Persyaratan Domain .ID
1. Tujuan
Menjelaskan syarat dan cara pendaftaran domain .id.
2. Prosedur
Pendaftaran domain .ID harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dan harus menyertakan dokumen yang dibutuhkan.
Ketentuan Umum
Ketentuan umum pendaftaran domain .id
- Pendaftaran berdasarkan prinsip “nama domain diberikan pada yang mendaftar lebih dahulu dan memenuhi ketentuan” – first come first served.
- Pendaftaran dapat dilakukan oleh pemakai nama domain sendiri atau diwakili oleh pihak lain yang ditunjuk oleh pemakai nama domain
- PANDI hanya mengelola nama domain dan tidak mengelola alamat IP, in-addr domain, dan konektivitas internet pemakai nama domain
- Penyelesaian sengketa nama domain (dispute resolution) diselesaikan oleh Pemerintah Indonesia. Pandi akan melaksanakan hasil keputusan penyelesaian sengketa yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kriteria Pemilihan Nama Domain
Kriteria umum dalam pemilihan nama domain:
- Pilih nama domain yang singkat dan jelas.
- Ada kaitan jelas antara nama domain dengan nama organisasi yang didaftarkan.
- Tidak menggunakan nama yang menunjukkan nama geografis.
- Tidak melanggar HaKI.
- Tidak menggunakan kata-kata yang menimbulkan dampak SARA.
- Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma-norma dan kaidah hukum dan agama yang berlaku di Indonesia.
- Nama domain terdiri dari Alphabet “A-Z”,”a-z”, angka “0-9″, dan karakter “-”. (RFC819)
- Nama domain selalu diawali dengan alphabet. (RFC819)
- Nama domain minimum dua karakter
- Direkomendasikan panjang nama domain tidak lebih dari 26 karakter.
Domain .AC.ID
Ketentuan khusus pendaftaran domain .AC.ID:
- Domain .AC.ID ditujukan bagi lingkungan akademik/perguruan tinggi Indonesia.
- Perguruan Tinggi yang dapat mendaftarkan dalam “AC.ID” mencakup lembaga yang sekurangnya memiliki program Diploma 1 tahun (D1), dan beroperasi sesuai dengan perundangan yang berlaku, termasuk didalamnya Perguruan Tinggi yang bukan di bawah naungan Ditjen Dikti Depdikbud (DIKTI), seperti IAIN, Akademi Departemen, dan lain lain.
Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah:
- SK Depdibud Pendirian Lembaga
- Akta Pendirian/Surat Keputusan Rektor (Pimpinan Lembaga)
- Surat Penunjukkan/Kuasa dari Pejabat Tertinggi Lembaga Pendidikan tentang Pendaftar Domain
- Kartu Identitas Penerima Kuasa (KTP/ SIM/ Pasport).
Domain .CO.ID
Ketentuan khusus pendaftaran domain .CO.ID:
- Domain CO.ID ditujukan untuk organisasi komersial yang pada ketentuan dan kebijakan selanjutnya hanya diperuntukan bagi perusahaan swasta yang memiliki badan hukum.
- Perusahaan yang dapat mendaftarkan dalam “CO.ID” harus merupakan badan hukum sah yang memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau badan hukum sah yang berbentuk PT, PK, atau Firma yang memiliki akte serta izin usaha yang terkait.
- Perusahaan yang mendaftarkan dalam merek dagang harus merupakan perusahaan pemilik hak merek dagang yang bersangkutan. Identitas yang digunakan untuk pendaftaran adalah Surat Bukti Kepemilikan Merk yang disahkan oleh Departemen Kehakiman RI.
Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah:
- Akte Notaris (bila tidak ada SIUP)
- SIUP
- Surat Bukti Kepemilikan Merk atau Hak Paten (bila memakai merek terkenal)
- Kartu Identitas Penerima Kuasa (KTP/ SIM/ Pasport).
Domain .NET.ID
Ketentuan khusus pendaftaran domain .NET.ID:
- NET.ID khusus diberikan ke perusahaan yang memiliki ijin usaha telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler dll.) dari Pemerintah. Satu ijin berhak mendapatkan satu domain NET.
Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah:
- Izin Usaha Telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler, dll.) dari Pemerintah
- Kartu Identitas Penerima Kuasa (KTP/ SIM/ Pasport).
- Surat Bukti Kepemilikan Merk atau Hak Paten (bila memakai merek terkenal)
Domain .SCH.ID
Ketentuan khusus pendaftaran domain .SCH.ID:
- Domain SCH.ID khusus untuk Lembaga Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan seperti SD, SMP dan atau SMU, serta beroperasi sesuai dengan perundangan yang berlaku, termasuk didalamnya Lembaga Pendidikan yang bukan di bawah naungan Ditjen DikDasmen Depdikbud, seperti Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, Aliyah, dan lain-lain.
Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah:
- Surat Pengajuan Resmi dari Kepala Sekolah yang Bersangkutan (Diatas Kop Surat, ditandatangani dan dibubuhi stempel sekolah)
- Kartu Identitas (KTP / SIM) dari Kepala Sekolah / Kepala UPT/ Pejabat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab
- Surat Kuasa
Domain .GO.ID
Ketentuan khusus pendaftaran domain .GO.ID:
- Yang mendaftar dan memiliki nama domain go.id hanyalah instansi/lembaga penyelenggara negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) dan lembaga independen yang di bentuk oleh pemerintah.
- Setiap instansi/lembaga penyelenggara negara hanya menggunakan dan memiliki satu Nama Domain go.id, yang mengacu kepada singkatan resmi yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara.
- Sebagai contoh, Instansi Departemen menggunakan dep, seperti : www.depdagri.go.id, www.depkominfo.go.id, www.kembudpar.go.id, www.bpn.go.id, dst.
- Untuk tingkat pemerintah daerah, digunakan nama resmi daerah atau singkatan resminya, diikuti status sebagai provinsi,kabupaten, atau kota. Sebagai contoh : www.sumutprov.go.id, www.palukota.go.id, www.bandungkab.go.id, dst;
- Untuk instansi yang memiliki lebih dari satu situs web, penamaan situs web lainnya harus menggunakan sub direktori yang diletakkan di belakang Nama Domain dengan didahului tanda /. Sebagai contoh www.bandungkota.go.id/dispenda, www.jatengprov.go.id/kpde, dst;
- Untuk instansi pusat yang memiliki kantor di daerah, nama situs webnya menggunakan nama domain instansi pusatnya, diikuti sub domain dari lokasi keberadaan instansi tersebut. Sebagai contoh : situs web Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur, adalah www.jatim.bpn.go.id.
- Untuk Perwakilan Luar Negeri, menggunakan nama Ibu Kota negara yang bersangkutan diikuti singkatan kbri, sedangkan untuk tingkat konsulat jenderal menggunakan subdomain kbri yang bersangkutan. Sebagai contoh : www.ottawakbri.go.id, www.newyork.washingtonkbri.go.id, dst;
- Pendaftaran permohonan nama go.id dengan persyaratan :
- Pendaftaran dapat dilakukan secara online dengan melampirkan surat kuasa yang harus ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris/ Sekretaris Utama untuk tingkat pusat, atau
- Sekretaris daerah propinsi/sekretaris daerah tingkat pemerintahan daerah.itu dilarang dipergunakan.
- Untuk tingkat pemerintah daerah, digunakan nama resmi daerah atau singkatan resminya, diikuti status sebagai provinsi,kabupaten, atau kota. Sebagai contoh: www.sumutprov.go.id, www.palukota.go.id, www.bandungkab.go.id,dst ;
- Untuk instansi yang memiliki lebih dari satu situs web, penamaan situs web lainnya harus menggunakan sub direktori yang diletakkan di belakang Nama Domain.
- Pengecualian dan permintaan dapat dipertimbangkan sesuai dengan bobot keperluan dari pemerintah.
- Segala kegiatan yang berkaitan dengan sebuah kantor pemerintah atau kegiatan yang berkaitan dengan beberapa kantor pemerintah harus berada dibawah sebuah domain dari kantor pemerintah mengingat tanggung jawab dari kelompok kerja tersebut harus jelas penanggung jawabnya.
Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah:
- KTP Penanggung Jawab
- Surat permohonan di tanda tangani oleh Sekjen/Sekut/Sekmen untuk Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemda (sesuai Permen No. 28/PER/M.KOMINFO/9/2006)
- Surat kuasa
Catatan: Semua dokumen harus ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.
Domain .OR.ID
Ketentuan khusus pendaftaran domain .OR.ID:
- OR.ID ditujukan bagi lingkungan segala macam organisasi / yayasan / perkumpulan / komunitas.
- Pendelegasian Domain berdasarkan nama organisasi yang diwakili, bukan berdasarkan merek dagang. Untuk pendaftaran merek dagang, pengelola berhak untuk meminta informasi tambahan seperlunya. Penentuan atas melanggar atau tidaknya merek dagang sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari pemohon pendelegasian.
Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah:
- Akta Notaris atau SK Intern Organisasi
- Kartu Identitas Penerima Kuasa (KTP/ SIM/ Pasport).
Domain .WEB.ID
Ketentuan khusus pendaftaran domain .WEB.ID:
- WEB.ID ditujukan bagi organisasi umum atau pribadi diluar ac, co, go, net, or, sch, war.net.id. .
- Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah:
- Surat Keterangan Organisasi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau
- Surat Izin Mengemudi (SIM), atau
- Passport.
- Perusahaan asing yang ingin mendaftarkan domain di WEB.ID harus menggunakan Identitas yang berlaku di Indonesia, seperti KTP. Jika tidak memiliki Identitas yang berlaku di Indonesia, silakan mendaftarkan domain di WEB.ID melalui konsultan Indonesia.
Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah:
- Kartu Identitas Penerima Kuasa (KTP/ SIM/ Pasport).
Cara Pendaftaran Domain .ID
Step |
Action |
1 |
Pendaftaran nama domain. |
2 |
Upload dokumen persyaratan. |
3 |
Akan ada email pemberitahuan mengenai status pendaftaran domain. Kalau ditolak, harus dilihat alasan penolakannya. Kalau diterima, lanjut ke langkah selanjutnya. |
4 |
Lakukan pembayaran. |
5 |
Konfirmasi pembayaran. |
Cara pendaftaran domain .id:
Step |
Action |
1 |
Login di https://register.pandi.or.id. |
2 |
Klik pada link Domain Management > Domain List > Register. |
3 |
Di halaman Domain Availability, masukkan nama domain yang ingin didaftarkan. |
4 |
Tekan tombol Check untuk memeriksa ketersediaan domain. |
5 |
Kalau domain masih tersedia akan muncul tombol Register. Klik pada tombol tersebut. |
6 |
Masukkan semua informasi yang dibutuhkan dan klik pada tombol Register. |
Cara upload dokumen persyaratan:
Step |
Action |
1 |
Navigasi ke Document Management. |
2 |
Klik tombol Create. |
3 |
Upload file yang dibutuhkan |
Cara pembayaran:
Step |
Action |
1 |
Gunakan internet banking BCA untuk melakukan transfer pembayaran. |
2 |
Di berita transfer harus dimasukkan nama domain yang ingin dibayar. |
3 |
Setelah transfer berhasil, cata nomor referensi dan print screen pembayaran yang telah dilakukan. |
Cara Konfirmasi:
Step |
Action |
1 |
Navigasi ke Document Management. |
2 |
Isi form konfirmasi dengan nomor referensi dan upload gambar screen shot bukti pembayaran. |
3 |
Klik tombol |
4 |
Akan ada email pemberitahuan kalau domain telah diaktifkan. |