Sifat Asuransi Asuransi atau pertanggungan di Indonesia sebenarnya berasal dari hukum Berat, baik dalam pengertian maupun adlam bentuknya. Asuransi sebagai bentuk hukum di Indonesia yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mempunyai beberapa sifat sebagai berikut : a. Sifat Perjanjian Semua asuransi berupa perjanjian tertentu ...
Read More »Kedudukan, Fungsi, dan Tugas Makamah Konstitusi
Kedudukan, Fungsi, dan Tugas Makamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sedangkan peran MK penting dalam mengharmoniskan hubungan antar lembaga negara yang sering berbenturan. Untuk menjamin akuntabilitas putusannya, hakim MK perlu dilengkapi kelompok ahli yang berfungsi ...
Read More »Komisi Yudisial Berwenang Melakukan Pengawasan Terhadap Hakim
Komisi Yudisial Berwenang Melakukan Pengawasan Terhadap Hakim Karena selama ini kedudukan hakim sebagai salah satu dari bagian lembaga peradilan dirasakan tidak berjalan secara optimal maka pemerintah melakukan pembenahan – pembenahan yang salah satunya yaitu dengan melakukan pembentukan lembaga yang independen yang berfungsi sebagai lembaga pengawasan terhadap hakim. Seperti yang ...
Read More »Komisi Yudisial
Komisi Yudisial Sebagaimana telah diperintahkan UUD 1945 hasil amandemen, khususnya pasal 24A ayat (3), pasal 24B pasal 25, maka perlu dibentuk lembaga negara baru bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Lembaga Negara ...
Read More »Hakim
Hakim Lembaga peradilan di Indonesia dari tahun ke tahun mulai menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan. Sebagai salah satu dari lembaga peradilan, hakim saat ini juga mendapat sorotan yang relatif tinggi dari masyarakat dan media. Secara yuridis, hakim merupakan bagian integral dari sistem supremasi hukum. Tanpa adanya hakim yang memiliki integritas, ...
Read More »Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 1. Pengaturan DPR Setelah Perubahan UUD 1945 Di dalam perubahan UUD 1945 pengaturan tegas mengenai Dewan Perwakilan Rakyat dapat dilihat dalam Bab VII. Perubahan mendasar terjadi pada kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat terutama dalam bidang legislasi dan bidang pengawasan. Lebih lanjut mengenai pengaturan tehadap lembaga perwakilan tersebut ...
Read More »Tentang Lembaga Perwakilan di Indonesia
Tentang Lembaga Perwakilan di Indonesia Dalam pemahaman demokrasi ada yang dilaksanakan secara langsung (direct democracy) dan ada juga demokrasi tidak langsung (indirect democracy). Namun dengan melihat pertumbuhan masyarakat dengan segala perkembangannya serta pemerintahan dalam suatu wilyah tidak lagi seperti polis-polis di jaman Yunani kuno, tapi sudah berkembang menjadi negara yang ...
Read More »Hubungan Presiden dengan DPR Setelah Perubahan UUD 1945
Hubungan Presiden dengan DPR Setelah Perubahan UUD 1945. Reformasi konstitusi dalam bentuk amandemen ataupun perubahan UUD 1945 ini dilakukan oleh karena UUD 1945 mengandung kelemahan krusial, misalnya tidak memberikan atribusi kewenangan yang jelas, dan tegas kepada lembaga tinggi negara, memuat pasal-pasal ambigu, dan bersifat executive heavy.[1] Setelah diadakannya amandemen terhadap ...
Read More »Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Pembagian Kekuasaan di Indonesia Kecenderungan negara demokrasi modern dalam merefleksi kedaulatan rakyat dengan sistem perwakilan, artinya rakyat memilih seseorang yang dipercaya untuk mewakili dirinya. Robert Dahl[1] melihat bahwa pemerintahan rakyat dalam sekala besar (negara bangsa) hanya dapat dibentuk dengan sistem perwakilan sebagai bentuk pemerintahan yang demokratis, pemerintahan yang berkedaulatan rakyat. ...
Read More »DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL1. Pengertian Disiplin KerjaPengertian disiplin dapat dikonotasikan sebagai suatu hukuman, meskipun arti yang sesungguhnya tidaklah demikian. Disiplin berasal dari bahas alatin “Disciplina” yang berarti latihan atau pendidikan kesopanan dan kerohanian serta pengembangan tabiat. jadi sifat disiplin berkaitan dengan pengembangan sikap yang layak terhadap pekerjaan. Di dalam ...
Read More »
Arabiyatuna Arabiyatuna
