1.ย Perencanaan Penilaian
ย
Perencanaan penilaian mencakup penyusunan kisi-kisi yang memuat indikator dan strategi penilaian. Strategi penilaian meliputi pemilihan metode dan teknik penilaian, serta pemilihan bentuk instrumen penilaian.
ย
a.ย Perencanaan penilaian oleh pendidik
Secara teknis kegiatan pada tahap perencanaan penilaian oleh pendidik sebagai berikut:
1)ย ย ย Menjelang awal tahun pelajaran, guru mata pelajaran sejenis pada satuan pendidikan (MGMP sekolah) melakukan :
- pengembangan indikator pencapaian KD,
- penyusunan rancangan penilaian (teknik dan bentuk penilaian) yang sesuai,
- pembuatan rancangan program remedial dan pengayaan setiap KD,
- penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) masing-masing mata pelajaran melalui analisis indikator dengan memperhatikan karakteristik peserta didik (kemampuan rata-rata peserta didik/intake), karakteristik setiap indikator (kesulitan/kerumitan atau kompleksitas), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung, misalnya kompetensi guru, fasilitas sarana dan prasarana).
ย
2)ย ย ย Pada awal semester pendidik menginformasikan KKM dan silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian kepada peserta didik.
ย
3) Pendidik mengembangkan indikator penilaian, kisi-kisi, instrumen penilaian (berupa tes, pengamatan, penugasan, dan sebagainya) dan pedoman penskoran.
b. ย Perencanaan penilaian oleh satuan pendidikan
Perencanaan penilaian oleh satuan pendidikan meliputi kegiatan sebagai berikut:
1)ย ย Melalui rapat dewan pendidik, satuan pendidikan melakukan:
- pendataan KKM setiap mata pelajaran
- penentuan kriteria kenaikan kelas (bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket) atau penetapan kriteria program pembelajaran (untuk satuan pendidikan yang melaksanakan Sistem Kredit Semester)
- penentuan kriteria nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan, dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik
- penentuan kriteria kelulusan ujian sekolah
- koordinasi ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas
ย
2)ย ย Membentuk tim untuk menyusun instrumen penilaian (untuk ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ujian sekolah) yang meliputi:
- pengembangan kisi-kisi penulisan soal (di dalamnya terdapat indikator soal),
- penyusunan butir soal sesuai dengan indikator dan bentuk soal, serta mengikuti kaidah penulisan butir soal,
- penelaahan butir soal secara kualitatif, dilakukan oleh pendidik lain (bukan penyusun butir soal) pengampu mata pelajaran yang sama dengan butir soal yang ditelaahnya,
- perakitan butir-butir soal menjadi perangkat tes
ย
c. ย Perencanaan Penilaian oleh Pemerintah
Perencanaan penilaian oleh pemerintah meliputi kegiatan sebagai berikut:
1)ย ย ย Mengembangkan SKL untuk mata pelajaran yang diujikan dalam UN;
2)ย ย ย Menyusun dan menetapkan spesifikasi tes UN berdasarkan SKL;
3)ย ย ย Mengembangkan dan memvalidasi perangkat tes UN;
4)ย ย ย Menentukan kriteria kelulusan UN.
2.ย ย Pelaksanaan penilaian
ย
Pelaksanaan penilaian adalah penyajian penilaian kepada peserta didik. Penilaian dilaksanakan dalam suasana kondusif, tenang dan nyaman dengan menerapkan prinsip valid, objektif, adil, terpadu, terbuka,ย menyeluruh, menggunakan acuan criteria, dan akuntabel.
ย
a. ย ย Pelaksanaan penilaian oleh pendidik
Kegiatan yang dilakukan oleh pendidik pada tahap ini meliputi:
1)ย ย ย Melaksanakan penilaian menggunakan instrumen yang telah dikembangkan;
2)ย ย ย Memeriksa hasil pekerjaan peserta didik mengacu pada pedoman penskoran, untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta didik;
ย
Hasil pekerjaan peserta didik untuk setiap penilaian dikembalikan kepada masing-masing peserta didik disertai balikan/komentar yang mendidik misalnya, mengenai kekuatan dan kelemahannya. Ini merupakan informasi yang dapat dimanfaatkan oleh peserta didik untuk (a) mengetahui kemajuan hasil belajarnya, (b) mengetahui kompetensi yang belum dan yang sudah dicapainya, (c) memotivasi diri untuk belajar lebih baik, dan (d) memperbaiki strategi belajarnya.
ย
b. ย ย Pelaksanaan penilaian oleh satuan pendidikan
Pelaksanaan penilaian oleh satuan pendidikan meliputi kegiatan berikut:
1)ย ย ย Melaksanakan koordinasi ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas;
2)ย ย ย Melakukan penilaian akhir untuk mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, estetika, dan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
3)ย ย ย Menyelenggarakan ujian sekolah untuk mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan secara nasional, serta aspek kognitif dan/atau psikomotor untuk mata pelajaran dalam kelompok agama dan akhlak mulia, serta kewarganegaraan dan kepribadian. Penyelenggaraan ujian sekolah mengacu pada Prosedur Operasi Standar Ujian Sekolah (POS-US) yang diterbitkan oleh BSNP.
ย
c.ย ย Pelaksanaan penilaian oleh pemerintah
ย
Pelaksanaan penilaian oleh pemerintah merupakan kegiatan pengelolaan dan pengendalian pelaksanaan UN mengacu Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional (POS-UN).
ย
ย
3.ย ย Analisis hasil penilaian
ย
a. ย Analisis hasil penilaian oleh pendidik
ย
Kegiatan yang dilakukan oleh pendidik pada tahap analisis adalah menganalisis hasil penilaian menggunakan acuan kriteria yaitu membandingkan hasil penilaian masing-masing peserta didik dengan standar yang telah ditetapkan. Untuk penilaian yang dilakukan oleh pendidik hasil penilaian masing-masing peserta didik dibandingkan dengan KKM. Analisis ini bermanfaat untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta didik, serta untuk memperbaiki pembelajaran.
b.ย ย Analisis hasil penilaian oleh satuan pendidikan
ย
Kegiatan analisis hasil penilaian oleh satuan pendidikan meliputi:
1)ย ย ย Menganalisis hasil belajar peserta didik kelas X dan XI dibandingkan dengan nilai KKM yang telah ditetapkan untuk masing-masing mata pelajaran;
2)ย ย ย Menganalisis hasil ujian sekolah dengan membandingkan hasil ujian sekolah masing-masing peserta didik dengan batas kelulusan ujian sekolah yang telah ditentukan;
3)ย ย ย Menganalisis hasil penilaian kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, estetika, sertaย jasmani, olahraga, dan kesehatan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan;
4)ย ย ย Melalui rapat dewan pendidik, satuan pendidikan menetapkan dapat tidaknya peserta didik kelas X dan kelas XI naik kelas berdasarkan kriteria kenaikan kelas yang telah ditetapkan;
5)ย ย ย Melalui rapat dewan pendidik, satuan pendidikan menetapkan peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan sesuai dengan kriteria kelulusan yang telah ditetapkan.
ย
c.ย ย ย Analisis hasil penilaian oleh pemerintah
ย
Kegiatan analisis hasil penilaian oleh pemerintah yaitu menganalisis hasil UN setiap sekolah untuk pemetaan daya serap.
ย
4. Tindak lanjut hasil analisis
ย
Analisis hasil penilaian telah dilakukan perlu ditindak lanjuti.
ย
a.ย ย Tindak lanjut oleh pendidik
ย
Kegiatan yang dilakukan oleh pendidik sebagai tindak lanjut hasil analisis meliputi:
1)ย ย ย Pelaksanaan program remedial untuk peserta didik yang belum tuntas (belum mencapai KKM) untuk hasil ulangan harian dan memberikan kegiatan pengayaan bagi peserta didik yang telah tuntas;
2)ย ย ย Pengadministrasian semua hasil penilaian yang telah dilaksanakan.
b.ย ย Tindak lanjut oleh satuan pendidikan
ย
Kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan sebagai tindak lanjut hasil analisis meliputi:
1)ย ย ย Menyiapkan laporan hasil belajar (rapor) peserta didik;
2)ย ย ย Satuan pendidikan penyelenggara ujian menerbitkan ijazah bagi peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan sesuai dengan kriteria kelulusan.
c.ย ย Tindak lanjut oleh pemerintah
ย
Tindak lanjut hasil penilaian yang dilakukan oleh pemerintah adalah:
1)ย ย ย Membuat peta daya serap berdasarkan hasil UN;
2)ย ย ย Menyusun peringkat hasil UN secara Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
5. Pelaporan hasil penilaian
Pelaporan hasil penilaian disajikan dalam bentuk profil hasil belajar peserta didik.
ย
a. ย ย Pelaporan hasil penilaian oleh pendidik
Pada tahap pelaporan hasil penilaian, pendidik melakukan kegiatan sebagai berikut:
1)ย ย ย Menghitung/menetapkan nilai mata pelajaran dari berbagai macam penilaian (hasil ulangan harian, tugas-tugas, ulangan tengah semester, dan ulangan akhir semester atau ulangan kenaikan kelas);
2)ย ย ย Melaporkan hasil penilaian mata pelajaran dari setiap peserta didik pada setiap akhir semester kepada pimpinan satuan pendidikan melalui wali kelas atau wakil bidang akademik dalam bentuk nilai prestasi belajar (meliputi aspek pengetahuan, praktik, dan sikap) disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi yang utuh;
3)ย ย ย Memberi masukan hasil penilaian akhlak kepada guru Pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester akhlak dan kepribadian peserta didik;
4)ย ย ย Pendidik yang menilai ujian praktik melaporkan hasil penilaiannya kepada pimpinan satuan pendidikan melalui wakil pimpinan bidang akademik (kurikulum).
ย
b. ย ย Pelaporan hasil penilaian oleh satuan pendidikan
Kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan dalam tahap pelaporan:
1)ย ย ย Melaporkan hasil penilaian untuk semua mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk Laporan Hasil Belajar (rapor). Bagi orang tua laporan ini dapat dimanfaatkan untuk membantu dan memotivasi anaknya belajar;
2)ย ย ย Melaporkan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan lengkap dengan nilai yang dicapai kepada orangtua/walinya;
3)ย ย ย Melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan setiap tahun kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
ย
c. ย ย Pelaporan hasil penilaian oleh pemerintah
Pemerintah menyampaikan laporan hasil analisis berupa daya serap dan peringkat UN secara nasional kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Leave a Reply