Pengawetan Arsip

Usaha pengawetan arsip dapat dilakukan dengan berbagai macam cara misalnya :

  1. Dengan mengadakan reproduksi dan fotografi,
  2. Dengan mengadakan restorasi dan penjilidan arsip,
  3. Dengan mengadakan laminasi arsip.

            Usaha-usaha untuk melindungi arsip seperti diatas selama arsip tersebut masih bersifat dinamis, menjadi tanggung jawab dan kewajiban masing-masing organisasi pencipta arsip yang bersifat statis menjadi tanggung jawab dan wewenang Arsip Nasional Republik Indonesia.