1. Identitas guru peserta sertifikasi. Identitas guru peserta sertifikasi, meliputi: nomor peserta, nama (lengkap dengan gelar akademik), NUPTK, NIP/NIK, pangkat/golongan, masa kerja sebagai guru, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, pendidikan terakhir/program studi, bidang studi/mata pelajaran/guru kelas, beban mengajar per minggu, sekolah tempat tugas (nama sekolah, alamat sekolah, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nomor telepon sekolah, nomor statistik sekolah). Pangkat dan golongan bagi guru non-PNS mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Halaman identitas ini ditandatangani oleh penyusun dan disahkan oleh Kepala Sekolah dan Pengawas Pendidikan setelah portofolio selesai disusun.
2. Daftar isi. Peserta sertifikasi perlu melengkapi portofolio dengan daftar isi agar memudahkan tim penilai (asesor) dalam melaksanakan tugasnya. Daftar isi ini memuat nama komponen dan nomor halaman.
3. Portofolio. Portofolio ini memuat sepuluh komponen yang disajikan dalam bentuk tabel. Peserta sertifikasi mengisi tabel tersebut dengan cara menuliskan jenis berkas sesuai dengan pengelompokan komponen yang dimiliki secara jujur dan bertanggung jawab. Peserta harus melampirkan bukti fisik berupa berkas dan/atau hasil karya sesuai dengan yang dituliskan dalam tabel. Bukti fisik yang berupa sertifikat/piagam/surat keterangan dapat dalam bentuk fotokopi yang telah dilegalisasi oleh atasan. fotokopi ijazah/akta mengajar harus dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan. Untuk fotokopi ijazah luar negeri harus disertai fotokopi surat keterangan akreditasi yang dilegalisasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
4. Penutup. Bagian penutup ini berisi pernyataan peserta sertifikasi guru tentang jaminan keaslian portofolio dan tidak melanggar etika profesi dalam membuat dan atau memperolehnya. Pernyataan tersebut juga berisi kesanggupan menerima sanksi atas pelanggaran yang terkait
dengan hak cipta, apabila di kemudian hari terbukti melakukan pelanggaran.
Arabiyatuna Arabiyatuna
