Proses penyidikan Perkara Menurut Gerson Bawengan, bahwa : Untuk dapat mencapai tujuan penyidikan, penyidik dapat menggunakan metode yang lazim digunakan dalam melakukan penyidikan yaitu : Identifikasi; Sidik jari; Modus operandi; Files; Informan; Interogasi; Bantuan ilmiah[1] Ad.1. Identifikasi Dalam identifikasi, perhatian utama diarahkan kepada pelaku-pelaku kejahatan yang sudah tergolong profesional ...
Read More »Keterangan Saksi dalam Penyidikan Perkara
Menurut pasal 185 ayat (I) KUHAP bahwa, keterangan saksi adalah apa yang dinyatakan oleh saksi disidang pengadilan. Hal ini telah jelas diatur dalam pasal 185 ayat (1) KUHAP sedangkan pada ayat (2) pasal ini menetapkan bahwa keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa seorang tersangka bersalah terhadap perbuatan ...
Read More »Bantuan Ilmiah dalam Penyidikan Perkara
Bantuan ilmiah ialah sarana lain selain sarana hukum yang dapat dipergunakan untuk membantu proses penyidikan dan bersifat ilmiah. Metode-metode itu merupakan rangkaian usaha penyidik agar dapat mencari dan mengumpulkan barang bukti sehingga dengan bukti itu membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi. Tentunya demi diketemukannya pelaku kejahatan. Terlepas dari pemanfaatan ...
Read More »Tugas dan Penyidik Polri
Penyidik menurut KUHAP adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang- undang untuk melakukan penyidikan. Penyidik berwenang untuk menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana, melakukan tindakan pertama pada saat ditempat kejadian; menyuruh berhenti seorang tersangka dan ...
Read More »Syarat-syarat menjadi Penyidik
Sebagaimana telah disebutkan dalam pasal 1 butir (1) dan pasal 6 ayat (1) KUHAP bahwa yang dapat dikatakan sebagai penyidik yaitu pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang. Seseorang yang ditunjuk sebagai penyidik haruslah memenuhi persyaratan-persyaratan yang mendukung tugas tersebut, ...
Read More »Pengertian Penyedik
Menurut pasal 1 butir (1) KUHAP penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan. Dan karena kewajibannya mempunyai wewenang : menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana; melakukan tindakan pertama pada saat ditempat kejadian; ...
Read More »
Arabiyatuna Arabiyatuna
