Dalam menguraikan definisi manajemen ini, masing-masing pegarang mempunyai tafsiran yang berbeda tergantung dari pendekatan yang digunakan oleh pengang itu. Beberapa pengarang mendefinisikan manajemen dengan menekan kepada manajemen sebagai seni, ilmu atau profesi, walaupun demikian jika disimak dari beberapa pendekatan tersebut pada prinsipnya sama. Yaitu agar terdapat tata kerja yang baik ...
Read More »Kemampuan Aparat
Siapa yang disebut aparatur pemerintah, adalah kumpulan manusia yang mengabdi pada kepentingan negara dan pemerintahan dan berkedudukan sebagai pegawai negeri (Tayibnapsis, 1993), sedangkan menurut Moerdiono (1988) mengatakan aparatur pemerintah adalah seluruh jajaran pelaksana pemerintah yang memperoleh kewenangannya berdasarkan pendelegasian dari Presiden Republik Indonesia. Dengan kata lain aparatur negara atau aparatur ...
Read More »Struktur Organisasi
Menurut Anderson (1972), struktur adalah susunan berupa kerangka yang memberikan bentuk dan wujud, dengan demikian akan terlihat prosedur kerjanya. Dalam organisasi pemerintahan, prosedur merupakan sesuatu rangkaian tindakan yang ditetapkan lebih dulu, yang harus dilalui untuk mengerjakan sesuatu tugas. Sementara itu dalam konsep lain dikatakan bahwa struktur organisasi juga dapat diartikan ...
Read More »Pengertian Perangkat Lunak
Perangkat lunak (software) atau dikenal juga dengan sebutan program adalah deretan instruksi yang digunakan untuk mengendalikan komputer sehingga komputer dapat melakukan tindakan sesuai yang dikehendaki pembuatnya (Abdul Kadir, 2003 : 8 ). Sedangkan menurut Roger S. Pressman (Rekayasa Perangkat Lunak , 1997 : 10) Perangkat lunak adalah (1) perintah (program ...
Read More »Analisa Sistem
Menurut Whitten et al. (2004, p777) analisis sistem ialah teknik pemecahan masalah yang menguraikan sistem menjadi kepingan-kepingan komponen, dalam keperluan mempelajari cara kerja bagian-bagian komponen itu, dan caranya dalam berinteraksi untuk mencapai tujuannya
Read More »Ketentuan Umum Jamsostek Pasal 31 – 32
PENYIDIKAN Pasal 31 Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga kepada pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Departemen yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi ketenagakerjaan, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, ...
Read More »Ketentuan Umum Jamsostek Pasal 20 – 30
IURAN, BESARNYA JAMINAN, DAN TATA CARA PEMBAYARAN Pasal 20 Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, Iuran Jaminan Kematian, dan Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ditanggung oleh pengusaha. Iuran Jaminan Hari Tua ditanggung oleh pengusaha dan tenaga kerja. Pasal 21 Besarnya iuran, tata cara, syarat pembayaran, besarnya denda, dan bentuk iuran ...
Read More »Ketentuan Umum Jamsostek Pasal 12 – 19
Pasal 11Daftar jenis penyakit yang timbul karena hubungan kerja serta perubahannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Bagian Ketiga Jaminan Kematian Pasal 12 Tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, keluarganya berhak atas Jaminan Kematian. Jaminan Kematian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. Biaya pemakaman; b. Santunan berupa ...
Read More »Ketentuan Umum Jamsostek Pasal 2 – 10
Pasal 2 Usaha sosial dan usaha-usaha lain yang tidak berbentuk perusahaan diperlakukan sama dengan perusahaan, apabila mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain sebagaimana layaknya perusahaan mempekerjakan tenaga kerja. PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA Pasal 3 Untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja diselenggarakan program ...
Read More »Ketentuan Umum Jamsostek Pasal 1
Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, ...
Read More »
Arabiyatuna Arabiyatuna
