Menurut pasal 185 ayat (I) KUHAP bahwa, keterangan saksi adalah apa yang dinyatakan oleh saksi disidang pengadilan. Hal ini telah jelas diatur dalam pasal 185 ayat (1) KUHAP sedangkan pada ayat (2) pasal ini menetapkan bahwa keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa seorang tersangka bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya Keterangan saksi akan merupakan bukti yang sah, jika keterangan itu benar-benar didasarkan pada apa yang dia dengar sendiri atau dia alami sendiri dengan menyebutkan alasan dari pengetahuannya ( pasal 1 butir 27 ). Tidak merupakan keterangan saksi jika keterangan yang diberikan oleh saksi hanya merupakan hasil pemikiran atau rekaan saksi belaka saja (pasal 185 ayat (5) KUHAP ).Ketrangan saksi merupakan alat pembuktian yang utama, karena seseorang yang melakukan suatu tindak pidana selalu memungkiri adanya suatu bukti, sehingga bukti harus dicari dari keterangan orang-orang yang secara kebetulan melihat atau mengalami kejadian-kejadian yang merupakan bagian dari tindak pidana tersebut.