Komisi Yudisial Berwenang Melakukan Pengawasan Terhadap Hakim
Karena selama ini kedudukan hakim sebagai salah satu dari bagian lembaga peradilan dirasakan tidak berjalan secara optimal maka pemerintah melakukan pembenahan – pembenahan yang salah satunya yaitu dengan melakukan pembentukan lembaga yang independen yang berfungsi sebagai lembaga pengawasan terhadap hakim. Seperti yang kita tahu, akhirnya dilahirkanlah suatu lembaga baru melalui perubahan ketiga UUD 1945 yaitu Komisi Yudisial Republik Indonesia. Yang secara legislatif salah satu kewenangan dan tugas Komisi Yudisial adalah menegakkan kehormatan, dan keluhuran martabat, serta perilaku hakim (Pasal 24B UUD 45). Tugas dan kewenangan tersebut dilaksanakan Komisi Yudisial dengan melakukan pengawasan terhadap hakim, yakni dengan meneliti, menguji, dan
melakukan verifikasi terhadap perilaku hakim sedemikian rupa sehingga kehormatan, martabat dan perilaku hakim tetap tegak, luhur dan terjaga.
Tidak efektifnya pengawasan internal yang dilakukan oleh Mahkamah Agung membuat kehadiran Komisi Yudisial menjadi amat beralasan pada suatu negara yang berlandaskan hukum seperti negara Indonesia ini.
Pada prinsipnya pelaksanaan kewenangan yang diemban oleh Komisi Yudisial ini bertujuan untuk mendorong terbangunnya komitmen dan integritas para hakim, agar hakim pada semua tingkat peradilan dapat menjalankan wewenang dan tugasnya secara sungguh – sungguh dengan berdasarkan kebenaran, rasa keadilan, peraturan perundang – undangan yang berlaku dan bebas dari pengaruh dan intervensi kekuasaan serta menjunjung tinggi kode etik hakim, sehingga terciptanya kepastian hukum dan keadilan serta terwujudnya lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa dapat tercapai.
E. Dampak Hukum
Kehadiran Komisi Yudisial sebagai pengawas terhadap hakim membawa dampak yang begitu besar pada dunia peradilan. Kata ”hakim” yang menjadi objek pengawasan Komisi Yudisial yang seharusnya mencakup seluruh hakim dibantah oleh Mahkamah Agung, karena menurut Mahkamah Agung pengertian hakim tersebut hanya sebatas hakim yang ada di lingkup lembaga peradilan yang berada dibawahnya saja. Disamping itu Mahkamah Agung sendiri juga mempunyai wewenang pengawasan seperti yang tercantum dalam pasal 32 UU No.5 Th 2004 tentang Mahkamah Agung.
Dengan alasan ini maka Mahkamah Agung meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan peninjauan kembali terhadap UU No. 22 Th 2004 tentang Komisi Yudisial agar dilakukan revisi dan tidak mencantumkan Hakim Agung sebagai salah satu objek kepengawasan yang di lakukan oleh Komisi Yudisial. Akan tetapi keputusan Mahkamah Konstitusi malah mencabut pasal – pasal yang ada didalam UU No.22 Th 2004 yang berkaitan dengan pengawasan. Hal ini menyebabkan hilangnya fungsi pengawasan Komisi Yudisial atas hakim dan membuat fungsi lembaga tersebut menjadi tumpul dan sistem check and balance antarlembaga tinggi negara jadi terganggu.
Arabiyatuna Arabiyatuna
