Saturday, 1 August 2026
above article banner area

Terorisme dan Perkembangannya

Terorisme dan Perkembangannya

 Technology, general term for the processes  by  which human beings fashion tools and machines to increase their control and        understanding      of  the  material environment.96

Definisi  teknologi  tersebut  memberikan  gambaran  kepada

 

kita,  teknologi  merupakan  hasil  karya  manusia  untuk

 

 

 

 

 

96   Definition of Technology, Microsoft Encarta Enciclopedia.

 

 

 

 

 

memahami  dan  mengendalikan      lingkungan.   Dengan         adanya teknologi,    peradaban   manusia    dapat   berlangsung. Perkembangan         teknologi yang  merupakan hasil    pemikiran manusia lah yang menyebabkan manusia mampu melewati fase jaman dan beranjak dari “jaman batu” hingga saat ini yaitu jaman “Internet”.97  Perkembangan teknologi Internet sendiri tidak  terlepas  dari  riset yang dilakukan          oleh   Advance Research Projects   Agency (ARPA.    Selanjutnya       pada   tahun

1965, ARPA mensponsori penelitian Cooperative Network of Time-sharing            Computer,    yang menghubungkan  komputer  di laboratorium            MIT     Lincoln,  laboratorium  Santa  Monica California dan komputer yang dimiliki ARPA.

Pada  1988,  ARPA  digantikan  oleh  National  Science Foundation (NSF) diikuti pergantian ARPAnet menjadi NSFnet sebagai backbone98 jaringan Internet. Pada musim semi tahun

1995, backbone Internet melakukan transisi dari NSFnet ke

 

beberapa backbone komersil yang memungkinkan interkoneksi

 

 

 

 

97   Definisi  Internet  memiliki  tiga  pengertian,  yaitu:    suatu protokol     yang   menghubungkan       jaringan-jaringan,      jaringan    informasi global yang menghubungkan semua sumber informasi dunia; dan jaringan global yang titik simpulnya adalah merupakan suatu jaringan. Definisi oleh    Onno  W         Purbo,       <http://www.bogor.net/idkf/~onno/library-ref- ind/ref-ind-1/application/e-commerce/KMF-E-BIS-2001.ppt>.

 

98   Backbone,  yaitu  Lapisan  teratas  dari  sebuah  protokol  yang digunakan dalam sebuah network.

 

 

 

 

 

antar jaringan bisa menjadi lebih jauh jaraknya. Sejak saat ini Internet mulai digunakan secara komersil dan massal.

Dengan   dikenalnya    Internet,    disusul      dengan bermunculannya World Wide Web,99 maka secara tidak langsung masing-masing pengguna   Internet saling berinteraksi   satu sama lain menciptakan suatu hubungan sosial. Hubungan ini pada akhirnya menciptakan suatu bentuk kehidupan masyarakat di dunia         maya,      atau    di kenal dengan    cyber  community. Internet     membawa      kita    kepada  ruang atau dunia baru   yang tercipta yang dinamakan cyberspace.100 Berkaitan dengan hal ini,  beberapa        ahli  mengemukakan  pendapatnya  mengenai cyberspace.

Agus Raharjo        menjelaskan  istilah     cyberspace   sebagai sebuah  dunia   komunikasi  berbasis  komputer  (computer mediated        communication)    yang menawarkan  realitas  baru, yaitu realitas virtual (virtual reality).101 Sementara itu, Edmon Makarim           menggunakan         istilah    telematika  untuk

 

 

 

99 World Wide Web (WWW) yaitu sistem informasi tersebar berbasis teks tingkat tinggi (hypertext) dengan kemampuan menampilkan beragam bentuk/gaya teks berikut gambar grafis, atau membuat, menyunting dan melihat dokumen hypertext.

 

100   Agus  Raharjo,  Cyber  crime  Pemahaman  dan  Upaya  Pencegahan

Kejahatan Berteknologi (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002), hal. 4.

 

101 Ibid., hal 91.

 

 

 

 

 

menggambarkan hakekat dari cyberspace yakni sebagai suatu sistem elektronik yang lahir dari hasil perkembangan dan konvergensi             telekomunikasi,  media  dan  informatika  itu sendiri.102

Seperti dua mata pisau, teknologi dapat menyelamatkan manusia dari kehancuran, tetapi teknologi juga yang dapat menyebabkan       kehancuran    manusia.  Begitu     pula   dengan perkembangnya       teknologi yang  telah      masuk  keseluruh aspek kehidupan      manusia,  termasuk  aspek lingkup   hukum terutama dalam bidang kejahatan. Kejahatan telah masuk kedalam ruang baru  untuk       berkembang,      yaitu dunia baru   yang    disebut cyberspace.      Kejahatan dalam   cyberspace ini dikenal juga dengan          istilah cybercrime (cyberspace    crime).  Dikdik  M Arief Mansyur dan Elisatris Gultom menjelaskan cybercrime sebagai sebagai berikut.

