Tanggungjawab Keperdataan PNS

Pertanggungan jawab keuangan atau keperdataan yang dimaksud di sini adalah tanggung jawab pegawai untuk kerugian yang dinilai dengan uang, yang ditimbulkan oleh pegawai tersebut dalam melakukan tugas baik kerugian itu ada pada pemerintah sendiri maupun ada pada pihak ketiga.

Berdasarkan Pasal 74 I.C.W, mengenai masalah pertanggungan jawab keuangan dapat diperinci yaitu, semua Pegawai Negeri (bukan bendaharawan) yang dalma tugasnya selalu demikian, melakukan perbuatan melawan hukum atau mengabaikan tugas yang mereka harus lakukan, baik secara langsung maupun tidak langsung merugikan negara, diharuskan mengganti kerugian itu.

Tuntutan ganti rugi tersebut, terhadap pegawai negeri yang terjadi karena perbuatan itu dalam sangkut pautnya dengan jabatan sebagai Pegawai Negeri atau hubungannya dengan negara, sehingga negara menderita kerugian.

Adapun tindakan-tindakan yang menyebabkan kerugian bagi Negara antara lain dapat dikelompokkan menjadi 5 (lima) kelompok, yaitu :

  1. Tindakan Perseorangan

       Tindakan ini dilakukan oleh Pegawai Negeri (ada dangkut pautnya dengan jabatan), yang menyebabkan negara menderita kerugian.

  1. Tindakan yang Menguntungkan Pihak Lain

       Tindakan ini pada umumnya tidak sengaja, sebab terjadi karena kelalaian / kekhilafan Pegawai Negeri yang bersangkutan di dalam melakukan tugas.

  1. Tindakan yang Membebani Negara secara Berlebihan

       Pengertian berlebihan di sini adalah apabila adanya dua / lebih pilihan untuk melakukan tindakan yang berakibat membebani anggaran belanja negara lebih mahal dari yang semetinya.

  1. Tindakan yang Merugikan Pihak Lain

       Yaitu suatu tindakan seorang Pegawai Negeri, sehingga pihak lain menderita kerugian dan menuntut ganti rugi kepada Negara.

  1. Tindakan yang Mempermudah Kemungkinan Timbulnya Tindakan Pegawai Lain

Suatu tindakan yang misalnya adalah pegawai negeri yang bertugas melakukan pengawasan / pemeriksaan, di mana karena kurang teliti, sehingga berakibat pegawai lain dapat melakukan kecurangan, korupsi, penggelapan dan lain sebagainya, sehingga dapat merugikan negara.

Share