Mendengar informasi tentang semakin sesaknya penghuni penjara akhir-akhir ini,——– lantaran semakin banyaknya orang-orang korupsi di tangkap, diadili, dan kemudiaan di penjarakan, saya teringat model penjara di Iran. Saya berkesempatan melihat penjara di sana beberapa tahun yang lalu. Tujuan utama kepergian saya ke Iran ketika itu, sebenarnya hanya akan melihat bagaimana pendidikan di negeri itu, termasuk kajian-kajian Islam yang dilakukan oleh ulama’ di sana. Selain itu, yang juga masih terkait dengan pendidikan, mengapa dari Iran setiap tahunnya buku-buku sedemkikian banyak terbit. Hal itu secara jujur harus diakui, sangat berbeda dengan di Indonesia. Sekalipun jumlah perguruan tinggi di negeri kita ini mencapai lebih dari dua ribu —–negeri dan swasta, tetapi jumlah buku yang terbit pada setiap tahunnya belum seberapa banyak jumlahnya.
Beberapa hari saya di sana, ternyata banyak hal yang menarik. Di antaranya lagi adalah tentang penjara itu. Semula saya tertarik hal itu, terkait dengan kesan umum, sebagai negara Islam dianggap amat keras dalam memperlakukan siapa saja yang melakukan kesalahan. Misalnya, pencuri harus dipotong tanganya, penjudi harus dicambuk dan seterusnya. Pertanyaan saya, jika demikian bagaimana dengan penjara di sana. Semula, saya membayangkan bahwa alangkah angker dan menakutkan penjara di negeri itu. Ternyata setelah mendapatkan informasi sendiri, kesan itu berubah total. Penjara di Iran, sama sekali tidak mengesankan sebagai tempat yang menakutkan seperti itu. Negeri yang saat ini dipimpin oleh Ahmadinejad, memiliki filosofi yang cukup menarik terhadap semua warga negaranya. Negara harus melindungi dan menjadikan seluruh warga negaranya menjadi lebih baik. Mereka yang miskin, misalnya harus ditingkatkan taraf hidupnya. Rakyat agar cerdas dan trampil maka harus dididik, sehingga pemerintah membangun lembaga pendidikan yang cukup. Demikian pula bagi rakyat yang memiliki perilaku menyimpang, maka harus dididik melalui institusi yang bernama penjara itu, setelah melewati proses hukum yang ada. Memang tempat itu bernama penjara, tetapi fungsinya adalah memperbaiki orang. Para pelaku menyimpang semacam mencuri, berjudi, peminum narkoba dan kriminal lainnya, maka mereka dipandang sebagai orang yang harus diluruskan. Prinsip mereka adalah manusia itu harus tetap dipandang sebagai makhluk yang harus dihormati. Semua orang atau warga negara harus diselematkan, termasuk dari tindakan yang menyimpang itu. Pesan al Qur’an bahwa : “laqod karromna baani adam” dijadikan pegangan dalam melakukan tindakan apapun terhadap warga negaranya. Atas dasar doktrin kitab suci itu, maka warga negara dimuliakan dengan berbagai cara yang bisa dilakukan. Atas dasar pandangan itu maka penjara pun justru dibuat ramah, dan manusiawi. Lewat penjara para penghuninya dididik dan dilatih, sehingga setelah keluar diharapkan perilakunya menjadi lebih baik. Sebagaimana lembaga pendidikan, maka penghuni penjara pun dibuat menjadi pintar dan berahlak mulia. Tatkala hakim menentukan berapa tahun hukuman harus dijalani oleh orang yang melakukan kesalahan, sekaligus dikaitkan dengan perkiraan waktu yang dibutuhkan oleh yang bersangkutan agar bisa mengalami perubahan itu. Seorang yang dihukum enam tahun misalnya, telah diperkirakan oleh hakim bahwa yang bersangkutan baru menjadi baik, atau sembuh dari watak menyimpangnya setelah melewati waktu sepanjang itu. Sebagai tempat pembinaan dan bahkan juga pendidikan maka para penghuni penjara dianjurkan untuk menghafal al Qur’an dan belajar ilmu pengetahuan dan ketrampilan lainnya. Sehingga, bagi terhukum yang memang tekun dan sungguh-sungguh belajarnya, —–kata sementara orang di sana, pengetahuan dan perilakunya lebih baik daripada mereka yang keluar dari universitas. Statemen ini kiranya juga berlebih-lebihan, untuk menggambarkan betapa penjara itu kadangkala berhasil menjadikan para penghuninya lebih baik setelah keluar dari lembaga itu. Yang menarik lainnya, bahwa prestasi menghafal al Qur’an, juga dijadikan alasan mengurangi waktu yang harus dijalani di dalam penjara. Seseorang yang misalnya dihukum lima tahun, tetapi setelah tiga tahun ternyata sudah hafal kitab suci, maka dibebaskan dari penjara. Memang di negeri itu diberlakukan hukum Islam. Bahwa pencuri, misalnya harus dihukum dengan potong tangan. Akan tetapi hukuman itu, dilakukan secara bertahap. Prinsip menyelamatkan dan menghargai orang sangat dikedepankan. Pencuri hingga dipotong tangannya jika telah benar-benar tidak bisa dididik dan dicegah. Oleh karena itu, jika ada orang mencuri, setelah dilakukan proses hukum, yakni diadili, sedangkan ia baru sekali mencuri maka akan dimasukkan ke penjara. Setelah keluar, dan kemudian mencuri kembali, maka masih diberi toleransi, dipenjara lagi. Jika sudah dua kali dihukum dan kemudian mencuri lagi, maka yang bersangkutan akan dihukum lebih berat, misalnya dipotong jari-jarinya. Dan jika dengan hukuman itu masih mencuri lagi, baru dihukum potong tangan. Dengan fase-fase hukuman seperti itu, maka ternyata ——menurut informasi yang saya dapatkan, tidak pernah mendengar hingga ada orang dipotong tangannya, karena mencuri. Gambaran tentang penjara ini, setidaknya mengingatkan betapa terhadap sesama makhluk, kita harus sangat berhati-hati. Jika semua orientasi hidup, termasuk berbangsa dan bernegara didasarkan atas usaha untuk meraih kebaikan dan kebahagiaan bersama, menghormati harkat dan martabat kemanusiaan, maka di sanalah sesungguhnya kemuliaan hidup itu. Sebaliknya, jika yang terjadi adalah melampiaskan rasa dendam, ingin membalas menyakiti sesama dan sejenisnya, maka kehidupan ini memang terasa kurang indah. Karena itu, betapa indahnya konsitusi negeri kita tercinta ini, ialah ingin mensejahterakan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sehingga, dengan pandangan itu, maka kita tidak merasa semakin bahagia dan sukses tatkala penjara semakin penuh. Justru sebaliknya, seharusnya semakin merasa prihatin. Wallahu a’lam.
Penulis : Prof DR. H. Imam Suprayogo
Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Arabiyatuna Arabiyatuna
