Bentuk Hukum Bank
- Bentuk Hukum Bank Umum
a). Perusahaan perseroan (Persero).
b). Perusahaan Daerah
c). Koperasi
d). Perseroan Terbatas
- Bentuk Hukum Bank Perkreditan Rakyat
a). Perusahaan Daerah
b). Koperasi
c). Perseroan Terbatas, dan
d). Bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Jenis-jenis Bank
Menurut Dahlan Siamat (2001:27) dalam Konstansi Perbankan Indonesia saat ini jenis-jenis bank menurut kepemilikannya dapat dibedakan menjadi:
- Bank Pemerintah (BUMN) adalah bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah. Saat ini berjumlah 4 bank, yakni: BNI’46, BRI, BTN dan Bank Mandiri.
- Bank Pemerintah Daerah adalah bank-bank Pembangunan Daerah yang pendiriannya didasarkan pada UU No. 13 Tahun 1962. Dengan diundangkannya UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1998. BPD-BPD tersebut harus memiliki dan menetapkan badan hukumnya apakah akan menjadi perseroan terbatas, koperasi atau Perusahaan Daerah.
- Bank Swasta Nasional adalah bank yang berbadan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia. Dillihat dari ruang lingkup usahanya, Bank Swasta Nasional dibedakan menjadi dua yaitu: (1) bank devisa yang kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, setelah memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia. (2) bank non devisa adalah bank yang tidak dapat melakuan kegiatan usaha yang berkaitan dengan valuta asing.
- Bank Asing merupakan kantor cabang dari suatu bank di luar Indonesia yang saat ini hanya berkenan beroperasi di Jakarta dan membuka beberapa kantor cabang pembantu di beberapa ibukota propinsi.
- Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Arabiyatuna Arabiyatuna
