Pendidikan adalah salah satu bentuk perwujudan dari seni dan budaya Manusia yang dinamis dan syarat akan perkembangan, karena itu perubahan atau perkembangan pendidikan adalah hal yang memang seharusnya terjadi sejalan dengan perubahan budaya kehidupan. Perubahan dalam arti perbaikan pendidikan pada semua tingkat perlu terus menerus di lakukan sebagai antisipasi kepentingan masa depan. Pemikiran ini mengandung konsekwensi bahwa penyempurnaan atau perbaikan pendidikan menengah kejuruan untuk mengantisipasi kebutuhan dan tantangan masa depan perlu terus menerus dilakukan penyelarasan dengan perkembangan kebutuhan dunia usaha kerja, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya.
Atas dasar hasil pengamatan di lapangan mengindikasikan, sebagian besar lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) kurang mampu menyesuaikan diri dengan perubahan / perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak mudah dilatih kembali atas kekurangannya. Temuan tersebut tampaknya mengindikasikan bahwa pembelajaran di SMK belum nampak menyetuh pada pengembangan diri dalam kemampuan adaptasi peserta didik. Studi itu juga memperoleh gambaran bahwa sebagian lulusan SMK tidak bisa diserap di lapangan kerja, karena kompetensi yang mereka miliki belum sesuai dengan tuntutan dunia kerja. Kondisi itulah antara lain yang menjadikan bahwa kurikulum SMK edisi sebelumnya perlu di sempurnakan sesuai dengan tuntutan dunia kerja dan standar kompetensi Nasional, serta kebutuhan pembekalan kemampuan untuk beradaptasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Mutu lulusan Pendidikan sangat erat kaitannya dengan proses pelaksanaan pembelajaran yang dipengaruhi oleh banyak faktor, antara lain kurikulum, tenaga pendidik, proses pembelajaran, sarana dan prasarana, alat bantu dan bahan, manajemen, sekolah, lingkungan sekolah dan lapangan latihan kerja siswa. Meskipun kurikulum hanya merupakan sebagai arah, tujuan dan landasan filosofi pendidikan, namun kurikulum harus selalu dikembangkan sesuai dengan dinamika perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tuntutan kebutuhan / pasar kerja, serta dinamika perubahan sosial masyarakat.
MAKSUD DAN TUJUAN
Dokumen kurikulum SMK Edisi 2006 merupakan penyempurnaan, pengembangan dan penajaman kurikulum sebelumnya, yang disusun dan disebarluaskan kepada masyarakat, khususnya kepada para pelaku pendidikan menengah kejuruan (Dikmenjur) dengan maksud untuk hal-hal sebagai berikut :
- Menyamakan persepsi dengan semua pihak yang terlibat dalam pengembangan dan pelaksanaan Kurikulum SMK, khususnya tentang landasan dan konsepsi yang menjadi dasar pengembangan.
- Memberikan rambu-rambu yang dapat mengarahkan semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kurikulum SMK
- Menjadi asuhan dalam pemantauan dan penilaiaan pelaksanaan kurikulum
RUANG LINGKUP
Kurikulum SMK Edisi 2006 memuat uraian tentang :
- Landasan, Program, dan Pengembangan
- Tujuan, isi dan materi pembelajaran
- Petunjuk umum pelaksanaan dan
- Lingkup dukungan mutu
SISTEMATIKA
Dokumen Kurikulum SMK Edis 2006 terdiri atas tiga bagian :
Bagian pertama, memuat tentang landasan, program, pelaksanaan, penilaian dan pengembangan.
Bagian kedua, merupakan garis – garis besar program pendidikan dan, pelatihan (GBPP) yang berisi tujuan program keahlian, kompetensi, keahlian, level kualifikasi tamatan, ruang lingkup pekerjaan, profil kompetensi tamatan, substansi pembelajaran, diagram pencapaian kompetensi, susunan Program Pembelajaran, penyusunan modul, pengelolaan pembelajaran, serta penilaian kegiatan dan hasil belajar.
Bagian ketiga, memuat Struktur Program Kurikulum Berbasis Kompetensi edisi tahun 2006
LANDASAN
Pendidikan nasional berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Undang –undang Dasar 1945 mengamanatkan upaya mencerdaskan kehidupkan bangsa serta agar pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang diatur dengan undang-undang yaitu Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sebagai bagian dari sistem Pendidikan Nasional, pendidikan menengah kejuruan merupakan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang mengutamakan pengembangan kemampuan peserta didik untuk dapat bekerja dalam bidang tertentu, kemampuan beradaptasi di lingkungan kerja, melihat peluang kerja dan mengembangkan diri di kemuadian hari.
