Sunday, 6 October 2024
above article banner area

Gaji PNS Akan Naik 10 Persen

Pemerintah bakal naikan take home pay (THP) dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk golongan III A dan IV E sebesar 10 persen.
Dengan adanya kenaikan ini, maka untuk golongan III E akan meningkat menjadi Rp2,647 juta dari Rp2,364 juta, sementara untuk golongan IV E akan menjadi Rp5,299 juta.dari sebelumnya Rp4,777 juta.
Seperti diketahui, golongan IV E merupakan PNS setingkat wakil menteri keuangan atau eselon I. Sementara untuk golongan III A merupakan PNS setingkat mantan pegawai pajak Gayus Tambunan. Demikian seperti dikutip okezone dalam Nota Keuangan dan RAPBN Tahun Anggaran 2012.
Selain itu, pemerintah dalam kebijakan terkait PNS pada 2012 juga akan menaikkan uang makan PNS dari sebelumnya Rp20 ribu menjadi Rp25 ribu, dan untuk uang lauk TNI/Polri juga mengalami peningkatan dari Rp40 ribu menjadi Rp45 ribu.
Pemerintah juga menyediakan telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran kurang bayar tunjangan profesi guru 2009-2010 dan pemberian Jamkesmata untuk ketua, wakil ketua, anggota DPR, DPD BPK, KY hakim MK hakim agung MA

okezone.com

Share
below article banner

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *