Sanksi Pidana pada Tindak Pidana Phedofilia

Menurut KUHP

            Sanksi bagi para pelaku pedofilia menurut KUHP terdiri dari :

a)      Persetubuhan

Dalam hal persetubuhan, adalah persetubuhan yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap wanita diluar perkawinan, dimana pihak korban adalah anak dibawah umur.

Pasal 287 ayat 1 menyatakan bahwa :

barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita diluar pernikahan, padahal diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak ternyata , belum mampu kawin diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.”

Pasal 288 ayat 1 KUHP menyatakan bahwa:

“barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita didalam pernikahan, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa sebelum mampu kawin, diancam apabila perbuatan mengakibatkan luka-luka, dengan pidana penjara paling lambat empat tahun”

Perbuatan yang terjadi disini adalah perbuatan memaksakan kehendak dari orang dewasa terhadap anak dibawah umur yang dilakukan tanpa atau dengan kekerasan. Persetubuhan yang dilakukan tanpa kekerasan bisa terjadi dengan cara atau upaya orang dewasa dengan membujuk korban dengan mengiming-imingi korban dengan sesuatu atau hadiah yang membuat korban menjadi senang dan tertarik, dengan demikian sipelaku merasa lebih muda untuk melakukan maksudnya untuk menyetubuhi korban.   

b)      Perbuatan cabul

Perbuatan cabul yang terjadi disini maksudnya adalah perbuatan yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak dibawah umur untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kehormatan korban.

Pasal 289 KUHP menyatakan: “bahwa barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa sesorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun”

Pasal 290 ayat 2 KUHP menyatakan: “bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau belum kawin.”

Pasal 290 ayat 3 KUHP menyatakan: “bahwa barangsiapa membujuk seseorang yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa umurnya belum lima belas tahun atau ternyata belum kawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh diluar pernikahan dengan orang lain.”

Pasal 292 KUHP menyatakan: “bahwa orang yang cukup umur, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sama kelamin, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

Pasal 293 ayat 1 KUHP menyatakan: “bahwa barangsiapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan perbawa yang timbul dari hubungan penyesatan sengaja menggerakan seorang belum cukup umur dan baik tingkah lakunya, untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul dengan dia, padahal belum cukup umurnya itu diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

Pasal 294 ayat 1 KUHP menyatakan: “bahwa barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak dibawah pengawasannya yang belum cukup umur, atau dengan orang yang belum cukup umur yang memeliharanya, pendidikannya atau penjagaannya diserahkan kepadanya ataupun dengan bujangnya atau bawahannya yang belum cukup umur, dianca dengan pidana paling lama tujuh tahun.”    

Pengertian perbuatan cabul ini adalah perbuatan dengan yang dilakukan dengan cara melakukan perbuatan yang tidak senonoh yang berhubungan dengan tubuh korban dalam hal menyerang kehormatan korban dalam konteks perbuatan asusila, dan yang dilakukan oleh orang dewasa kepada anak di bawah umur.  

c)      Pornografi

Pornografi adalah perbuatan yang memperlihatkan tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, terhadap anak dibawah umur. Memperlihatkan gambar-gambar atau alat yang melanggar kesusilaan terhadap anak dibawah umur dilarang sesuai dengan ketentuan dalam pasal 283 ayat 1 KUHP yang menyatakan: “bahwa seseorang diancam dengan ancaman pidana maksimal Sembilan bulan atau denda paling banyak enam ratus ribu rupiah barang siapa yang menawarkan, memberikan untuk terus maupun untuk sementara waktu menyerahkan atau memperlihatkan, tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan hamil, kepada seorang yang belum cukup umur dan yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa umurnya belum tujuh belas tahun, jika isi tulisan, gambaran, benda atau alat itu telah diketahuinya”.

Share