Friday, 21 August 2026

Tag Archives: pegawai

Pengadaan Personalia atau Pegawai

Pengadaan pegawai merupakan proses kegiatan untuk mengisi formasi atau tempat serta jabatan yang kosong dan juga pengadaan pegawai dikarenakan adanya perluasan organisasi. Di lingkungan lembaga pendidikan, tenaga kerja atau pegawai dapat di bedakan menjadi dua kelompok, yaitu: 1.         Tenaga teknisi atau tenaga professional atau tenaga edukatif/guru/dosen/pengajar, yakni personal pelaksana proses ...

Read More »

Pengelolaan personalia

Pengelolaan personalia adalah administrasi atau manajemen yang menangani masalah-masalah kepegawaian dalam suatu badan usaha atau lembaga. Agar pegawai bisa bekerja secara efektif dan efisien, diperlukan pegawai-pegawai yang cukup cerdas dan terampil, perlu diadakan pencarian dan penyaringan calon-calon pegawai yang baik. Tujuan lembaga akan bisa tercapai dengan baik apabila disamping tenaga-tenaga ...

Read More »

Tugas dan Penyidik Polri

 Penyidik menurut KUHAP adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia  atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang- undang untuk melakukan penyidikan. Penyidik berwenang untuk menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana, melakukan tindakan pertama pada saat ditempat kejadian; menyuruh berhenti seorang tersangka dan  ...

Read More »

Badan Pertimbangan Kepegawaian

Berdasarkan Pasal 23 ayat (02) UU No.43 Tahun 1999, disebutkan bahwa Badan Pertimbangan Kepegawaian yang dibentuk dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1980, tertanggal 11 Desember 1980 adalah suatu Badan yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kemudian dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, ...

Read More »

Tugas Pokok Badan Kepegawaian

Adapun tugas pokok Badan Pertimbangan Kepegawaian sebagaimana telah dituangkan di dalam angka 2 (dua) Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1980 adalah sebagai berikut. Memeriksa dan mengambil keputusan mengenai keberatan hukuman disiplin : (1)          Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. (2)          Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang ...

Read More »

Berlakunya Keputusan Hukum Disiplin

Menurut Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Nomor 21/SE/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pada angka Romawi VIII disebutkan bahwa hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada seorang Pegawai Negeri Sipil mulai berlaku sejak : Terhitung mulai tanggal disampaikannya kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, bagi jenis hukuman disiplin ringan. Terhitung ...

Read More »

Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin

Dalam rangka memelihara kewibawaan Pegawai Negeri Sipil, maka tindakan kepolisian sebagai penyidik terhadap Pegawai Negeri Sipil hendaknya dilakukan dengan tertib dan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalamkaitan ini apabila seornag Pegawai Negeri Sipil diperiksa, ditangkap dan atau ditahan sementara oleh pejabat yang berwajib karena disangka melakukan tindak pidana, maka ...

Read More »

Tanggungjawab Disiplin Administrasi PNS

Tanggung jawab disipliner atau administratif adalah tanggung jawab Pegawai Negeri yang tidak memenuhi kewajiban di dalam dinasnya. Pejabat ditempatkan di bawah disiplin jabatan, pelanggaran jabatan dapat mengakibatkan hukuman jabatan, bahkan pemberhentian (dengan catatan “tidak terhormat”) dari jabatan. Di dalam UU No.43 Tahun 1999, hal ini telah diatur di dalam Pasal ...

Read More »

Tanggungjawab Keperdataan PNS

Pertanggungan jawab keuangan atau keperdataan yang dimaksud di sini adalah tanggung jawab pegawai untuk kerugian yang dinilai dengan uang, yang ditimbulkan oleh pegawai tersebut dalam melakukan tugas baik kerugian itu ada pada pemerintah sendiri maupun ada pada pihak ketiga. Berdasarkan Pasal 74 I.C.W, mengenai masalah pertanggungan jawab keuangan dapat diperinci ...

Read More »

Tanggungjawab Kepidanaan PNS

Mengenai pertanggungan jawab pidana bagi pegawai, sebagian beaar diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu dalam buku II titel XXVIII – Pasal 413 – 437 mengenai kejahatan jabatan dan buku ke III Titel VIII – Pasal 2 552-559 mengenai pelanggaran jabatan. Dalam kalangan administrasi, begitu pula dalam peraturan kepegawaian, ...

Read More »