Pengertian Asuransi

Ada beberapa pengertian asuransi menurut Undang-Undang dan para ahli antara lain:

  1. Menurut Drs. A. Hasymi Ali (1995, 170) menyatakan:

“Asuransi adalah suatu alat sosial yang menggabungkan resiko-resiko individu ke dalam suatu kelompok, dan menggunakan dana yang disumbangkan oleh anggota-anggota kelompok itu untuk membayar kerugian-kerugian.”

Kerugian yang dapat diramalkan itu kemudian dibagi rata di antara mereka yang bergabung. Defenisi ini mengandung arti bahwa ketidakpastian dikurangi dan juga kerugian dibagi rata. Inilah intisari terpenting dari asuransi. Dari sudut pandang orang yang ditanggung, asuransi adalah alat yang memungkinkan menukar (substitute) biaya kecil tertentu (premi) dengan kerugian besar yang belum tentu (sampai sejumlah asuransi) di bawah suatu perjanjian di mana mereka (yang banyak) yang beruntung lolos dari kerugian akan membantu mereka (yang sedikit) yang tidak beruntung dengan mengganti kerugian yang mereka derita itu.

  1. Menurut Undang-Undang no. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian (Herman, 2000, 4) menyatakan:

“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang pihak penanggungnya mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan pertanggungan kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita si tertanggung, yang timbul akibat suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”

Yang dimaksud dengan penanggung dalam defenisi diatas adalah suatu badan usaha asuransi yang memenuhi ketentuan UU no.2/1992.

Usaha asuransi ialah usaha jasa keuangan yang menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi, memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.”