Mestinya guru itu ya guru. Guru berbeda dengan pegawai. Guru adalah orang yang menyadari dan merasa bahwa tugasnya sehari-hari adalah mengajar dan mendidik. Ia menunaikan tugas-tugasnya itu dengan perasaan senang, bangga, dan mencintainya. Sebaliknya, tugas itu bukan dilaksanakan atas keterpaksaan, atau hanya sebatas memenuhi kewajiban atau perintah, melainkan sebuah panggilan jiwa, ialah jiwa guru. Berbeda dengan guru adalah pegawai, apalagi buruh. Pegawai atau buruh adalah pekerja yang mereka itu menjalankan tugasnya atas dasar keinginan mendapatkan upah. Pegawai atau buruh pada hakekatnya adalah penjual jasa. Mereka bekerja atas dasar untuk mendapatkan imbalan, ialah berupa uang atau gaji. Berbicara tentang pegawai atau buruh selalu terkait dengan majikan atau atasan. Hubungan antara keduanya, selalu bersifat transaksional. Agar tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan, hubungan itu diikat dengan perjanjian, kesepakatan, dan bahkan peraturan. Kapan pegawai atau buruh harus bekerja, tingkat kualitas pekerjaan, dan juga besarnya upah yang harus dibayar ditentukan terlebih dahulu. Memasuki zaman modern seperti sekarang ini, ternyata guru juga dipandang berstatus pegawai. Seseorang pada suatu waktu berstatus sebagai guru, tetapi sekaligus juga sebagai pegawai. Status guru dan pegawai menyatu. Seorang guru dalam menjalankan tugas-tugasnya harus didasari oleh rasa cinta dan sekaligus juga harus memenuhi persyaratan formal dan bahkan juga bertransaksi. Seorang guru harus menjalankan tugas dengan sabar dan ikhlas, tetapi sebagai pegawai juga harus memperhitungkan imbalannya. Peran ganda seperti itu dalam pelaksanaannya menjadi tidak mudah. Guru yang juga sekaligus sebagai seorang pegawai harus memenuhi berbagai persyaratan. Guru tidak saja dituntut memenuhi kualifikasi keilmuannya, melainkan juga persyaratan formalnya. Bahkan kadang persyaratan formal lebih diutamakan daripada pemenuhan persyaratan substantif, ialah sebagai guru yang seharusnya menyandang sifat-sifat mulia misalnya harus mencintai ilmu pengetahuan, arif, sabar, ikhlas, amanah, dan istiqomah. Program-program penyetaraan atau juga sertifikasi guru/dosen dan sejenisnya yang sekarang lagi tengah dilakukan, sesungguhnya hanyalah sebatas untuk memenuhi persyaratan formal kepegawaian. Memang isu yang dikembangkan adalah sebagai peningkatan mutu. Tetapi pada kenyataannya, semua pihak tahu, hanyalah sebatas untuk memenuhi persyaratan formal belaka. Sekalipun demikian, tentu biaya kegiatan seperti itu sangat mahal, manajemennya juga tidak mudah, dan pasti memerlukan energy yang tidak kecil. Tetapi inilah budaya formalitas yang lagi menguasai kehidupan ini, tidak terkecuali di dunia pendidikan. Oleh karena bersifat formal, maka yang dituntut oleh pihak-pihak yang berkepentingan hanyalah apa saja yang bersifat formal pula. Apapun yang bersifat formal selalu didasarkan atas aturan, ketentuan, tata tertib dan sejenisnya. Celakanya, banyak orang memenuhinya juga dengan pendekatan formal, sehingga semua menjadi bernuansa formalitas. Seringkali terdengar berita di mana-mana ada sertifikat palsu, transkrip palsu, ijazah palsu dan bahkan akhir-akhir ini muncul istilah perguruan tinggi palsu, ——-ada namanya tetapi lembaganya tidak ada, maka semuanya itu muncul, adalah oleh karena orientasi formalitas ini. Formalitas, apalagi di dunia pendidikan sebenarnya sangat membahayakan. Mungkin saja untuk mencari untung sebanyak-banyaknya, orang dalam memproduk sesuatu memilih pendekatan formal belaka atau kasarnya memalsu. Akan tetapi semestinya, hal itu tidak boleh dilakukan di dunia pendidikan. Jika di masyarakat sudah terdapat guru palsu, murid palsu, ijazah palsu , lembaga pendidikan palsu, pelaksanaan pendidikan palsu, maka rasanya tidak akan ada lagi sesuatu yang diharapkan di masa depan. Banyaknya kasus-kasus korupsi, kolosi dan nepotisme di mana-mana, salah satunya adalah karena diawali oleh munculnya budaya formalisme ini. Guru semestinya tetap guru. Mereka menunaikan tugasnya sebagai pengajar dan sekaligus pendidik secara benar, sebagai seorang guru. Mereka menunaikan tugas-tugasnya, selalu didasari oleh rasa senang, bangga, dan cinta terhadap ilmu, dan lebih-lebih pada murid-muridnya. Tugas itu ditunaikannya bukan sebatas untuk memenuhi tuntutan formal, misalnya berapa kali harus masuk ruang kelas, seberapa banyak bahan ajar yang berhasil disampaikan, kapan ujian dijalankan dan seterusnya, melainkan atas panggilan jiwanya. Tugas guru juga tidak sebatas menyampaikan informasi, dan bahkan mentransfer ilmu pengetahuan kepada para siswanya, lebih penting dari itu semua adalah berusaha membangun jiwa, watak, kepribadian atau akhlak yang mulia. Atas dasar pandangan itu, maka guru yang juga berstatus sebagai pegawai, seharusnya tidak saja memenuhi persyaratan formal. Lebih dari itu, guru seharusnya lebih berorientasi pada ranah yang bersifat substantive sebagai seorang guru, yaitu mencintai lembaga pendidikan, ilmu pengetahuan, murid, dan hal lainnya di seputar itu. Jika masih terdapat guru yang hanya berorientasi pada persyaratan formal, dan apalagi selalu berpikiran transaksional, maka mereka bukan guru yang sebenarnya, melainkan lebih tepat disebut sebagai pegawai. Guru bermental pegawai seperti ini sesungguhnya tidak akan memberi banyak manfaat bagi murid-muridnya, juga termasuk bagi dirinya sendiri. Wallahu a’lam.
Penulis : Prof DR. H. Imam Suprayogo
Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Arabiyatuna Arabiyatuna