 

Upaya memasuki dan atau menggunakan fasilitas komputer atau jaringan komputer tanpa ijin dan dengan melawan hukum dengan atau tanpa menyebabkan perubahan dan atau kerusakan pada fasilitas komputer yang dimasuki atau digunakan tersebut.103

 

 

 

 

 

 

102 Makarim, op. cit., hal. 8.

 

103 Dikdik M Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Cyber Law: Aspek

Hukum Teknologi Informasi (Bandung: PT. Refika Aditama, 2005), hal. 8.

 

 

 

 

 

Berdasarkan definisi tersebut, yang menjadi cakupan dari      cybercrime  menurut  Dikdik M  Arief  Mansyur  dan Elisatris Gultom hanyalah terbatas pada kejahatan terhadap perangkat       komputer.  Sedangkan dalam   perkembangannya, cybercrime tidak terbatas pada kejahatan terhadap perangkat komputer, tetapi ada kejahatan yang memanfaatkan komputer untuk melakukan kejahatan lain. Seharusnya konsep ini juga termasuk  kedalam       cybercrime.  Untuk          itu          perlu    membagi cybercrime kedalam dua garis besar, yaitu kejahatan yang menggunakan teknologi informasi (TI) sebagai fasilitas dan kejahatan yang menjadikan sistem dan fasilitas TI sebagai sasaran.104

Pendapat tersebut sejalan dengan Tenth United Nations Kongress on the Prevention of Crime and the Tratment of Offender di Vienna pada 10-17 April 2000, membagi 2 (dua) sub-kategori cyber crime, yaitu:

 

 

 

1. Cyber crime in a narrow sense (computer crime); any illegal        behavior directed by means of  electronic operations        that    targets the security of computer systems and the data processed by them.

 

 

 

 

104   Arif  Pitoyo,  “Perlunya  Penyempurnaan  Hukum  Pidana  Tangani Cybercrime,”<http://gerbang.jabar.go.id/gerbang/index.php?index=16&idbe rita680>, diakses 23 Desember 2006.

 

 

 

 

 

2. Cyber crime in a broader sense (computer related crime); any illegal behaviour commited by means of, or    in   reltion   to, a   computer   system  or       network, including   such        crimes as  illegal      possession, offering or distributing information by means of a computer system or network. 105

 

 

 

 

Dengan      pembagian      kategori      cybercrime             tersebut, terdapat beberapa jenis cybercrime yang dikenal saat ini. Dikdik      M.    Areif  Mansur dan Elisatris Gultom    menjelaskan jenis kejahatan yang  termasuk dalam kategory  cybercime, diantaranya sebagai berikut.

 

 

 

1. Cyber-terorisme.

2. Cyber-pornography.  Penyebaran  obscene  materials

termasuk pornography, indencent exposure, dan child pornograpy.

3. Cyber-harassment. Pelecehan seksual melalui e-mail,

websites, atau chat programs

4. Cyber-stalking.   Crimes   of   stalking   melalui

penggunaan komputer dan Internet

5. Hacking. Penggunaan  programming abilities  dengan

maksud yang bertentangan dengan hukum.

6. Carding  (credit-card fraud).  Melibatkan berbagai

macam  aktivitas  yang  melibatkan  kartu  kredit. Carding muncul ketika seseorang yang bukan pemilik kartu    kredit       menggunakan      kartu     kredit  tersebut secara melawan hukum. 106

 

 

 

 

105  Tenth United Nations Kongress on the Prevention of Crime and the Tratment of Offender, sebagaimana dikutip dalam Raharjo, op. cit., hal. 229.

 

106    Mansur, op. cit., hal. 26.

 

 

 

 

 

Berdasarkan  berbagai  jenis   cybercrime     tersebut, terlihat variasi dari cybercrime, dimana beberapa kejahatan bertujuan    untuk          menyerang        sistem komputer (hacking) dan kejahatan lain hanya memanfaatkan infrastruktur dan sistem komputer (cyber pornography). Dari ragam jenis cybercrime tersebut,        yang menjadi   fokus  penelitian  ini  adalah cyberterrorism.

