Tugas dan Penyidik Polri

 Penyidik menurut KUHAP adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia  atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang- undang untuk melakukan penyidikan. Penyidik berwenang untuk menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana, melakukan tindakan pertama pada saat ditempat kejadian; menyuruh berhenti seorang tersangka dan  memeriksa tanda pengenal diri tersangka; melakukan pemeriksaan dan penyitaan  surat; untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; mendatangkan  seorang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;  mengadakan penghentian mengadakan tindakan lain menurut hukum yang  bertanggung jawab (pasal 7 KUHAP).

Dalam hal penyidikan melakukan tindakan pemeriksaan penangkapan, penahanan, penggeledahan, pemasukan rumah, penyitaan benda, pemeriksaan surat, pemeriksaan saksi , pemeriksaan ditempat kejadian, Pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan atau tindakan lain menurut ketentuan KUHAP. la membuat berita acara yang dikuatkan dengan sumpah jabatan dan ditandatangani oleh penyidik dan semua orang yang terlibat. (pasal 8 jo 75 KUHAP).

Setiap pejabat Polisi adalah penyidik yang karena kewajibannya berwenang untuk menerima laporan atau pengaduan tentang tindak pidana, mencari keterangan dan barang bukti menyuruh berhenti orang yang dicurigai atau dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri dan mengadakan tindakan lain menurut hukum, ia dan barang bukti menyuruh berhenti orang yang dicurigai atau dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri dan mengadakan tindakan lain menurut hukum, ia dapat pula bertindak atas perintah penyidik melakukan penangkapan, melarang meninggalkan tempat penggeledahan dan menyita. Atas Pelaksanaan tindakan tersebut penyelidik membuat dan menyampaikan laporan kepada penyidik (pasal 4-5 KUHAP). Sedangkan yang dimaksudkan dengan pejabat penyelidik adalah merupakan wewenang dan tugas utama polri dari pangkat prada sampai jendral dalam rangka mencari kejahatan yang terjadi dalam masyarakat.

Menurut pasal 2 PP Nomor 27 tahun 1983 syarat kepangkatan pejabat polisi republik Indonesia yang diberi wewenang untuk menjadi penyidik adalah sekurang-kurangnya yang berpangkat pengatur muda tingkat I atau golongan II B atau yang disamakan dengan itu. Sedangkan menurut pasal 2 butir 2 PP No 27 tahun 1983 menentukan adanya pengecualian bahwa jika suatu tempat tidak ada penyidik yang berpangkat pembantu letnan dua polisi keatas maka komandan sektor kepolisian republik Indonesia yang berpangkat bintara dibawah pembantu letnan dua polisi karena karena jabatannya adalah penyidik. Penyidik pejabat polisi negara tersebut diangkat oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia, yang dapat dilimpahkan wewenang tersebut kepada pejabat polisi lain.

Sedangkan penyidik pegawai negeri sipil diangkat oleh Menteri Kehakiman atau usul Departemen yang membawahkan pegawai tersebut. Penyidik pegawai negeri sipil golongan dua yang dimaksudkan misalnya instansi-instansi :

–           Bea cukai

–           Badan geofisika dan Meterologi

–           Pegawai Imigrasi

–           Angkatan Laut dan lain-lainya

Selanjutnya pasal 3 PP No. 27 tahun 1983 penyidik pembantu adalah pejabat Polisi Republik Indonesia yang berpangkat sersan dua polisi dan pejabat pegawai sipil tertentu dalam lingkungan Kepolisian Negara.[1]

Menurut Undang-Undang Kepolisian Indonesia Nomor 28 tahun 1997, yang dimaksud dengan kepolisian adalah segala hal ikwal yang berkaitan dengan fungsi dan tugas lembaga kepolisian seseuai dengan peraturan Perundang-undangan pasal I UU No 28 tahun 1997. Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif (butir 2 dari pasal 1 UU No.28 tahun 1997)

Kepolisian Negara republik Indonesia bertujuan untuk menjamin ketertiban dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman masyarakat guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan Negara dan tercapainya tujuan Nasional dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (pasal 2 UU No.2 tahun 1997).

Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang Penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan masyarakat,[2] serta pembimbingan masyarakat dalam rangka terjaminnya tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman masyarakat, guna terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat (pasal 3 UU No. 28 tahun 1997).

Menurut pasal 15 UU Nomor 28 tahun 1997 tugas dari Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang:

a.         Menerima laporan dan pengaduan.

b.         Melakukan Tindakan pertama ditempat kejadian

c.         Menganbil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang

d.         Mencari keterangan dan barang bukti

e.         Menyelenggarakan pusat informasi kriminal nasional

f.          Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum.

g.         Mencegah dan menanggulangi timbulnya penyakit masyarakat

h.         Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan Pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain serta kegiatan masyarakat

Share