- Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
- Undang-undang nomor 20 tahun 1991 tentang pencabutan hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya.
Di dalam Permendagri tersebut digunakan istilah pembebasan tanah. Padahal istilah tersebut tidak terdapat dalam UUPA dan Undang-undang nomor 20 tahun 1961 sebagai Peraturan dasar untuk pembebasan tanah.
Tetapi kalau ditinjau lebih lanjut dalam UUPA dan undang-undang nomor 20 tahun 1961 maka akan didapati Pasal-pasal yang dapat diinterpretasikan untuk dipakai sebagai dasar pelaksanaan pembebasan tanah. Pasal-pasal dimaksud yaitu Pasal 27, 34, 40 UUPA mengenai hapusnya hak-hak atas tanah, dan Pasal 10 Undang-undang nomor 20 Tahun 1961 mengenai persetujuan jual beli atau tukar menukar.
Arabiyatuna Arabiyatuna