 

 

 

1.  Cyberterrorism: Suatu Perkembangan dari Terorisme

 

 

 

 

Dalam beberapa kasus, penguasaan terhadap teknologi sering kali disalahgunakan untuk melakukan suatu kejahatan. Diantara   ragam         kejahatan       menggunakan  teknologi, terdapat didalamnya         suatu bentuk    kejahatan terorisme baru,  yaitu cyberterrorism.

Akar perkembangan dari cyberterrorism dapat ditelusuri

 

sejak awal 1990, ketika pertumbuhan Internet semakin pesat dan     kemunculan komunitas informasi.  Di  Amerika  serikat sejak saat itu diadakan kajian mengenai potensi resiko yang akan dihadapi Amerika Serikat atas ketergantungannya yang begitu erat dengan    jaringan     (networks)       dan  teknologi

 

 

 

 

 

tinggi.107    Dikhawatirkan,  karena  ketergantungan  Amerika Serikat yang begitu tinggi terhadap jaringan dan teknologi suatu saat nanti Amerika akan menghadapi apa yang disebut “Electronic Pearl Harbor”.108

Faktor  psikologis,  politik,  dan         ekonomi     merupakan kombinasi   yang     menjadikan   peningkatan ketakutan   Amerika terhadap isu terkait cyberterrorism. Sehingga pada  tahun

1999, Presiden Clinton sampai mengajukan proposal anggaran

 

dana untuk menangani aksi cyber terrorisme sebesar $2.8 miliar.     Dana  tersebut    juga       diperuntukan  bagi  penanganan keamanan nasional dari ancaman bahaya internet.109

Ketakutan  tersebut  cukup  beralasan,  karena    telah terjadi         beberapa  insiden  yang  dikategorikan  sebagai cyberterrorisme, antara lain pada April dan Maret 2002, di Amerika Serikat, tepatnya negara bagian California, terjadi kehilangan  pasokan         listrik   secara   total  yang   disebabkan

 

 

 

 

 

 

 

107   Gabriel  Weimann  (a),  “Cyberterrorism:  How  Real  Is  the Threat?,” USIP Special Report No. 119 (December 2004), file dapat diakses di <http://www.usip.org/pubs/specialreports/sr119.html>.

 

108 Ibid.

 

109Electronic  Civil   Defence,   <http://ntrg.cs.tcd.ie/undergrad/

4ba2.02/infowar/ecd.html>, diakses 10 Februari 2007.

 

 

 

 

 

oleh ulah cracker dari Cina yang menyusup kedalam jaringan

 

power generator di wilayah tersebut.110

 

Contoh lainnya adalah aksi 40 cracker dari 23 negara bergabung     dalam perang     cyber konflik Israel-Palestina sepanjang bulan Oktober 2000 sampai Januari 2001. Kelompok yang menamakan dirinya UNITY dan memiliki hubungan dengan organisasi  Hezbollah     merencanakan     akan  menyerang     situs resmi     pemerintah      Israel,    sistem  keuangan       dan perbankan, ISPs   Israel      dan menyerang  situs      e-commerce   kaum  zionis Israel.111

Motif dilakukannya cyberterrorism menurut Zhang ada lima sebab, yaitu:112

(1)  Psychological Warfare. Menurut Zhang, “The study of the modern terrorism also reveals one of the most important characteristics of the terrorism is to raise fear.” Motif ini tidak berbeda dengan motif   terorisme   konvensional,       dimana     sasaran

 

 

 

 

 

110     Wikipedia,   <://en.wikipedia.org/wiki/Cyber-terrorism>, diakses 10 Februari 2007.

 

111 Mansur, op. cit., hal. 54.

 

112        Zhang,     <http://www.slais.ubc.ca/courses/libr500/04-05- wt1/www/X_Zhang/5ways.htm>, diakses 15 Februari 2007.

 

 

 

 

 

utama terorisme adalah menimbulkan rasa ketakutan dalam masyarakt.

(2)  Propaganda.  Melalui   cyberterrorism,  kelompok teroris dapat melakukan propaganda tanpa banyak hambatan seperti sensor informasi, karena sifat Internet yang terbuka,  upaya          ini jauh      lebih efektif

(3)  Fundraising.  Melalui  cyberterrorism,  khususnya

 

tindakan  penyadapan  dan  pengambilalihan   harta pihak lain untuk kepentingan organisasi teroris telah menjadi    motif      utama          dari cyberterrorism. Kelompok teroris juga dapat menambah keuangannya melalui  penjualan         CD          dan         buku tentang “perjuangan” mereka.

