Sunday, 21 June 2026
above article banner area

Menghindari Hukuman Pancung

 Beberapa hari terakhir ini media massa Indonesia, baik surat kabar, radio, TV memberitakan tentang peristiwa yang menyedihkan, yaitu dilaksanakan hukuman pancung terhadap salah seorang TKI, bernama Ruyati binti Satubi. Duka mendalam tidak hanya dirasakan oleh keluarga yang bersangkutan, melainkan oleh siapa saja yang memiliki jiwa kemanusiaan, dan apalagi bangsa Indonesia ini.

  Seseorang pergi ke luar negeri,  dengan maksud awalnya adalah untuk mendapatkan rizki guna menyambung hidup, dan bahkan disebut-sebut sebagai upaya mencari bekal di hari tua, ternyata yang didapat  justru kematian dengan cara dipancung. Seorang ibu  yang berada di tempat  jauh dari sanak keluarga,   dalam posisi sendirian harus menanggung puncak derita,  menemui ajalnya dengan cara yang sangat mengerikan.  Tidak terbayangkan kesedihan yang harus ditanggung, baik dalam proses peradilan, menunggu dieksekusi,  hingga menjelang  detik-detik sebilah pancung memenggal lehernya.Pengalaman sedih seperti itu hanya akan diketahui dan dirasakan  oleh orang-orang yang mengakhiri hidupnya dengan cara itu. Orang lain hanya bisa membayangkan bagaimana rasa sedih, takut, dan ngeri menghadapi peristiwa seperti itu.   Namun sebenarnya, pada umumnya  orang tahu, bahwa hukuman berat itu telah lama diberlakukan di  Saudi Arabia. Para TKi atau TKW yang akan berangkat sudah diberi penjelasan terhadap resiko  berat seperti itu. Penjelasan itu dimakudkan agar mereka tidak melakukan kesalahan  hingga  terkena resiko hukuman yang berat  itu. Tetapi apa boleh dikata, sekalipun  tidak mau menanggung resiko itu, dalam keadaan marah, jengkel, sakit hati yang mendalam, merasa harga dirinya diperlakukan tidak adil, maka bisa dimengerti,  cara apapun dilakukan untuk membela diri.   Saudi Arabia memberlakukan hukum berat seperti itu sudah lama.  Demikian pula sudah banyak orang yang mendapatkan hukuman  pancung seperti itu. Keuntungan dari hukum seperti itu, kiranya juga sudah dirasakan. Misalnya menjadikan efek jera bagi banyak orang, sehingga tidak  timbul kasus-kasus serupa yang jumlahnya lebih besar. Bangsa manapun, termasuk bangsa Indonesia,  tidak bisa mempengaruhi agar hukum itu diubah. Sebab mereka memiliki kedaulatan hukum sendiri.  Sehingga tidak ada bangsa manapun yang bisa ikut campur mengubah undang-undang itu, kecuali kerajaan Saudi Arabia sendiri.    Posisi seperti itu kiranya perlu dipahami oleh semua. Jika terdapat sesuatu yang perlu diprotes adalah terkait dengan proses hukumnya itu sendiri, yaitu apakah benar-benar yang bersangkutan mengaku dan atau dakwaan itu benar-benar terbukti. Selain itu apakah prosedur dan proses hukum telah dijalankan secara benar sebagaimana mestinya. Hal-hal seperti itu yang perlu dikritisi hingga pihak-pihak terhukum dan semua yang terkait  bisa menerima hukuman itu.   Mendengar pertiwa itu,  saya  merasakan sedih yang mendalam. Perasaan sedih itu sulit saya lukiskan.  Dalam pikiran saya  terbayang,  bahwa kepergian Ruyati adalah untuk bekerja, mencari rizki, sesuap nasi untuk menyambung hidup. Ia pergi bukan berekreasi, bersenang-senang, tetapi hanya  untuk mempertahankan hidup.  Ia sekiranya  juga tahu, bahwa masyarakat yang didatangi berwatak  beda dengan  bangsanya sendiri. Ruyati juga tahu  bahwa,  di  Saudi Arabia,  ia akan menghadapi  resiko  yang berat, tetapi tetap dijalani, lagi-lagi untuk mencari rizki.  Padahal ketika berangkat pergi, ia meninggalkan tanah kelahiran yang subur,  penuh dengan kekayaan alam yang luar biasa.  Sekalipun tidak harus ke negeri orang yang udaranya panas dan manusianya sangat berbeda dengan orang-orang di negerinya sendiri, sekedar memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, bekerja apa saja,  kebutuhannya  bisa terpenuhi. Tetapi, ia  nekat harus pergi sejauh dan seberat itu resikonya. Sekedar untuk mencari sesuap nasi, bisa dilakukan dengan  bekerja sebagai petani, berdagang ke pasar, bertanam sayur, memelihara ikan, dan lain-lain,  hasilnya bisa digunakan sebagai bekal hidup.  Oleh karena hukum di negara Arab itu  tidak bisa diubah, maka untuk menghindari hukuman pancung, cara yang paling jelas adalah menghindar dari pergi ke Saudi Arabia, kecuali sebentar saja,  untuk umrah dan atau menunaikan ibadah haji. Sekedar untuk mendapatkan rizki,  dilakukan dengan cara bekerja saja di dalam negeri. Rizki bisa diperoleh lewat bertani, beternak atau berdagang. Jika kekurangan lahan, maka  bisa  diperoleh  lewat  bertransmigrasi ke luar Jawa. Tanah di sana masih luas. Pemerintah juga akan memfasilitasi. Bekerja sebagai petani, peternak atau pedagang kecil-kecilan, akan lebih merdeka daripada sebagai  pembantu rumah tangga di negeri orang.  Selain  itu, daripada  selalu mendengar penderitaan bangsa sendiri,  yang dialami oleh  TKI/TKW yang diperlakukan secara tidak adil dan manusiawi, maka mestinya orang kaya segera sadar, dan membantu orang miskin,  bangsanya sendiri. Khusus  bagi umat Islam yang kebetulan berlebih, maka selain membayar zakat, perlu menyempurnakannya dengan shadaqoih. Infaq dan wakaf.  Jangan sampai kewajiban  zakat  saja tidak ditunaikan. Orang kaya yang tidak peduli pada orang miskin dan  anak yatim   dianggap menjadi pendusta agama. Keenganan orang kaya membayar zakat, infaq dan shadaqoh,    berakibat  orang lain menderita hingga dipancung di negeri orang.  Maka orang kaya yang tidak peduli atas penderitaan orang lain, sebenarnya ikut salah atas kejadian yang mengerikan tersebut.   Pemerintah  boleh-boleh saja disalahkan, misalnya diangap kurang berhasil melindungi seluruh warganya, termasuk yang menjadi TKI atau TKW  di luar negeri. Tetapi orang kaya yang tidak peduli pada yang berkurangan juga harus diikutkan lalai, dan bahkan lalai terhadap agamanya. Oleh karena itu, peristiwa Ruyati binti Satubi yang baru saja menjalani hukuman mati di Saudi Arabia, harus dijadikan sebagai  momentum untuk membangun kesadaran bersama, bahwa sebenarnya  pada harta orang kaya terdapat hak bagi  fakir miskin, anak yatim dan seterusnya, yang dalam Islam disebut zakat.   Jika kesadaran itu berhasil dibangun, maka saudara  sendiri  sesama bangsa Indonesia, tidak harus bekerja di negara yang memberlakukan hukuman pancung. Kita bersama-sama  bisa hidup dan menikmati tanah air yang subur serta   memiliki  potensi kekayaan alam yang melimpah ini. Dengan kesadaran seperti itu, maka  kita  semua tidak lagi akan mendengar kabar,  bahwa saudara sebangsa dan setanah air  dipancung di negara orang. Wallahu a’lam.           

Penulis : Prof DR. H. Imam Suprayogo

Rektor  Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Share
below article banner

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *