FORMAT Rencana Pengembangan Sekolah

n
FORMAT Rencana Pengembangan Sekolah,
berdasarkan PP No 19 th 2005 dan kebijakan Dit.PLP

I. RENCANA STRATEGIS (MINIMAL 4 TH):

A. ย ย  Visi (dengan indikator-indikator), misi, dan tujuan

B.ย ย ย  Program-program strategis (untukย ย  mencapai tujuan, misi, visi)

C. ย ย  Strategi pelaksanaan

D. ย ย  Output yang diharapkan (apa, kapan, dan dibuat tahapan per tahunnya)

E. ย ย  Rencana biaya (alokasi dana)

F. ย ย  Rencana pemantauan dan evaluasi

n

II. RENCANA OPERASIONAL (RENOP)ย  1 TAHUN:

n

II. RENCANA OPERASIONAL (RENOP)ย  1 TAHUN:

n KETENTUAN PEMBUATANย  Renstra:

n Renstra dibuat minimal 4 tahun

n Program-program dibuat komprehensif

n Diupayakan ada kesesuaian antara Renstra

Daerah dan pusat, dengan tetap memfokus-

kan potensi dan kepentingan sekolah.

n Mengacu pada hasil analisis situasi.

ย 

ย 

ย 

nPENJELASAN ISI DALAM RENSTRA DAN RENOP
yang harus ada dalam
RENCANA PENGEMBANGAN SEKOLAH

ย 

nRENCANA KERJA sekolah

Rencana kerja 4 tahunan yang kemudian dijabarkan secara rinci dalam rencana kerja tahunan. DISEBUT DENGAN RENCANA PENGEMBANGAN SEKOLAH (RPS) YANG TERDIRI DARI RENCANA STRATEGIS (RENSTRA DAN RENCANA TAHUNAN (RENOP)

n RENCANA OPERASIONAL TAHUNAN (RENOP),berdasarkan PP no 19 th 2005

Rencana kerja tahunan / RENOP MENGATUR tentang:

nย  Kalender pendidikan/akademik

nย  Jadwal penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk tahun ajaran berikutnya

nย  Mata pelajaran yang ditawarkan pada semester gasal, genap, pendek (jika ada)

nย  Penugasan pendidik pada mata pelajaran dan kegiatan lainnya

nย  Buku teks pelajaran yang dipakai

nย  Lanjutan:

nย  Jadwal penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana

nย  Pengadaan, penggunaan, dan persediaan minimal bahan habis pakai

nย  Program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan

nย  Jadwal rapat

nย  Rencana anggaran pendapatan dan belanja satuan pendidikan untuk masa kerja satu tahun

nย  Jadwal penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja satuan pendidikan untuk satu tahun terakhir

ย 

nย  URAIAN MASING-MASING KOMPONEN:
(penjelasan sebagai lampiran RPS dan penjelasan pelaksanaannya)

1. Kalender pendidikan/akademik

Meliputi:

nย ย ย ย  Jadwal pembelajaran,

nย ย ย ย  ulangan,

nย ย ย ย  Ujian,

nย ย ย ย  Kegiatan ekstrakurikuler,

nย ย ย ย  Hari libur

ย 

n 2. Perencanaan proses pembelajaran

Perencanaan proses pembelajaran meliputi:

nย  silabus dan

nย  rencana pelaksanaan pembelajaran.

nย  a. Silabus

nย  Silabus merupakan contoh penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar kedalam indikator, waktu yang diperlukan untuk mencapai kompetensi dasar,ย  pengalaman belajar (learning experience) yang bisa diselenggarakan oleh guru untuk peserta didik, penilaian untuk kompetensi dasar dan indikatornya serta sumber belajar yang disarankan.

ย 

n b. Rencana pelaksanaan pembelajaran

nย  Rencana pelaksanaan pembelajaran memuat sekurang-kurangnya: tujuan pembelajaran; materi ajar; metode pengajaran, sumber belajar.

n 3. Pelaksanaan proses pembelajaran

Memperhatikan :

nย  jumlah maksimal peserta didik per kelas

nย  beban mengajar maksimal per pendidik

nย  rasio maksimal buku teks pelajaran setiap peserta didik

nย  rasio maksimal jumlah peserta didik setiap pendidik

n Lanjutan 3:

nย  Pelaksanaan proses pembelajaran juga harus interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, memberikan ruang yang cukup untuk prakarsa, kreativitas, dan kemandirian

nย  Pelaksanaan proses pembelajaran juga harus sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik dan psikologis peserta didik

ย 

nย  4. Penilaian hasil belajar

nย  Penilaian hasil belajar harus menggunakan berbagai tehnik penilaian sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai. Tehnik penilaian tersebut dapat berupa tes tertulis, observasi, tes praktek, dan penugasan perseorangan atau kelompok.

nย  5. Pengawasan

nย  Pengawasan proses pembelajaran meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut.

nย  6. Pedoman pelaksanaan penyelenggaraan satuan pendidikan

Pedoman pelaksanaan penyelenggaraan satuan pendidikan merupakan pegangan bagi semua pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan di satuan pendidikan tersebut.

ย 

Pedoman tersebut mengatur antara lain:

nย  Kurikulum satuan pendidikan dan silabus;

nย  Kalender pendidikan /akademik yang menunjukkan seluruh kategori aktifitas satuan pendidikan selama satu tahun dan dirinci secara semesteran, bulanan, mingguan;

nย  Struktur organisasi satuan pendidikan;

nย  Pembagian tugas diantara pendidik;

nย  Pembagian tugas diantara tenaga kependidikan;

nย  Peraturan akademik;

nย  Tatatertib satuan pendidikan;

nย  Kodel etik hubungan antara sesama warga;

nย  Biaya operasional satuan pendidikan

ย 

nCATATAN:

nย  Yang ditulis dengan warna putih merupakan komponen yang harus dikerjakan/sebagai program/sebagai referensi;

nย  Yang ditulis dengan warna kuning merupakan hasil pekerjaan yang harus dilampirkan dalam RPS

ย 

ย 

Share

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *