Upaya Pelestarian Elang Jawa (Spizaetus bartelsi) Sebagai Satwa Yang Dilindungi

Upaya Pelestarian Elang Jawa (Spizaetus bartelsi)

Sebagai Satwa Yang Dilindungi

Elang Jawa atau dalam nama ilmiahnya Spizaetus bartelsi adalah salah satu spesies elang berukuran sedang yang endemik di Pulau Jawa. Satwa ini dianggap identik dengan lambang negara Republik Indonesia, yaitu Garuda. Dan sejak 1992, burung ini ditetapkan sebagai maskot satwa langka Indonesia.

Ciri-Ciri Elang Jawa

Elang yang bertubuh sedang sampai besar, langsing, dengan panjang tubuh antara 60-70 cm (dari ujung paruh hingga ujung ekor). Kepala berwarna coklat kemerahan (kadru), dengan jambul yang tinggi menonjol (2-4 bulu, panjang hingga 12 cm) dan tengkuk yang coklat kekuningan (kadang nampak keemasan bila terkena sinar matahari). Jambul hitam dengan ujung putih; mahkota dan kumis berwarna hitam, sedangkan punggung dan sayap coklat gelap. Kerongkongan keputihan dengan garis (sebetulnya garis-garis) hitam membujur di tengahnya. Ke bawah, ke arah dada, coret-coret hitam menyebar di atas warna kuning kecoklatan pucat, yang pada akhirnya di sebelah bawah lagi berubah menjadi pola garis (coret-coret) rapat melintang merah sawomatang sampai kecoklatan di atas warna pucat keputihan bulu-bulu perut dan kaki. Bulu pada kaki menutup tungkai hingga dekat ke pangkal jari. Ekor kecoklatan dengan empat garis gelap dan lebar melintang yang nampak jelas di sisi bawah, ujung ekor bergaris putih tipis. Betina berwarna serupa, sedikit lebih besar. Iris mata kuning atau kecoklatan; paruh kehitaman; sera (daging di pangkal paruh) kekuningan; kaki (jari) kekuningan. Burung muda dengan kepala, leher dan sisi bawah tubuh berwarna coklat kayu manis terang, tanpa coretan atau garis-garis.

Ketika terbang, elang Jawa serupa dengan elang brontok (Spizaetus cirrhatus) bentuk terang, namun cenderung nampak lebih kecoklatan, dengan perut terlihat lebih gelap, serta berukuran sedikit lebih kecil.

Prilaku Elang Jawa

Rata rata burung pemangsa jarang beranak dan jumlah anaknya pun sangat sedikit, demikian juga dengan Elang Jawa yang berbiak setiap 2 tahun sekali dengan jumlah anak umumnya 1 ekor. Elang Jawa dapat berbiak pada umur antara 3-4 tahun dengan masa mengerami 44-48 hari Musim kawin pada Elang Jawa terjadi antara akhir bulan Januari hingga Mei, Pada anak Elang Jawa umur 27-30 minggu atau 7 bulan telah dapat terbang dan mulai belajar mematikan mangsa. Pada saat tersebut telah dapat membuat 8 variasi suara sehingga dalam komunikasi telah dapat dilakukan dengan baik.

Umumnya Elang Jawa memakan satwa yang mudah ditemukan seperti jenisjenis tupai (Callosciurus sp dan Tupai sp) dan burung-burung kecil lainnya.

Namun Elang Jawa juga tidak menolak jika ada anak kera ekor panjang (Macaca fascucularis) dan jalarang (Ratufa bicolor). Selama ini juga Elang Jawa tidak pernah terlihat mengejar mangsa di udara, hal ini di karenakan ruas kaki Elang Jawa yang terlalu pendek sehingga tidak mampu menangkap burung di udara.

Penyebaran

Sebaran elang ini terbatas di Pulau Jawa, dari ujung barat (Taman Nasional Ujung Kulon) hingga ujung timur di Semenanjung Blambangan Purwo. Namun demikian penyebarannya kini terbatas di wilayah-wilayah dengan hutan primer dan di daerah perbukitan berhutan pada peralihan dataran rendah dengan pegunungan. Sebagian besar ditemukan di separuh belahan selatan Pulau Jawa. Agaknya burung ini hidup berspesialisasi pada wilayah berlereng. Elang Jawa menyukai ekosistem hutan hujan tropika yang selalu hijau, di dataran rendah maupun pada tempat-tempat yang lebih tinggi. Mulai dari wilayah dekat pantai seperti di Ujung Kulon dan Meru Betiri, sampai ke hutan-hutan pegunungan bawah dan atas hingga ketinggian 2.200 m dan kadang-kadang 3.000 m dpl. Pada umumnya tempat tinggal elang jawa sukar untuk dicapai, meski tidak selalu jauh dari lokasi aktifitas manusia. Agaknya burung ini sangat tergantung pada keberadaan hutan primer sebagai tempat hidupnya. Walaupun ditemukan elang yang menggunakan hutan sekunder sebagai tempat berburu dan bersarang, akan tetapi letaknya berdekatan dengan hutan primer yang luas.

Burung pemangsa ini berburu dari tempat bertenggernya di pohon-pohon tinggi dalam hutan. Dengan sigap dan tangkas menyergap aneka mangsanya yang berada di dahan pohon maupun yang di atas tanah, seperti pelbagai jenis reptil, burung-burung sejenis walik, punai, dan bahkan ayam kampung. Juga mamalia berukuran kecil sampai sedang seperti tupai dan bajing, kalong, musang, sampai dengan anak monyet.

Masa bertelur tercatat mulai bulan Januari hingga Juni. Sarang berupa tumpukan ranting-ranting berdaun yang disusun tinggi, dibuat di cabang pohon setinggi 20-30 di atas tanah. Telur berjumlah satu butir, yang dierami selama kurang-lebih 47 hari.Pohon sarang merupakan jenis-jenis pohon hutan yang tinggi, seperti rasamala (Altingia excelsa), pasang (Lithocarpus dan Quercus), tusam (Pinus merkusii), puspa (Schima wallichii).

Di habitatnya, elang Jawa menyebar jarang-jarang. Sehingga meskipun luas daerahnya, total jumlahnya hanya sekitar 137-188 pasang burung, atau perkiraan jumlah individu elang ini berkisar antara 600-1.000 ekor. Populasi yang kecil ini menghadapi ancaman besar terhadap kelestariannya, yang disebabkan oleh kehilangan habitat dan eksploitasi jenis.

Pembalakan liar dan konversi hutan menjadi lahan pertanian telah menyusutkan tutupan hutan primer di Jawa. Dalam pada itu, elang ini juga terus diburu orang untuk diperjual belikan di pasar gelap sebagai satwa peliharaan. Karena kelangkaannya, memelihara burung ini seolah menjadi kebanggaan tersendiri, dan pada gilirannya menjadikan harga burung ini melambung tinggi.

Mempertimbangkan kecilnya populasi, wilayah agihannya yang terbatas dan tekanan tinggi yang dihadapi itu, organisasi konservasi dunia IUCN memasukkan elang Jawa ke dalam status EN (Endangered, terancam kepunahan). Demikian pula, Pemerintah Indonesia menetapkannya sebagai hewan yang dilindungi oleh undang-undang. Sesungguhnya keberadaan elang Jawa telah diketahui sejak sedini tahun 1820, tatkala van Hasselt dan Kuhl mengoleksi dua spesimen burung ini dari kawasan Gunung Salak untuk Museum Leiden, Negeri Belanda. Akan tetapi pada masa itu hingga akhir abad-19, spesimen-spesimen burung ini masih dianggap sebagai jenis elang brontok. Baru di tahun 1908, atas dasar spesimen koleksi yang dibuat oleh Max Bartels dari Pasir Datar, Sukabumi pada tahun 1907, seorang pakar burung di Negeri Jerman, O. Finsch, mengenalinya sebagai takson yang baru. Ia mengiranya sebagai anak jenis dari Spizaetus kelaarti, sejenis elang yang ada di Sri Lanka. Sampai kemudian pada tahun 1924, Prof. Stresemann memberi nama takson baru tersebut dengan epitet spesifik bartelsi, untuk menghormati Max Bartels di atas, dan memasukkannya sebagai anak jenis elang gunung Spizaetus nipalensis. Demikianlah, burung ini kemudian dikenal dunia dengan nama ilmiah Spizaetus nipalensis bartelsi, hingga akhirnya pada tahun 1953 D. Amadon mengusulkan untuk menaikkan peringkatnya dan mendudukkannya ke dalam jenis yang ersendiri, Spizaetus bartelsi. Di Jawa sendiri keberadaan elang Jawa terancam kepunahan, di habitatnya di Kaliurang, Sleman, saat ini tinggal 10 ekor. Sedang secara keseluruhan populasi elang Jawa yang merupakan binatang langka dan dilindungi ini, tidak lebih dari 100 ekor. Jumlah itu diperkirakan akan terus menyusut mengingat banyak pemburu liar dan sulitnya menangkarkan jenis burung ini. Upaya pelestarian elang Jawa melalui penangkaran sangatlah sulit. Selain karena kebiasaannya yang suka terbang jarak jauh dan habitatnya di hutan tropis basah dataran tinggi, elang ini juga hidup secara liar.

Bagaimana Melestaraikan Elang Jawa?

Kehidupan satwa langka yang konon simbol Negara Indonesia. Dengan menjaga habitat Elang Jawa kita juga telah menjaga sistim penyangga kehidupan masyarakat luas, Masyarakat baik yang terdidik maupun tidak kadangkala masih saja memelihara Elang Jawa, atau binatang dilindungi lainnya. Bagi mereka hal tersebut merupakan kebanggaan ataupun kepuasan tersendiri, namun sayang kebanggan dan kepuasan tersebut di ancaman dalam Undang-undang, Ancaman tersebut tidak tanggung-tanggung seperti pada UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya, yang secara jelas dan nyata bahwa menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki dan memperdagangkannya baik hidup, mati maupun bagian-bagian tubuhnya saja dinyatakan dilarang dan diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 100 juta rupiah.

Telah dijelaskan bahwa Elang Jawa berkembangbiak sangat sedikit, selain itu Elang Jawa merupakan mata ratai makanan yang tertinggi dengan demikian dapat dijadikan indikator bagi kelestarian lingkungan. Maksudnya jika Elang Jawa berkurang atau punah maka lingkungan telah mengalami kerusakan, sehingga kehidupan masyarakat disekitar terancam karena daya dukung sistim penyangga kehidupan yang menurun (longsor, banjir, kekeringan, iklim mikro yang buruk, musim yang tidak menentu). Oleh karena itu keberadaan Elang Jawa sangat diperlukan bagi keseimbangan alam. Yang paling utama adalah nilai kekayaan hayatinya itu sendiri, ingat bila Elang Jawa punah akan bertambah satwa yang hilang dari bumi Indonesia seperti Harimau Jawa dan Harimau Bali. Oleh karena itu diharapkan masyarakat pro aktiv dalam menyelamatkan Elang Jawa dan habitatnya. Upaya minimal adalah dengan melapor kepada Pihak Kehutanan, atau Kepala Desa setempat apabila terjadi pengrusakan hutan /habitat Elang Jawa, penangkapan, pemeliharaan maupun perdagangan Elang Jawa, atau membuat sebuah Kelompok Penyelamat Elang Jawa. Dan kepada masyarakat yang memelihara Elang Jawa diharapkan menyerahkannya kepada petugas Polisi Kehutanan setempat.

Elang Jawa hasil dari penyerahan masyarakat tidak bisa langsung dilepaskan ke alam begitu saja melainkan harus direhabilitasi terlebih dahulu di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS). Hal ini dilakukan untuk mencegah kematian Elang Jawa itu sendiri mengingat Elang Jawa yang telah dipelihara oleh manusia perlu beradaptasi kembali terhadap makanan aslinya, cara hidup di alam, bereproduksi, dan mengenal habitatnya. Diharapkan keberadaan Elang Jawa akan lestari, sehingga pesona Elang Jawa tidak hilang ditelan masa.

DAFTAR PUSTAKA

Bernas, 2008. Elang Jawa. http://opensource.jawatengah.go.id/indeks.php.

Andono, A. 2003. Pesona Elang Jawa (Spizaetus bartelsi Stresemann, 1924) di SM Gn Sawal. http://elang/jawa/indonesia/pdf.

H.U. Pikiran Rakyat Bandung .2006. Lembah Cingkareng, Habitat Tersisa Elang Jawa. Unit Cyber Media- Dokumen Digital. http://elang/jawa/htm.

Iskandar.D,Setyawati.T,Lammertink.M,Rachmatika.I,Wong.A,Soehartono.T, Stanly.S, Gunawan.T,Oโ€™Brien.T. 2006. Hutan Pasca Panen. Melindungi Satwa Liar Dalam Kegiatan Hutan Produksi di Kalimantan. http://www.cifor.cgiar.org.

Bernas, 2008. Elang Jawa di Kaliurang Tinggal 10 Ekor. http://elang/jawa/htm.

Anonim.2008. Konservasi Elang Jawa. http://elang/jawa/htm.

Wikipedia.2008. Elang Jawa. http://elang/jawa/htm.

Share

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *