4. Cyber-stalking. Crimes of stalking melalui
penggunaan komputer dan Internet
5. Hacking. Penggunaan programming abilities dengan
maksud yang bertentangan dengan hukum.
6. Carding (credit-card fraud). Melibatkan berbagai
macam aktivitas yang melibatkan kartu kredit. Carding muncul ketika seseorang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut secara melawan hukum. 106
105 Tenth United Nations Kongress on the Prevention of Crime and the Tratment of Offender, sebagaimana dikutip dalam Raharjo, op. cit., hal. 229.
106 Mansur, op. cit., hal. 26.
Berdasarkan berbagai jenis cybercrime tersebut, terlihat variasi dari cybercrime, dimana beberapa kejahatan bertujuan untuk menyerang sistem komputer (hacking) dan kejahatan lain hanya memanfaatkan infrastruktur dan sistem komputer (cyber pornography). Dari ragam jenis cybercrime tersebut, yang menjadi fokus penelitian ini adalah cyberterrorism.
1. Cyberterrorism: Suatu Perkembangan dari Terorisme
Dalam beberapa kasus, penguasaan terhadap teknologi sering kali disalahgunakan untuk melakukan suatu kejahatan. Diantara ragam kejahatan menggunakan teknologi, terdapat didalamnya suatu bentuk kejahatan terorisme baru, yaitu cyberterrorism.
Akar perkembangan dari cyberterrorism dapat ditelusuri
sejak awal 1990, ketika pertumbuhan Internet semakin pesat dan kemunculan komunitas informasi. Di Amerika serikat sejak saat itu diadakan kajian mengenai potensi resiko yang akan dihadapi Amerika Serikat atas ketergantungannya yang begitu erat dengan jaringan (networks) dan teknologi
tinggi.107 Dikhawatirkan, karena ketergantungan Amerika Serikat yang begitu tinggi terhadap jaringan dan teknologi suatu saat nanti Amerika akan menghadapi apa yang disebut “Electronic Pearl Harbor”.108
Faktor psikologis, politik, dan ekonomi merupakan kombinasi yang menjadikan peningkatan ketakutan Amerika terhadap isu terkait cyberterrorism. Sehingga pada tahun
1999, Presiden Clinton sampai mengajukan proposal anggaran
dana untuk menangani aksi cyber terrorisme sebesar $2.8 miliar. Dana tersebut juga diperuntukan bagi penanganan keamanan nasional dari ancaman bahaya internet.109
Ketakutan tersebut cukup beralasan, karena telah terjadi beberapa insiden yang dikategorikan sebagai cyberterrorisme, antara lain pada April dan Maret 2002, di Amerika Serikat, tepatnya negara bagian California, terjadi kehilangan pasokan listrik secara total yang disebabkan
107 Gabriel Weimann (a), “Cyberterrorism: How Real Is the Threat?,” USIP Special Report No. 119 (December 2004), file dapat diakses di <http://www.usip.org/pubs/specialreports/sr119.html>.
108 Ibid.
109Electronic Civil Defence, <http://ntrg.cs.tcd.ie/undergrad/
4ba2.02/infowar/ecd.html>, diakses 10 Februari 2007.
oleh ulah cracker dari Cina yang menyusup kedalam jaringan
power generator di wilayah tersebut.110
Contoh lainnya adalah aksi 40 cracker dari 23 negara bergabung dalam perang cyber konflik Israel-Palestina sepanjang bulan Oktober 2000 sampai Januari 2001. Kelompok yang menamakan dirinya UNITY dan memiliki hubungan dengan organisasi Hezbollah merencanakan akan menyerang situs resmi pemerintah Israel, sistem keuangan dan perbankan, ISPs Israel dan menyerang situs e-commerce kaum zionis Israel.111
Motif dilakukannya cyberterrorism menurut Zhang ada lima sebab, yaitu:112
(1) Psychological Warfare. Menurut Zhang, “The study of the modern terrorism also reveals one of the most important characteristics of the terrorism is to raise fear.” Motif ini tidak berbeda dengan motif terorisme konvensional, dimana sasaran
110 Wikipedia, <://en.wikipedia.org/wiki/Cyber-terrorism>, diakses 10 Februari 2007.
111 Mansur, op. cit., hal. 54.
112 Zhang, <http://www.slais.ubc.ca/courses/libr500/04-05- wt1/www/X_Zhang/5ways.htm>, diakses 15 Februari 2007.
utama terorisme adalah menimbulkan rasa ketakutan dalam masyarakt.
(2) Propaganda. Melalui cyberterrorism, kelompok teroris dapat melakukan propaganda tanpa banyak hambatan seperti sensor informasi, karena sifat Internet yang terbuka, upaya ini jauh lebih efektif
(3) Fundraising. Melalui cyberterrorism, khususnya
tindakan penyadapan dan pengambilalihan harta pihak lain untuk kepentingan organisasi teroris telah menjadi motif utama dari cyberterrorism. Kelompok teroris juga dapat menambah keuangannya melalui penjualan CD dan buku tentang “perjuangan” mereka.
(4) Communication. Motif selanjutanya dari cyberterrorism adalah komunikasi. Kelompok teroris telah secara aktif memanfaatkan Internet sebagai media komunikasi yang efektif dan jauh lebih aman dibandingkan komunikasi konvensional.
(5) Information Gathering. Kelompok teroris memiliki kepentingan terhadap pengumpulan informasi untuk keperluan teror, seperti informasi mengenai
sasaran teror, informasi kekuatan pihak musuh, dan informasi lain yang dapat menunjang kinerja kelompok teroris tersebut seperti informasi rahasia (intelegent information) terkait persenjataan, dan lainnya. Atas dasar motif information gathering lah cyberterrorism dilakukan.
Pergeseran wilayah terorisme konvensional ke cyberterrorisme disebabkan beberapa faktor. Weimann dalam tulisannya www.terror.net: How Modern Terrorism Uses the Internet menuturkan delapan alasan mengapa terjadi pergeseran wilayah aktifitas terorisme dari konvensional ke cyberterrorisme yaitu sebagai berikut. 113
a. Kemudahan untuk mengakses. Cyberterrorism dapat dilakukan secara remote. Artinya tindakan cyberterrorism dapat dilakukan dimana saja melalui pengontrolan jarak jauh.
b. Sedikitnya peraturan, penyensoran, dan segala bentuk kontrol dari pemerintah.
113 Gabriel Weimann (b), “www.terror.net: How Modern Terrorism Uses the Internet,” <http://www.usip.org/pubs/specialreports/sr116.pdf>
c. Potensi penyebaran informasi yang mengglobal.
d. Anonimitas dalam berkomunikasi. Hal ini merupakan hal yang biasa dalam dunia Internet. Kebanyakan orang berinteraksi di Internet menggunakan nama palsu atau biasa disebut nickname.114
e. Arus informasi yang cepat.
f. Biaya yang rendah untuk mengembangkan dan merawat website, selain itu dalam melaksanakan cyberterrorism yang diperlukan umumnya hanya perangkat komputer yang tersambung ke jaringan Internet.115
g. Lingkungan multimedia yang mempermudah penyampaian maksud dan tujuan teror.
h. Kemampuan yang lebih baik dari media massa yang tradisional dalam menyajikan informasi.
2. Definisi dan Karakteristik Cyberterrorisme
Untuk mendalami apa dan bagaimana cyberterrorism, perlu terlebih dahulu diberikan definisi terhadap kata
114 Weimann (a), op. cit.
115 Ibid.
tersebut. Beberapa lembaga dan ahli memberikan definisi terkait cyberterrorism. Definisi pertama didapat dari Black’s Law Dictionary, yang menjelaskan sebagai berikut.
Cyberterrorism. Terrorism committed by using a computer to make unlawful attacks and threats of attack againts computer, networks, and electronically stored information, and actually causing the target to fear or experience harm.116
Secara bebas dapat diartikan, terorisme yang dilakukan dengan menggunakan komputer untuk melakukan penyerangan terhadap komputer, jaringan komputer, dan data elektronik sehingga menyebabkan rasa takut pada korban. Dari definisi ini terlihat unsur utama dari cyberterrorism, yaitu,
a. penggunaan komputer,
b. tujuannya untuk melakukan penyerangan, serangan tersebut ditujukan kepada sistem komputer dan data,
c. serta adanya akibat rasa takut pada korban.
Definisi selanjutnya dikeluarkan oleh Federal Bureau of Investigation (FBI) yang menyatakan sebagai berikut.