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, kurikulum SMK disusun memperhatikan tahap perkembangan siswa dan kesesuaian dengan jenis pekerjaan, lingkungan sosial, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kesenian. Karena itu, penyusunannya bertumpu pada landasan filosofis, ekonomis dan yuridis tertentu.
1. Landasan Filosofis
Pendidikan adalah salah satu wujud kebudayaan manusia yang selalu tumbuh dan berkembang, tetapi ada kalanya mengalami penurunan kualitasnya sehingga hancur perlahan-lahan seiring dengan perkembangan zaman. Kurikulum SMK disusun untuk mengemban misi agar dapat turut mendukung SMK harus memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
- Pendidikan harus menanamkan tata nilai yang kuat dan jelas sebagai landasan pembentukan watak dan perkembangan kehidupan manusia.
- Pendidikan harus memberikan sesuatu yang bermakna, baik yang ideal maupun pragmatis, sesuai dengan kebutuhan peserta didik
- Pendidikan harus memberikan arah yang terencana bagi kepentingan bersama peserta didik, keluarga, masyarakat, bangsa dan Negara.
Pendidikan menjadi bermakna apabila secara pragmatis dapat mendidik manusia dapat hidup sesuai dengan zamannya. Pendidikan harus dilihat sebagai wahana untuk membekali peserta didik dengan berbagai kemampuan guna menjalani dan mengatasi masalah kehidupan pada hari esok maupun masa depan yang selalu berubah.
Pendidikan kejuruan perlu mengajar dan melatih peserta didik untuk menguasai kompetensi dan kemampuan lain yang dibutuhkan untuk menjalani kehidupan sebagai modal untuk pengembangan dirinya di kemudian hari.
Secara filosofis, penyusunan kurikulum SMK perlu mempertimbangkan perkembangan psikologis peserta didik dan perkembangan / kondisi kehidupan sosial budaya masayarakat
- Perkembangan Psikologis Peserta Didik
Secara umum, manusia mengalami perkembangan psikologi sesuai dengan pertambangan usia dan berbagai faktor lainnya yaitu latar belakang pendidikan, ekonomi keluarga dan lingkungan pergaulan yang mengakibatkan perbedaan dalam dimensi fisik, intelektual, emosional, dan spiritual. Pada kurun usia peserta didik di SMK, mereka memiliki kecenderungan untuk mencari identitas atau jati diri.
Fondasi kejiwaan yang kuat diperlukan oleh peserta didik agar berani menghadapi, mampu beradaptasi dan mengatasi berbagai masalah kehidupan, baik kehidupan profesional maupun kehidupan keseharian, yang selalu berubah bentuk dan jenisnya serta mampu meningkatkan diri dengan mengikuti pendidikan yang lebih tinggi.
- Kondisi Sosial Budaya
Pendidikan merupakan tanggungjawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah. Pendidikan yang diterima dari lingkungan keluarga (informal), yang diserap dari masyarakat (nonformal) maupun yang diperoleh satu kesatuan yang utuh, saling mengisi, dan diharapkan dapat saling memperkaya secara positif.
Peserta didik SMK berasal dari anggota berbagai lingkungan masyarakat yang memiliki budaya, tata nilai, dan kodisi social yang berbeda. Pendidikan kejuruan mempertimbangkan kondisi social. Karenanya segala upaya yang dilakukan harus selalu berpegang teguh pada keharmonisan hubungan antar individu dalam masyarakat luas yang dilandasi dengan akhlak dan budi pekerti yang luhur, serta keharmonisan antar system pendidikan dengan sistem-sistem yang lain (ekonomi, sosial, politik, religi, dan moral). Secara sosial budaya, Kurikulum SMK edisi 2006 dikembangkan dengan memperhatikan berbagai dinamika, kebutuhan masyarakat, dan tidak meninggalkan akar budaya Indonesia.
Dengan mempertimbangkan faktor budaya, tata nilai dan opini sosiologis masyarakat, kurikulum SMK juga disusun berdasarkan prinsip diversifikasi dimaksudkan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan pada satuan pendidikan, baik dengan kondisi dan kekhasan potensi yang ada di daerah maupun dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu, berbagai jenis program keahlian pada pendidikan menengah kejuruan semestinya dapat diterima dan diapresiasikan secara positif oleh berbagai kolompok masyarakat Indonesia.