(4)  Communication.    Motif     selanjutanya     dari cyberterrorism   adalah   komunikasi.  Kelompok teroris telah secara aktif memanfaatkan Internet sebagai media        komunikasi       yang efektif dan jauh lebih aman dibandingkan komunikasi konvensional.

(5)  Information Gathering. Kelompok teroris memiliki kepentingan terhadap pengumpulan informasi untuk keperluan           teror,  seperti  informasi  mengenai

 

 

 

 

 

sasaran teror, informasi kekuatan     pihak     musuh, dan informasi lain yang dapat menunjang kinerja kelompok          teroris tersebut  seperti  informasi rahasia        (intelegent   information)   terkait persenjataan,   dan  lainnya. Atas   dasar     motif information gathering             lah   cyberterrorism dilakukan.

 

 

 

Pergeseran   wilayah   terorisme   konvensional   ke cyberterrorisme disebabkan beberapa faktor. Weimann dalam tulisannya           www.terror.net:  How Modern Terrorism Uses the Internet          menuturkan  delapan  alasan   mengapa   terjadi pergeseran wilayah aktifitas terorisme dari konvensional ke cyberterrorisme yaitu sebagai berikut. 113

 

a. Kemudahan untuk  mengakses.  Cyberterrorism  dapat dilakukan           secara remote.       Artinya   tindakan cyberterrorism dapat dilakukan dimana saja melalui pengontrolan jarak jauh.

b. Sedikitnya  peraturan,  penyensoran,  dan  segala bentuk kontrol dari pemerintah.

 

113 Gabriel Weimann (b), “www.terror.net: How Modern Terrorism Uses the Internet,” <http://www.usip.org/pubs/specialreports/sr116.pdf>

 

 

 

 

 

c. Potensi penyebaran informasi yang mengglobal.

 

d. Anonimitas dalam berkomunikasi. Hal ini merupakan hal  yang    biasa dalam  dunia Internet. Kebanyakan orang    berinteraksi   di  Internet menggunakan nama palsu atau biasa disebut nickname.114

e. Arus informasi yang cepat.

 

f. Biaya yang rendah untuk mengembangkan dan merawat website,             selain      itu    dalam    melaksanakan cyberterrorism  yang      diperlukan  umumnya  hanya perangkat          komputer  yang  tersambung  ke  jaringan Internet.115

g. Lingkungan multimedia yang mempermudah penyampaian maksud dan tujuan teror.

h. Kemampuan yang lebih baik dari media massa yang tradisional dalam menyajikan informasi.

 

2. Definisi dan Karakteristik Cyberterrorisme

 

 

 

Untuk  mendalami  apa  dan  bagaimana  cyberterrorism, perlu       terlebih dahulu  diberikan definisi  terhadap  kata

 

 

 

 

114 Weimann (a), op. cit.

 

115 Ibid.

 

 

 

 

 

tersebut.           Beberapa lembaga dan      ahli memberikan         definisi terkait cyberterrorism.    Definisi pertama   didapat         dari Black’s Law Dictionary, yang menjelaskan sebagai berikut.

 

 

 

CyberterrorismTerrorism  committed     by       using    a computer to  make  unlawful attacks  and  threats  of attack againts computer, networks, and electronically stored information, and actually causing the target to fear or experience harm.116

 

 

 

Secara bebas dapat diartikan, terorisme yang dilakukan dengan        menggunakan komputer  untuk  melakukan penyerangan terhadap komputer, jaringan komputer, dan data elektronik sehingga menyebabkan rasa takut pada korban. Dari definisi ini terlihat unsur utama dari cyberterrorism, yaitu,

a. penggunaan komputer,

 

b. tujuannya untuk  melakukan  penyerangan, serangan tersebut ditujukan kepada sistem komputer dan data,

c. serta adanya akibat rasa takut pada korban.

 

 

 

 

Definisi selanjutnya dikeluarkan oleh Federal Bureau of Investigation (FBI) yang menyatakan sebagai berikut.

 

 

 

 

 

116 Graner, op. cit.

 

 

 

 

 

cyber  terrorism  is  the  premeditated,  politically motivated       attack        against   information,   computer systems, computer programs, and data which result in violence against noncombatant targets by sub national groups or clandestine agents.117

 

 

 

Secara    bebas    dapat    diterjemahkan    menjadi, cyberterrorism       adalah   serangan yang   telah    direncanakan dengan motif politk terhadap informasi, sistem komputer, dan data yang mengakibatkan kekerasan terhadap rakyat sipil dan dilakukan oleh sub-nasional grup atau kelompok rahasia. Definisi berikutnya diberikan oleh Dorothy Denning, yaitu:

 

Cyberterrorism is  the convergence of  cyberspace and terrorism. It refers to unlawful attacks and threats of   attacks   against    computers, networks           and the information stored therein when done to intimidate or coerce a government or its people in furtherance of political or social objectives.118

 

 

 

 

Terjemahan  bebasnya  adalah,  cyberterrorsim    adalah konvergensi      dari       cyberspace dan     terorisme. Pengertian tersebut merujuk pada perbuatan melawan hukum dengan cara menyerang           dan   mengancam  melakukan  serangan  terhadap

 

 

 

117       Federal  Bureau  of  Investigation  (FBI),  citation    Adam Savino, CyberTerrorisme,<http://www.cybercrimes.net/Terrorism/ct.html>, diakses 15 Februari 2006.

 

118   Dorothy Denning, citation from Weimann, op. cit.

 

 

 

 

 

komputer, jaringan dan informasi yang tersimpan didalamnya untuk      tujuan mengintimidasi atau memaksa pemerintah atau masyarakat untuk tujuan politik atau sosial.

Lebih   lanjut,   Denning  menambahkan, agar   dapat dikualifikasikan sebgai cyberterrorism, tindakan tersebut juga harus      menyebabkan   kekerasan   terhadap manusia     atau kerusakan      terhadap   benda, atau    paling  tidak menimbulkan ancaman ketakutan.

Selanjutnya,  James  A.  Lewis  memberikan  definisi

 

cyberterrorism sebagai berikut.

 

 

 

 

The  use  of  computer  network  tools  to  shut  down critical     national infrastructures   (such  as energy, transportation, government operations) or to coerce or intimidate a government or civilian population.119

 

 

 

 

Definisi yang diberikan James A. Lewis ini hampir sama dengan       dua definisi sebelumnya, yaitu penekanan terhadap penggunaan komputer untuk melakukan terorisme dimana target serangannya           umumnya       adalah  sistem  komputer  juga.  Dalam

 

 

 

 

 

 

119   James A. Lewis (a), “Assessing the Risks of Cyber Terrorism, Cyber War and Other Cyber Threats,” Center of Strategic & International Studies (December 2002): 1.

 

 

 

 

 

tulisannya yang lain, The Internet and  Terrorism, Lewis menyatakan sebagai berikut.

 

 

 

The Internet enables global terrorism in several ways. It is an organizational tool, and provides a basis for planning,         command,   control,  communication   among diffuse    groups        with   little     hierarchy     or infrastructure.    It       is   a       tool  for intelligence gathering,    providing     access     to  a   broad  range    of material  on   potential  targets,   from  simple  maps   to aerial photographs. One of its most valuable uses is for propaganda,  to   relay         the  messages,   images and ideas that motivate the terrorist groups.

 

Terrorist groups can use websites, email and chatrooms for      fundraising  by   soliciting   donations   from supporters      and   by      engaging  in  cybercrime (chiefly fraud or the theft of financial data, such as credit card numbers).120

 

 

 

Berdasarkan  pernyataan   tersebut,   kita   ketahui kemungkinan           atau   bentuk  lain  dari       cyberterrorism,  yaitu pemanfaatan teknologi informasi yang dalam hal ini Internet sebagai perangkat  organisasi    yang berfungsi   sebagai    alat untuk menyusun rencana, memberikan komando, berkomunikasi antara anggota        kelompok. Selain   itu, basis     teknologi informasi   menjadi           bagian   penting   dari terorisme yaitu sebagai media propaganda kegiatan terorisme.

 

 

 

120   James  A.  Lewis  (b),  “Internet  and  Terrorism,”  Center  of

Strategic & International Studies (April 2005): 1.

 

 

 

 

 

Penggunan  basis  teknologi     informasi sebagai media terorisme telah menunjukan bentuk dan karakter lain dari cyberterrorisme.                    Dengan demikian secara   garis     besar, Cyberterrorisme dapat  dibagi  menjadi  dua  bentuk   atau karakteristik, yaitu sebagai berikut.

1.  Cyberterrorisme   yang   memiliki   karkateristik sebagai tindakan teror terhadap sistem komputer, jaringan, dan/atau basis data dan informasi yang tersimpan didalam komputer.

2.  Cyberterrorisme  berkarakter  untuk  pemanfaatan Internet          untuk  keperluan  organisasi       dan  juga berfungsi sebagai        media teror  kepada     pemerintah dan masyarakat.

Share
below article banner

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *