Subyek dan Obyek Asuransi – Subyek Asuransi Dalam tiap-tiap persetujuan selalu ada 2 (dua) macam subyek, yaitu di satu pihak seorang atau badan hukum mendapat badan kewajiban untuk sesuatu, dan dilain pihak ada seorang atau suatu badan hukum yang mendapat hak atas pelaksanaan kewajiban itu, maka dalam ...
Read More »Polis dan Premi di dalam Asuransi
Polis dan Premi di dalam Asuransi – Polis Asuransi Suatu perjanjian asuransi atau pertanggungan bersifat konsensual (adanyakesepakatan), harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta antara pihak yang mengadakan perjanjian. Pada akta yang dibuat secara tertulis itu dinaman “polis”. Jadi, polis adalah tanda bukti perjanjianprtanggungan yang merupakan bukti tertulis. ...
Read More »Pengertian Asuransi
Ada beberapa pengertian asuransi menurut Undang-Undang dan para ahli antara lain: Menurut Drs. A. Hasymi Ali (1995, 170) menyatakan: “Asuransi adalah suatu alat sosial yang menggabungkan resiko-resiko individu ke dalam suatu kelompok, dan menggunakan dana yang disumbangkan oleh anggota-anggota kelompok itu untuk membayar kerugian-kerugian.” Kerugian yang dapat diramalkan itu kemudian ...
Read More »Jasa-Jasa Bank Syariah
Jenis jasa yang diberikan perbankan syariah kepada nasabah berdasarkan akad dengan mendapatkan imbalan atau fee, antara lain al-wakalah, hawalah, kafalah, rahn. Dalam aplikasi perbankan, al-wakalah terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan atau jasa tertentu, seperti pembukaan L/C, inkaso, dan transfer uang. Al-Hawalah adalah pengalihan ...
Read More »
Arabiyatuna Arabiyatuna