- 2. Landasan Ekonomis
Pendidikan menengah kejuruan adalah pendidikan yang menyiapkan peserta didik menjadi manusia yang produktif yang dapat langsung bekerja di bidangnya setelah malalui pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi. Dengan demikian, pembukaan program diklat di SMK harus responsif terhadap perubahan pasar kerja. Penyiapan manusia untuk bekerja bukan berarti menganggap manusia semata-mata sebagai faktor produksi karena pembangunan ekonomi memerlukan kesadaran sebagai warga Negara yang baik dan bertanggung jawab, sekaligus sebagai warga Negara yang produktif.
Pendidikan menengah kejuruan harus dijalankan atas dasar prinsip investasi SDM (human capital investment). Semakin tinggi kualitas pendidikan dan pelatihan yang diperoleh seseorang, akan semakin produktif orang tersebut. Akibatnya selain meningkatkan produktivitas nasional, meningkatkan pula daya saing tenaga kerja di pasar kerja global. Untuk mampu bersaing di pasar global, sekolah menengah kejuruan harus mengadopsi nilai-nilai yang diterapkan dalam melaksanakan pekerjaan, yaitu disiplin, taat azas, efektif, dan efisien.
- 3. Landasan Yuridis
Peraturan perundang-undangan yang mendasari dan menjadi acuan dalam penyusunan Kurikulum SMK edisi 2006 adalah
- UUD 1945
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 323 / U / 1997 tentang penyelenggaraan Pendidikan Sistem Gnada pada Sekolah Menengah Kejuruan
- Ketentuan-ketentuan lain (yang akan disusun) berkaitan dengan SIstem Pendidikan Nasional Indonesia pada umumnya dan Pendidikan Menengah Kejuruan pada Khususnya.
Beberapa peraturan yang perlu diantisipasi berlakunya karena digunakan sebagai dasar pengembangan dan pelaksanaan kurikulum SMK adalah peraturan yang akan menggantikan peraturan dan SK / Kepmen di bawah ini :
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0490/U/1992 tentang Sekolah Menengah Kejuruan
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 080/U/1993 tentang Kurikulum Sekolah menengah kejuruan
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 323/U/1997 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Sistem Garda pada Sekolah Menengah Kejuruan
- Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan Sistem Pendidikan Nasional Indonesia pada umumnya dan Pendidikan Menengah Kejuruan pada khususnya
Dalam kaitannya dengan pendidikan nasional, UUD 1945 mengamanatkan (1) untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, (2) agar mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan Undang-undang.
Terkait dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan pengembangan kurikulum, Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU SISDIKNAS) memberikan dasar yang dapat digunakan sebagai landasan dalam proses perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi program pendidikan seperti yang dinyatakan dalam pasal-pasal sebagai berikut.
- Pasal 3 menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan serta membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
- Pasal 4 ayat 2 menyatakan bahwa pendidikan diselengarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan ssstem terbuka dan multimakna. Dalam penjelasan pasal tersebut dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan system terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi-entry-exit system) peserta diklat dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses pendidikan yang diselenggarakan dengan berorientasi pada pembudayaan, pemberdayaan, pembentukan watak dan kepribadian, serta berbagai kecakapan hidup.
- Pasal 8 menyatakan bahwa masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan.
- Pasal 9 menyatakan bahwa masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
- Pasal 21 ayat (1) menjelaskan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak :
1). Pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara (butir e);
2). Menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan (butir f).
- Pasal 15 menyatakan bahwa jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan dan khusus. Penjelasan pasal 15 menyebutkan bahwa pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu.
- Pasal 18 ayat (3) menyebutkan bahwa pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
- Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau regular
- Pasal 32 ayat (2) menyatakan bahwa pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
- Pasal 36 ayat (2) menyatakan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
- Pasal 36 ayat (3) menyebutkan kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan :
1). Peningkatan iman dan takwa
2). Peningkatan akhlak mulia
3). Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik
4). Keragaman potensi daerah dan lingkungan
5). Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
6). Tuntutan dunia kerja
7). Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
8). Agama
9). Dinamika perkembangan global dan
10. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
- Pasal 37 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat :
1). Pendidikan agama
2). Pendidikan kewarganegaraan
3). Bahasa
4). Matematika
5). Ilmu pengetahuan alam
6). Ilmu pengetahuan social
7). Seni dan Budaya
8). Pendidikan jasmani dan olah raga
9). Keterampilan / kejuruan dan
10). Muatan lokal
Berdasarkan berbagai landasan tersebut di atas, pengembangan pendidikan kejuruan diharapkan dapat memberi arah pada peserta didik untuk menemukan jatidir atau identitas sesuai dengan pribadinya masing-masing.
Arabiyatuna Arabiyatuna
