1. Kualifikasi akademik adalah ijazah pendidikan tinggi yang dimiliki oleh guru pada saat yang bersangkutan mengikuti sertifikasi, baik pendidikan gelar (S-1, S-2, atau S-3) maupun nongelar (D-IV), baik di dalam maupun di luar negeri. Khusus untuk peserta sertifikasi yang belum memenuhi kualifikasi akademik S-1/D-IV sesuai Ketentuan Peralihan Pasal 66 PP 74
Tahun 2008, komponen kualifikasi akademik adalah ijazah pendidikan
terakhir yang dimiliki oleh guru peserta sertifikasi. Bukti fisik kualifikasi akademik berupa ijazah atau sertifikat diploma.
2. Pendidikan dan Pelatihan adalah kegiatan pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti oleh guru dalam rangka pengembangan dan/atau peningkatan kompetensi selama melaksanakan tugas sebagai pendidik, baik pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Workshop/lokakarya yang sekurang-kurangnya dilaksanakan 8 jam dan menghasilkan karya dapat dikategorikan ke dalam
komponen ini. Bukti fisik komponen pendidikan dan pelatihan ini berupa sertifikat atau piagam yang dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara. Bukti fisik untuk workshop/lokakarya berupa sertifikat/piagam disertai hasil karya. Workshop/lokakarya tanpa melampirkan hasil karya (produk), meskipun pada sertifikat/piagam dicantumkan daftar materi dan alokasi waktu, tidak dapat dikategorikan sebagai komponen pendidikan dan pelatihan (dimasukan ke dalam komponen keikutsertaan dalam forum ilmiah). Komponen pendidikan dan pelatihan hanya dinilai untuk kategori relevan (R) dan kurang relevan (KR), sedangkan yang tidak relevan (TR) tidak dinilai. Relevan apabila materi diklat secara langsung meningkatkan kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional; contoh guru matematika mengikuti diklat KTSP. Kurang relevan apabila materi diklat mendukung kinerja profesional guru; contoh guru matematika mengikuti diklat ESQ. Tidak relevan apabila materi diklat tidak mendukung kinerja profesional guru; contoh guru matematika mengikuti diklat tata rias pengantin dan menjahit.
3. Pengalaman mengajar adalah masa kerja sebagai guru pada jenjang, jenis, dan satuan pendidikan formal tertentu. Bukti fisik dari komponen pengalaman mengajar ini berupa surat keputusan, surat tugas, atau surat keterangan dari lembaga yang berwenang (pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan). Apabila bukti fisik berupa surat keterangan dari satuan pendidikan tempat dahulu bertugas (yang dibuat dalam rangka mengikuti sertifikasi guru) maka harus dikuatkan dengan bukti pendukung, antara lain (bisa salah satu): RPP/satpel, nilai siswa, SK-SK penugasan (membimbing siswa, membina ekstra kurikuler, dll.) pada saat guru yang bersangkutan bertugas di sekolah tersebut.
4. Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
Perencanaan pembelajaran adalah persiapan pembelajaran yang akan dilaksanakan untuk satu topik atau kompetensi tertentu. Perencanaan pembelajaran sekurang-kurangnya memuat perumusan tujuan/
kompetensi, pemilihan dan pengorganisasian materi, pemilihan sumber/ media pembelajaran, skenario pembelajaran, dan penilaian proses dan hasil belajar. Bukti fisik perencanaan pembelajaran berupa rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP/RP/SP) hasil karya guru yang bersangkutan sebanyak lima satuan yang berbeda. Bukti fisik ini dinilai oleh asesor dengan menggunakan format yang terdapat dalam Bagian II.
Khusus untuk guru bimbingan dan konseling atau konselor, bukti fisik ini berupa program pelayanan bimbingan dan konseling (PPBK) yang akan dilaksanakan. Program pelayanan bimbingan dan konseling ini memuat: nama program, lingkup bidang (pendidikan/belajar, karier, pribadi, sosial, akhlak mulia/budi pekerti), yang di dalamnya berisi tujuan, materi kegiatan, strategi, instrumen dan media, waktu kegiatan, biaya, rencana evaluasi dan tindak lanjut. Bukti fisik program pelayanan bimbingan dan konseling berupa program pelayanan bimbingan pendidikan/belajar, karier, pribadi, sosial, dan akhlak mulia/budi pekerti yang dibuat oleh guru bimbingan dan konseling atau konselor yang bersangkutan. Bukti fisik ini dinilai oleh asesor dengan menggunakan format yang tercantum dalam Bagian II.
Pelaksanaan pembelajaran adalah kinerja guru dalam melaksanakan pembelajaran. Kinerja guru tersebut meliputi tahapan pra pembelajaran (pengecekan kesiapan kelas dan apersepsi), kegiatan inti (penguasaan materi, strategi pembelajaran, pemanfaatan media/sumber belajar, evaluasi, penggunaan bahasa), dan penutup (refleksi, rangkuman, dan tindak lanjut). Bukti fisik pelaksanaan pembelajaran berupa hasil penilaian oleh kepala sekolah dan/atau pengawas terhadap kinerja guru dalam melaksanakan pembelajaran di kelas. Penilaian tersebut menggunakan format yang tercantum dalam Bagian II.
Khusus untuk guru bimbingan dan konseling atau konselor, komponen pelaksanaan pembelajaran yang dimaksud adalah kinerja guru bimbingan dan konseling atau konselor dalam mengelola dan mengevaluasi pelayanan bimbingan dan konseling yang meliputi bidang pelayanan
bimbingan pendidikan/belajar, karier, pribadi, sosial, akhlak mulia/budi pekerti. Jenis bukti fisik yang dilaporkan berupa: agenda kerja guru bimbingan dan konseling, daftar konseli (siswa), data kebutuhan dan permasalahan konseli, laporan bulanan, laporan semesteran/tahunan, aktivitas pelayanan bimbingan dan konseling (pemahaman, pelayanan langsung, pelayanan tidak langsung) dan laporan hasil evaluasi program bimbingan dan konseling. Bukti fisik pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling berupa fotokopi rekaman/laporan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling yang dibuat oleh guru yang bersangkutan. Bukti fisik ini dinilai oleh asesor dengan menggunakan format penilaian yang tercantum dalam Bagian II.
5. Penilaian dari atasan dan pengawas adalah penilaian atasan terhadap kompetensi kepribadian dan sosial. Aspek yang dinilai meliputi (1) ketaatan menjalankan ajaran agama, (2) tanggung jawab, (3) kejujuran, (4) kedisiplinan, (5) keteladanan, (6) etos kerja, (7) inovasi dan kreativitas, (8) kemampuan menerima kritik dan saran, (9) kemampuan berkomunikasi, dan (10) kemampuan bekerjasama. Penilaian dilakukan dengan Format Penilaian Atasan yang tercantum pada Bagian II.
6. Prestasi akademik adalah prestasi yang dicapai guru dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pendidik dan agen pembelajaran yang mendapat pengakuan dari lembaga/panitia penyelenggara, baik tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Komponen ini meliputi sebagai berikut.
a. Lomba karya akademik, yaitu juara lomba akademik atau karya akademik (juara I, II, atau III) yang relevan dengan bidang studi/ bidang keahlian, baik pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional.
b. Karya monumental di bidang pendidikan atau nonkependidikan adalah karya guru yang bersifat inovatif (belum ada sebelumnya) dan bermanfaat bagi masyarakat (minimal tingkat kabupaten/kota).
c. Sertifikat keahlian/keterampilan tertentu pada guru SMK dan guru olahraga, dan capaian skor TOEFL.
d. Pembimbingan teman sejawat, yaitu guru yang melaksanakan tugas sebagai instruktur, guru inti, tutor, pembimbingan guru yunior, dan pamong PPL calon guru.
e. Pembimbingan siswa sampai mencapai juara (juara I, II, atau III) atau tidak mencapai juara sesuai dengan bidang studi/keahliannya.
Bukti fisik komponen ini berupa sertifikat, piagam, atau surat keterangan disertai bukti relevan yang dikeluarkan oleh lembaga/panitia penyelenggara.
7. Karya pengembangan profesi adalah hasil karya dan/atau aktivitas guru yang menunjukkan adanya upaya pengembangan profesi. Komponen ini meliputi hal-hal sebagai berikut.
a. Buku yang dipublikasikan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional;
b. Artikel yang dimuat dalam media jurnal/majalah yang tidak terakreditasi, terakreditasi, dan internasional;
c. Reviewer buku, penyunting buku, penyunting jurnal, penulis soal
EBTANAS/UN/UASDA;
d. Modul/diktat cetak lokal yang minimal mencakup materi pembelajaran selama 1 (satu) semester;
e. Media/alat pembelajaran dalam bidangnya;
f. Laporan penelitian di bidang pendidikan (individu/kelompok); dan
g. Karya teknologi (teknologi tepat guna) dan karya seni (patung, kriya, lukis, sastra, musik, tari, suara, dan karya seni lainnya) yang relevan dengan bidang tugasnya.
Bukti fisik karya pengembangan profesi berupa sertifikat/piagam/surat keterangan dari pejabat yang berwenang disertai dengan bukti fisik yang dapat berupa buku, artikel, deskripsi dan/atau foto hasil karya, laporan penelitian, dan bukti fisik lain yang relevan serta telah disahkan oleh atasan langsung. Untuk bukti fisik laporan penelitian, selain disahkan oleh atasan langsung juga harus diketahui oleh kepala UPTD untuk guru SD dan oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota untuk guru SMP/SMA/SMK/ Pengawas.
8. Keikutsertaan dalam forum ilmiah adalah partisipasi guru dalam forum ilmiah (seminar, semiloka, simposium, sarasehan, diskusi panel, dan jenis forum ilmiah lainnya) pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional 1 , atau internasional, baik sebagai nara sumber/pemakalah maupun sebagai peserta. Komponen dibedakan ke dalam kategori
relevan (R) dan tidak relevan (TR). Relevan apabila tema/materi forum ilmiah mendukung kinerja profesional guru; contoh guru mengikuti seminar pengembangan profesionalitas guru. Tidak relevan apabila tema/materi forum ilmiah tidak mendukung kinerja profesional guru; contoh guru bidang studi Bahasa Indonesia mengikuti seminar ketahanan pangan di Indonesia. Bukti fisik keikutsertaan dalam forum ilmiah berupa makalah dan sertifikat/piagam bagi nara sumber/pemakalah, dan sertifikat/ piagam bagi peserta.
9. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial adalah keikutsertaan guru menjadi pengurus organisasi kependidikan atau organisasi sosial pada tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/ kota, propinsi, nasional, atau internasional, dan/atau mendapat tugas tambahan. Pengurus organisasi di bidang kependidikan antara lain: pengurus Forum Komunikasi Kepala Sekolah (FKKS), Forum Kelompok Kerja Guru (FKKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Ikatan
1 Forum ilmiah tingkat nasional apabila peserta lintas provinsi dan nara sumber tingkat nasional. Jika salah satu dari kedua persyaratan tidak terpenuhi maka dikategorikan tingkat provinsi (tingkat di bawahnya).
Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), Himpunan Evaluasi Pendidikan Indonesia (HEPI), Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN), Ikatan Sarjana Manajemen Pendidikan Indonensia (ISMaPI), Asosiasi Pendidikan Khusus Indonesia (APKHIN), dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Pengurus organisasi sosial antara lain: ketua RT, ketua RW, ketua LMD/BPD, dan pembina kegiatan keagamaan (takmir masjid, pembina gereja, dll yang sejenis). Mendapat tugas tambahan antara lain: kepala sekolah, wakil kepala sekolah, pembantu kepala sekolah/kepala urusan, ketua jurusan, ketua program keahlian, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala studio, kepala klinik rehabilitasi, wali kelas (guru kelas SD/TK), dan kegiatan ekstra kurikuler (pramuka, drumband, mading, karya ilmiah remaja-KIR, dll), tidak termasuk kepanitiaan. Bukti fisik komponen ini adalah fotokopi surat keputusan atau surat keterangan.
10. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan adalah penghargaan yang diperoleh guru atas dedikasinya dalam pelaksanaan tugas sebagai pendidik dan/atau bertugas di Daerah Khusus dan memenuhi kriteria kuantitatif (lama waktu, hasil, lokasi/geografis), dan kualitatif (komitmen, etos kerja), baik pada tingkat satuan pendidikan, desa atau kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Contoh penghargaan yang dapat dinilai antara lain tingkat nasional: Satyalencana Karya Satya 10 Tahun, 20 Tahun, dan 30
Tahun; tingkat propinsi/kabupaten/kota/kecamatan/kelurahan/satuan
pendidikan: penghargaan guru kreatif/guru favorit/guru inovatif, dan penghargaan lain sesuai dengan kekhasan daerah/penyelenggara. Contoh penghargaan yang tidak dinilai antara lain penghargaan panitia pemilu (KPPS), penghargaan dari partai. Bukti fisik komponen ini berupa sertifikat, piagam, atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
Catatan:
Bukti fisik yang hilang karena bencana dapat digantikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (dinas pendidikan kab/kota atau kepolisian).
Arabiyatuna Arabiyatuna
