Menurut pasal 1 butir (1) KUHAP penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan. Dan karena kewajibannya mempunyai wewenang : menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana; melakukan tindakan pertama pada saat ditempat kejadian; ...
Read More »Tanggungjawab Kepidanaan PNS
Mengenai pertanggungan jawab pidana bagi pegawai, sebagian beaar diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu dalam buku II titel XXVIII – Pasal 413 – 437 mengenai kejahatan jabatan dan buku ke III Titel VIII – Pasal 2 552-559 mengenai pelanggaran jabatan. Dalam kalangan administrasi, begitu pula dalam peraturan kepegawaian, ...
Read More »Sanksi Tindak Pidana Phedofilia Dalam Perlindungan Anak
Sanksi bagi pelaku phedofilia menurut UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah: a) Persetubuhan Dalam hal ini persetubuhan adalah persetubuhan yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap perempuan diluar perkawinan dalam hal ini adalah anak dibawah umur , diatur dalam pasal 81 yang isinya sebagai berikut: 1) Setiap orang yang ...
Read More »Sanksi Pidana pada Tindak Pidana Phedofilia
Menurut KUHP Sanksi bagi para pelaku pedofilia menurut KUHP terdiri dari : a) Persetubuhan Dalam hal persetubuhan, adalah persetubuhan yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap wanita diluar perkawinan, dimana pihak korban adalah anak dibawah umur. Pasal 287 ayat 1 menyatakan bahwa : ”barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita diluar ...
Read More »Pengertian Anak
a) Anak Menurut KUHP Pasal 45 KUHP, mendefinisikan bahwa anak yang belum dewasa apabila belum berumur 16 (enam belas) tahun. Oleh karena itu, apabila ia tersangkut dalam perkara pidana, Hakim boleh memerintahkan supaya sibersalah itu dikembalikan kepada orang tuanya, walinya atau orang yang memeliharanya, dengan tidak dikenakan suatu hukuman ...
Read More »Jenis-jenis Tindak Pidana
Dalam membahas tindak pidana kita pasti menemukan beragam tindak pidana yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat baik itu sengaja maupun tidak sengaja. Tindak pidana itu sendiri dapat dibedakan atas dasar-dasar tertentu yaitu sebagai berikut:[1] a) Menurut system KUHP, dibedakan antara kejahatan dimuat dalam buku II dan pelanggaran dimuat dalam buku III. ...
Read More »Unsur-unsur Tindak Pidana
Dalam kita menjabarkan sesuatu rumusan delik kedalam unsur-unsurnya, maka yang mula-mula dapat kita jumpai adalah disebutkan sesuatu tindakan manusia, dengan tindakan itu seseorang telah melakukan sesuatu tindakan yang terlarang oleh undang-undang. Setiap tindak pidana yang terdapat di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada umumnya dapat dijabarkan ke dalam unsur-unsur ...
Read More »Pengertian Tindak Pidana
Pengertian tentang tindak pidana dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dikenal dengan istilah stratbaar feit dan dalam kepustakaan tentang hukum pidana sering mempergunakan istilah delik, sedangkan pembuat undang-undang merumuskan suatu undang-undang mempergunakan istilah peristiwa pidana atau perbuatan pidana atau tindak pidana. Tindak pidana merupakan suatu istilah yang mengandung suatu ...
Read More »Memahami Pelaku Deliquency
Judul: Memahami Pelaku DeliquencyBahan ini cocok untuk Informasi / Pendidikan Umum bagian INTERNET.Nama & E-mail (Penulis): Khumaidi Tohar, S.PdSaya Guru di JakartaTopik: Memahami Pelaku Deliquency dan ResosialisasinyaTanggal: 20 Oktober 2007 Pendahuluan Media masa banyak menyebutkan atau memberitakan perbuatan-perbuatan yang banyak membuat kita menarik napas dalam-dalam, pelecehan seksual (bahkan pemerkosaan) terhadap ...
Read More »
Arabiyatuna Arabiyatuna
