Menurut KUHP Sanksi bagi para pelaku pedofilia menurut KUHP terdiri dari : a) Persetubuhan Dalam hal persetubuhan, adalah persetubuhan yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap wanita diluar perkawinan, dimana pihak korban adalah anak dibawah umur. Pasal 287 ayat 1 menyatakan bahwa : ”barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita diluar ...
Read More »Pengertian Tindak Pidana
Pengertian tentang tindak pidana dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dikenal dengan istilah stratbaar feit dan dalam kepustakaan tentang hukum pidana sering mempergunakan istilah delik, sedangkan pembuat undang-undang merumuskan suatu undang-undang mempergunakan istilah peristiwa pidana atau perbuatan pidana atau tindak pidana. Tindak pidana merupakan suatu istilah yang mengandung suatu ...
Read More »
Arabiyatuna Arabiyatuna
