Syarat-syarat Murobahah

Syarat-syarat murobahah adalah sebagai berikut:

a.  Penjual memberitahu modal pada nasabah

b.  Kontrak pertama harus syah sesuai rukun yang ditetapkan.

c.  Kontrak harus bebas dari Riba

d. Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian.

e.  Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian misalnya, pembelian dilakukan secara hutang.secara prinsip jika syarat didalamnya (a), (d) atau (e) tidak dipenuhi, maka pembeli memiliki pilihan:

a. Melanjutkan pembelian seperti apa adanya

b. Kembali kepada penjual dan mengatakan ketidaksetujuannya atas barang yang tidak dijual.

c.  Membatalkan kontrak

Jual beli secara murobahah diatas hanya untuk barang atau produk yang telah dikuasai dan dimiliki oleh penjual pada waktu bernegoisasi pada waktu melakukan kontrak.Bila dari produk tersebut tidak dimiliki penjual,system yang digunakan adalah murobahah kepada pemesan pembelian (Murobahah KPP),hal ini dinamakan karena sipenjual semata-mata menyediaakan barang untuk memenuhi sipembeli yang memesannya,.

Share