116 Graner, op. cit.
cyber terrorism is the premeditated, politically motivated attack against information, computer systems, computer programs, and data which result in violence against noncombatant targets by sub national groups or clandestine agents.117
Secara bebas dapat diterjemahkan menjadi, cyberterrorism adalah serangan yang telah direncanakan dengan motif politk terhadap informasi, sistem komputer, dan data yang mengakibatkan kekerasan terhadap rakyat sipil dan dilakukan oleh sub-nasional grup atau kelompok rahasia. Definisi berikutnya diberikan oleh Dorothy Denning, yaitu:
Cyberterrorism is the convergence of cyberspace and terrorism. It refers to unlawful attacks and threats of attacks against computers, networks and the information stored therein when done to intimidate or coerce a government or its people in furtherance of political or social objectives.118
Terjemahan bebasnya adalah, cyberterrorsim adalah konvergensi dari cyberspace dan terorisme. Pengertian tersebut merujuk pada perbuatan melawan hukum dengan cara menyerang dan mengancam melakukan serangan terhadap
117 Federal Bureau of Investigation (FBI), citation Adam Savino, CyberTerrorisme,<http://www.cybercrimes.net/Terrorism/ct.html>, diakses 15 Februari 2006.
118 Dorothy Denning, citation from Weimann, op. cit.
komputer, jaringan dan informasi yang tersimpan didalamnya untuk tujuan mengintimidasi atau memaksa pemerintah atau masyarakat untuk tujuan politik atau sosial.
Lebih lanjut, Denning menambahkan, agar dapat dikualifikasikan sebgai cyberterrorism, tindakan tersebut juga harus menyebabkan kekerasan terhadap manusia atau kerusakan terhadap benda, atau paling tidak menimbulkan ancaman ketakutan.
Selanjutnya, James A. Lewis memberikan definisi
cyberterrorism sebagai berikut.
The use of computer network tools to shut down critical national infrastructures (such as energy, transportation, government operations) or to coerce or intimidate a government or civilian population.119
Definisi yang diberikan James A. Lewis ini hampir sama dengan dua definisi sebelumnya, yaitu penekanan terhadap penggunaan komputer untuk melakukan terorisme dimana target serangannya umumnya adalah sistem komputer juga. Dalam
119 James A. Lewis (a), “Assessing the Risks of Cyber Terrorism, Cyber War and Other Cyber Threats,” Center of Strategic & International Studies (December 2002): 1.
tulisannya yang lain, The Internet and Terrorism, Lewis menyatakan sebagai berikut.
The Internet enables global terrorism in several ways. It is an organizational tool, and provides a basis for planning, command, control, communication among diffuse groups with little hierarchy or infrastructure. It is a tool for intelligence gathering, providing access to a broad range of material on potential targets, from simple maps to aerial photographs. One of its most valuable uses is for propaganda, to relay the messages, images and ideas that motivate the terrorist groups.
Terrorist groups can use websites, email and chatrooms for fundraising by soliciting donations from supporters and by engaging in cybercrime (chiefly fraud or the theft of financial data, such as credit card numbers).120
Berdasarkan pernyataan tersebut, kita ketahui kemungkinan atau bentuk lain dari cyberterrorism, yaitu pemanfaatan teknologi informasi yang dalam hal ini Internet sebagai perangkat organisasi yang berfungsi sebagai alat untuk menyusun rencana, memberikan komando, berkomunikasi antara anggota kelompok. Selain itu, basis teknologi informasi menjadi bagian penting dari terorisme yaitu sebagai media propaganda kegiatan terorisme.
120 James A. Lewis (b), “Internet and Terrorism,” Center of
Strategic & International Studies (April 2005): 1.
Penggunan basis teknologi informasi sebagai media terorisme telah menunjukan bentuk dan karakter lain dari cyberterrorisme. Dengan demikian secara garis besar, Cyberterrorisme dapat dibagi menjadi dua bentuk atau karakteristik, yaitu sebagai berikut.
1. Cyberterrorisme yang memiliki karkateristik sebagai tindakan teror terhadap sistem komputer, jaringan, dan/atau basis data dan informasi yang tersimpan didalam komputer.
2. Cyberterrorisme berkarakter untuk pemanfaatan Internet untuk keperluan organisasi dan juga berfungsi sebagai media teror kepada pemerintah dan masyarakat.
Arabiyatuna Arabiyatuna
