Adapun tujuan-tujuan dari partai politik menurut Undang-undang No. 31 Tahun 2003 Tentang Partai Politik, BAB IV, pasal 6 (1,2) sebagai berikut : (1) Tujuan Umum Partai Politik Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dan menjunjung ...
Read More »
Arabiyatuna Arabiyatuna
